<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Orang Penjual Senpi Ditangkap di Papua</title><description>Polisi menangkap empat orang warga di Timika, Papua, karena membawa senjata api ilegal. Penangkapan berawal ketika salah satu tersangka diintai karena diduga membawa senjata api (senpi) dari Ambon.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/01/19/339/560064/4-orang-penjual-senpi-ditangkap-di-papua</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/01/19/339/560064/4-orang-penjual-senpi-ditangkap-di-papua"/><item><title>4 Orang Penjual Senpi Ditangkap di Papua</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/01/19/339/560064/4-orang-penjual-senpi-ditangkap-di-papua</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/01/19/339/560064/4-orang-penjual-senpi-ditangkap-di-papua</guid><pubDate>Kamis 19 Januari 2012 16:43 WIB</pubDate><dc:creator>Fiddy Anggriawan </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/01/19/339/560064/OrVrMHOqgy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/01/19/339/560064/OrVrMHOqgy.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Polisi menangkap empat orang warga di Timika, Papua, karena membawa senjata api ilegal. Penangkapan berawal ketika salah satu tersangka diintai karena diduga membawa senjata api (senpi) dari Ambon.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Dia tertangkap pada 24 Desember lalu sekira pukul 08.30 pagi, TKP-nya jalan Kartini Lorong 4 Timika, di mana orang itu datang dari Ambon dengan menumpang kapal Pelni,&amp;rdquo; kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Saud Usman Nasution, Kamis (19/1/2012).
&amp;nbsp;
&quot;Setelah kita melakukan pengintaian, kita lakukan penangkapan pada seorang tersangka atas nama A alias N (26) menjual senjata rakitan berupa senjata laras panjang dan satu senjata laras pendek. Kemudian, dia dibantu oleh tersangka bernama LE (20) kemudian si pembeli adalah JL&amp;nbsp; alias P (36) alamat di Timika,&amp;rdquo; imbuhnya.
&amp;nbsp;
Polisi juga berhasil menangkap satu tersangka berinisial AM (32), yang berperan menyedikan tempat&amp;nbsp; transaksi. Saat ini keempat tersangka ditahan di Polres Timika beserta sejumlah barang bukti.
&amp;nbsp;
&quot;Keempat tersangka itu saat ini ditahan di Polres Timika, dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat 1951, barang bukti dua pucuk senjata api rakitan (satu laras pendek dan panjang), 61 butir peluru,&quot; tandasnya.
&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Polisi menangkap empat orang warga di Timika, Papua, karena membawa senjata api ilegal. Penangkapan berawal ketika salah satu tersangka diintai karena diduga membawa senjata api (senpi) dari Ambon.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Dia tertangkap pada 24 Desember lalu sekira pukul 08.30 pagi, TKP-nya jalan Kartini Lorong 4 Timika, di mana orang itu datang dari Ambon dengan menumpang kapal Pelni,&amp;rdquo; kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Saud Usman Nasution, Kamis (19/1/2012).
&amp;nbsp;
&quot;Setelah kita melakukan pengintaian, kita lakukan penangkapan pada seorang tersangka atas nama A alias N (26) menjual senjata rakitan berupa senjata laras panjang dan satu senjata laras pendek. Kemudian, dia dibantu oleh tersangka bernama LE (20) kemudian si pembeli adalah JL&amp;nbsp; alias P (36) alamat di Timika,&amp;rdquo; imbuhnya.
&amp;nbsp;
Polisi juga berhasil menangkap satu tersangka berinisial AM (32), yang berperan menyedikan tempat&amp;nbsp; transaksi. Saat ini keempat tersangka ditahan di Polres Timika beserta sejumlah barang bukti.
&amp;nbsp;
&quot;Keempat tersangka itu saat ini ditahan di Polres Timika, dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat 1951, barang bukti dua pucuk senjata api rakitan (satu laras pendek dan panjang), 61 butir peluru,&quot; tandasnya.
&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
