<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gayus Tambunan Minta Dihukum Ringan</title><description>Terdakwa Gayus Halomoan Tambunan meminta majelis hakim menjatuhkan  hukuman yang adil kepada dirinya dalam kasus korupsi penggelapan pajak.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/01/19/339/559759/gayus-tambunan-minta-dihukum-ringan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/01/19/339/559759/gayus-tambunan-minta-dihukum-ringan"/><item><title>Gayus Tambunan Minta Dihukum Ringan</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/01/19/339/559759/gayus-tambunan-minta-dihukum-ringan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/01/19/339/559759/gayus-tambunan-minta-dihukum-ringan</guid><pubDate>Kamis 19 Januari 2012 11:44 WIB</pubDate><dc:creator>Mustholih</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/01/19/339/559759/jslMf0EOZw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gayus Tambunan (Foto: dok okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/01/19/339/559759/jslMf0EOZw.jpg</image><title>Gayus Tambunan (Foto: dok okezone)</title></images><description>JAKARTA-Terdakwa Gayus Halomoan Tambunan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang adil kepada dirinya dalam kasus korupsi penggelapan pajak.&quot;Hakim (juga) memutuskan hukuman seringan-ringannya dengan perikemanusiaan,&quot; kata Gayus dalam nota pledoi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis, (19/ 2012).Pengadilan Tipikor menggelar sidang Gayus dengan agenda pembacaan pledoi. Gayus&amp;nbsp; membacakan pembelaan dirinya dengan mengenakan baju koko butih dipadu celana bahan abu-abu. Sidang tersebut dimulai sekira pukul 10.15 WIB.Dalam pledoi, Gayus mengaku telah dizolimi Jaksa. Ia mengatakan jaksa telah menuntut dirinya tanpa berdasarkan fakta hukum.&quot;JPU telah zalim ,menyimpulkan tuntutan berdasar perkara yang bukan sesungguhnya. Tidak sesuai dengan perkara,&quot; kata Gayus.Sebelumnya, mantan pegawai Dirjen Pajak Gayus Halomoan Tambunan dituntut 8 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menilai Gayus telah melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan, gratifikasi, dan pencucian uang yang melanggar 4 pasal primer dalam tindak pidana korupsi.&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA-Terdakwa Gayus Halomoan Tambunan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang adil kepada dirinya dalam kasus korupsi penggelapan pajak.&quot;Hakim (juga) memutuskan hukuman seringan-ringannya dengan perikemanusiaan,&quot; kata Gayus dalam nota pledoi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis, (19/ 2012).Pengadilan Tipikor menggelar sidang Gayus dengan agenda pembacaan pledoi. Gayus&amp;nbsp; membacakan pembelaan dirinya dengan mengenakan baju koko butih dipadu celana bahan abu-abu. Sidang tersebut dimulai sekira pukul 10.15 WIB.Dalam pledoi, Gayus mengaku telah dizolimi Jaksa. Ia mengatakan jaksa telah menuntut dirinya tanpa berdasarkan fakta hukum.&quot;JPU telah zalim ,menyimpulkan tuntutan berdasar perkara yang bukan sesungguhnya. Tidak sesuai dengan perkara,&quot; kata Gayus.Sebelumnya, mantan pegawai Dirjen Pajak Gayus Halomoan Tambunan dituntut 8 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menilai Gayus telah melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan, gratifikasi, dan pencucian uang yang melanggar 4 pasal primer dalam tindak pidana korupsi.&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
