<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polri Tetapkan 6 Tersangka Pembakaran di Kotawaringin Barat</title><description>Polisi telah menetapkan 6 tersangka terkait pembakaran di Kota Waringin Barat, tepatnya di dua tempat, yakni Tugu Adipura dan rumah dinas bupati.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/01/18/339/559299/polri-tetapkan-6-tersangka-pembakaran-di-kotawaringin-barat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/01/18/339/559299/polri-tetapkan-6-tersangka-pembakaran-di-kotawaringin-barat"/><item><title>Polri Tetapkan 6 Tersangka Pembakaran di Kotawaringin Barat</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/01/18/339/559299/polri-tetapkan-6-tersangka-pembakaran-di-kotawaringin-barat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/01/18/339/559299/polri-tetapkan-6-tersangka-pembakaran-di-kotawaringin-barat</guid><pubDate>Rabu 18 Januari 2012 15:41 WIB</pubDate><dc:creator>Fiddy Anggriawan </dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Polisi telah menetapkan 6 tersangka terkait pembakaran di Kota Waringin Barat, tepatnya di dua tempat, yakni Tugu Adipura dan rumah dinas bupati.
&amp;nbsp;
Kadiv Humas Mabes Polri Saud Usman Nasution mengatakan, keenam tersangka itu terbagi dua, khusus pembakaran di Tugu Adipura ada 3 tersangka, antara lain berinisial MZ (46), AHB (46) dan FT (37). Sementara untuk kasus pembakaran rumah dinas Bupati&amp;nbsp; Kotawaringin Barat, para tersangka adalah AA bin AR (49), S bin S (43) dan S bin N (49).
&amp;nbsp;
&quot;Mereka ditahan sebagai tersangka perusakan. Seperti diketahui ada perusakan rumah dinas bupati dan tugu Adipura,&quot; ungkap Saud kepada wartawan di sela-sela Rapim Polri, di Gedung PTIK, Jakarta, Minggu (18/1/2012).&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Sebelumnya kepolisian telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus pembakaran rumah Bupati Kotawaringin Barat (Kobar). Mereka&amp;nbsp; adalah S bin M warga Gumay, GH bin ET warga Waringin Hilir, AG bin S warga Pangkalan Banteng, dan A bin AD.
&amp;nbsp;
Kedua kasus pembakaran tersebut merupakan buntut dari kisruh hasil pemilukada di daerah tersebut. Awalnya massa pasangan calon bupati Sugianto-Eko melakukan arak-arakan. Arak-arakan yang menggunakan dua mobil tersebut berlanjut dengan perusakan dan pembakaran rumah dinas bupati terpilih Ujang Iskandar di Pangkalan Bun. Massa juga membakar Tugu Adipura.
&amp;nbsp;
Massa pendukung Sugianto-Eko marah karena pasangan mereka didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi. Padahal mereka unggul dalam perolehan suara Pilkada Kotawaringin Barat pada pertengahan 2010. Setelah didiskualifikasi, pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto ditetapkan menjadi pemenang.&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Polisi telah menetapkan 6 tersangka terkait pembakaran di Kota Waringin Barat, tepatnya di dua tempat, yakni Tugu Adipura dan rumah dinas bupati.
&amp;nbsp;
Kadiv Humas Mabes Polri Saud Usman Nasution mengatakan, keenam tersangka itu terbagi dua, khusus pembakaran di Tugu Adipura ada 3 tersangka, antara lain berinisial MZ (46), AHB (46) dan FT (37). Sementara untuk kasus pembakaran rumah dinas Bupati&amp;nbsp; Kotawaringin Barat, para tersangka adalah AA bin AR (49), S bin S (43) dan S bin N (49).
&amp;nbsp;
&quot;Mereka ditahan sebagai tersangka perusakan. Seperti diketahui ada perusakan rumah dinas bupati dan tugu Adipura,&quot; ungkap Saud kepada wartawan di sela-sela Rapim Polri, di Gedung PTIK, Jakarta, Minggu (18/1/2012).&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Sebelumnya kepolisian telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus pembakaran rumah Bupati Kotawaringin Barat (Kobar). Mereka&amp;nbsp; adalah S bin M warga Gumay, GH bin ET warga Waringin Hilir, AG bin S warga Pangkalan Banteng, dan A bin AD.
&amp;nbsp;
Kedua kasus pembakaran tersebut merupakan buntut dari kisruh hasil pemilukada di daerah tersebut. Awalnya massa pasangan calon bupati Sugianto-Eko melakukan arak-arakan. Arak-arakan yang menggunakan dua mobil tersebut berlanjut dengan perusakan dan pembakaran rumah dinas bupati terpilih Ujang Iskandar di Pangkalan Bun. Massa juga membakar Tugu Adipura.
&amp;nbsp;
Massa pendukung Sugianto-Eko marah karena pasangan mereka didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi. Padahal mereka unggul dalam perolehan suara Pilkada Kotawaringin Barat pada pertengahan 2010. Setelah didiskualifikasi, pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto ditetapkan menjadi pemenang.&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
