<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kepala Desa Terdakwa Korupsi Rp500 Ribu Divonis Bebas</title><description>Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis bebas  terdakwa korupsi Yoyo Iryadi yang merupakan Kepala Desa Linggar,  Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/01/17/340/558224/kepala-desa-terdakwa-korupsi-rp500-ribu-divonis-bebas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/01/17/340/558224/kepala-desa-terdakwa-korupsi-rp500-ribu-divonis-bebas"/><item><title>Kepala Desa Terdakwa Korupsi Rp500 Ribu Divonis Bebas</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/01/17/340/558224/kepala-desa-terdakwa-korupsi-rp500-ribu-divonis-bebas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/01/17/340/558224/kepala-desa-terdakwa-korupsi-rp500-ribu-divonis-bebas</guid><pubDate>Selasa 17 Januari 2012 02:38 WIB</pubDate><dc:creator>Iman Herdiana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/01/17/340/558224/XHJ3EBNDQW.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/01/17/340/558224/XHJ3EBNDQW.jpg</image><title></title></images><description>BANDUNG- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis bebas terdakwa korupsi Yoyo Iryadi yang merupakan Kepala Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.&amp;nbsp;Awalnya Yoyo didakwa terlibat penyelewengan alokasi dana perimbangan desa (APDP) tahun 2009 senilai Rp500 ribu. Atas peyelewengan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya satu tahun penjara.&amp;nbsp;Ketua Majelis Hakim Azharyadi memutuskan meringankan perbuatan terdakwa meski di dalam fakta persidangan, terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana. &quot;Perbuatan pidananya ada. Namun dalam pertimbangan majelis hakim sesuai dengan pasal 3 bahwa perbuatan terdakwa merupakan perdata.&amp;nbsp; Maka majelis hakim memustukan terdakwa Yoyo Iriyadi Onslaagh (perbuatan terdakwa terbukti tapi tidak bersalah),&quot; kata Azharyadi dalam pembacaan amar putusan sidang, Senin (16/1/2012). Mendengar putusan itu, wajah Yoyo tampak sumringah, begitu juga dengan respon para pendukungnya yang memadati ruang sidang. Yoyo yang menggunakan pakaian safari coklat dikawal pendukungnya keluar ruang sidang.&amp;nbsp;Yoyo mengaku puas dengan keputusan hakim. Menurutnya, kerugian negara Rp500 ribu itu dipakainya untuk makan minum serta ongkos becak untuk perbaikan jalan. &quot;Saya menerima dan cukup puas dengan putusan ini. Memang uang tersebut saya gunakan untuk makan minum serta ongkos becak. Jika ada masyarakat yang melapor, saya sangat menghormati karena itu haknya,&quot; ungkapnya.</description><content:encoded>BANDUNG- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis bebas terdakwa korupsi Yoyo Iryadi yang merupakan Kepala Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.&amp;nbsp;Awalnya Yoyo didakwa terlibat penyelewengan alokasi dana perimbangan desa (APDP) tahun 2009 senilai Rp500 ribu. Atas peyelewengan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya satu tahun penjara.&amp;nbsp;Ketua Majelis Hakim Azharyadi memutuskan meringankan perbuatan terdakwa meski di dalam fakta persidangan, terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana. &quot;Perbuatan pidananya ada. Namun dalam pertimbangan majelis hakim sesuai dengan pasal 3 bahwa perbuatan terdakwa merupakan perdata.&amp;nbsp; Maka majelis hakim memustukan terdakwa Yoyo Iriyadi Onslaagh (perbuatan terdakwa terbukti tapi tidak bersalah),&quot; kata Azharyadi dalam pembacaan amar putusan sidang, Senin (16/1/2012). Mendengar putusan itu, wajah Yoyo tampak sumringah, begitu juga dengan respon para pendukungnya yang memadati ruang sidang. Yoyo yang menggunakan pakaian safari coklat dikawal pendukungnya keluar ruang sidang.&amp;nbsp;Yoyo mengaku puas dengan keputusan hakim. Menurutnya, kerugian negara Rp500 ribu itu dipakainya untuk makan minum serta ongkos becak untuk perbaikan jalan. &quot;Saya menerima dan cukup puas dengan putusan ini. Memang uang tersebut saya gunakan untuk makan minum serta ongkos becak. Jika ada masyarakat yang melapor, saya sangat menghormati karena itu haknya,&quot; ungkapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
