<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ditjen Imigrasi Amankan 13 WNA Penghibur Asal China </title><description>Berdasarkan keterangan pers yang diterima Okezone, dari 13 orang WNA  yang ditangkap lima diantaranya tidak bisa menunjukkan paspor, mereka  terjaring di V2 Club, Jakarta Pusat sebanyak dua WNA, dan tiga WNA  lainnya ditemukan di Sun City, Hayam Wuruk, Jakarta Pusat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/01/18/338/559546/ditjen-imigrasi-amankan-13-wna-penghibur-asal-china</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/01/18/338/559546/ditjen-imigrasi-amankan-13-wna-penghibur-asal-china"/><item><title>Ditjen Imigrasi Amankan 13 WNA Penghibur Asal China </title><link>https://news.okezone.com/read/2012/01/18/338/559546/ditjen-imigrasi-amankan-13-wna-penghibur-asal-china</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/01/18/338/559546/ditjen-imigrasi-amankan-13-wna-penghibur-asal-china</guid><pubDate>Rabu 18 Januari 2012 23:59 WIB</pubDate><dc:creator>Catur Nugroho Saputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/01/18/338/559546/r3sHf4kUAJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi wanita penghibur (blogspot)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/01/18/338/559546/r3sHf4kUAJ.jpg</image><title>ilustrasi wanita penghibur (blogspot)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian,  Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementrian Hukum dan HAM  (Kemnekum HAM) berhasil menangkap 13 Warga Negara Asing (WNA) asal China,  dalam operasi penertiban di sejumlah hiburan malam pada Rabu  (18/1/2012) dini hari.  Berdasarkan keterangan pers yang diterima Okezone, dari 13 orang WNA  yang ditangkap lima diantaranya tidak bisa menunjukkan paspor, mereka  terjaring di V2 Club, Jakarta Pusat sebanyak dua WNA, dan tiga WNA  lainnya ditemukan di Sun City, Hayam Wuruk, Jakarta Pusat.  Kelima WNA tersebut, terkena pasal 71 huruf b UU No.6 Tahun 2011 tentang  Keimigrasian, dan saat ini masih diperiksa di Ruang Penyidikan dan  Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi.  Sedangkan delapan WNA lainnya, dijaring dari tiga tempat berbeda yaitu,  tiga WNA di King Cross, Tiga di Malioboro, dan dua di Alexis. Mereka  diamankan karena diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin  keimgrasian yang dimilikinya.  Namun karena dapat menunjukkan paspor dan pihak sponsor dapat menjamin  keberadaan mereka, akhirnya ke delapan WNA ini diperbolehkan pulang.  Pada waktu yang berbeda, Ditjen Imigrasi juga berhasil mengamankan 73  WNA asal China lainnya, di Sands Karaoke, Mangga Dua Selatan, Jakarta.  mereka diduga memiliki kegiatan yang tidak sesuai dengan izin  Keimigrasian yang dimiliki sesuai dengan pasal 122 huruf a UU No. 6  Tahun 2011 tentang Keimigrasian.   Selanjutnya, paspor Kebangsaan 73 WNA berkebangsaan&amp;nbsp; China tersebut,  untuk sementara berada di Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dilakukan  pemeriksaan lebih lanjut.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian,  Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementrian Hukum dan HAM  (Kemnekum HAM) berhasil menangkap 13 Warga Negara Asing (WNA) asal China,  dalam operasi penertiban di sejumlah hiburan malam pada Rabu  (18/1/2012) dini hari.  Berdasarkan keterangan pers yang diterima Okezone, dari 13 orang WNA  yang ditangkap lima diantaranya tidak bisa menunjukkan paspor, mereka  terjaring di V2 Club, Jakarta Pusat sebanyak dua WNA, dan tiga WNA  lainnya ditemukan di Sun City, Hayam Wuruk, Jakarta Pusat.  Kelima WNA tersebut, terkena pasal 71 huruf b UU No.6 Tahun 2011 tentang  Keimigrasian, dan saat ini masih diperiksa di Ruang Penyidikan dan  Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi.  Sedangkan delapan WNA lainnya, dijaring dari tiga tempat berbeda yaitu,  tiga WNA di King Cross, Tiga di Malioboro, dan dua di Alexis. Mereka  diamankan karena diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin  keimgrasian yang dimilikinya.  Namun karena dapat menunjukkan paspor dan pihak sponsor dapat menjamin  keberadaan mereka, akhirnya ke delapan WNA ini diperbolehkan pulang.  Pada waktu yang berbeda, Ditjen Imigrasi juga berhasil mengamankan 73  WNA asal China lainnya, di Sands Karaoke, Mangga Dua Selatan, Jakarta.  mereka diduga memiliki kegiatan yang tidak sesuai dengan izin  Keimigrasian yang dimiliki sesuai dengan pasal 122 huruf a UU No. 6  Tahun 2011 tentang Keimigrasian.   Selanjutnya, paspor Kebangsaan 73 WNA berkebangsaan&amp;nbsp; China tersebut,  untuk sementara berada di Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dilakukan  pemeriksaan lebih lanjut.</content:encoded></item></channel></rss>
