<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PT KAI: Bola Beton Tak Langgar HAM</title><description>Meskipun dituding melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), PT KAI tetap  keukeuh memasang bola-bola beton untuk menghalau para penumpang yang  naik di atap kereta atau yang bisa disebut Atapers.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/01/20/338/560598/pt-kai-bola-beton-tak-langgar-ham</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/01/20/338/560598/pt-kai-bola-beton-tak-langgar-ham"/><item><title>PT KAI: Bola Beton Tak Langgar HAM</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/01/20/338/560598/pt-kai-bola-beton-tak-langgar-ham</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/01/20/338/560598/pt-kai-bola-beton-tak-langgar-ham</guid><pubDate>Jum'at 20 Januari 2012 14:15 WIB</pubDate><dc:creator>Bagus Santosa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/01/20/338/560598/TThZnvyYpu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (dok RCTI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/01/20/338/560598/TThZnvyYpu.jpg</image><title>Ilustrasi (dok RCTI)</title></images><description>JAKARTA- Meskipun dituding melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), PT KAI tetap keukeuh memasang bola-bola beton untuk menghalau para penumpang yang naik di atap kereta atau yang bisa disebut Atapers.Kepala Pengamanan Daops I PT KAI Achmad Sujadi mengatakan pemasangan bola-bola beton ini sudah sesuai prosedur. Dalam UU 39/1999 tentang HAM dijelaskan, seorang warga yang berada di Indonesia wajib mengikuti peraturan yang terkait. Kata Achmad Sujadi para atapers itu telah melawan peraturan yaitu, UU KA 23/2007 yang menerangkan bahwa penumpang tidak boleh menaiki atap kereta.Dia menjelaskan pada pasal 67 UU 39/1999 tentang HAM berbunyi bahwa setiap orang yang berada di wilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis dan hukum internasional soal HAM yang telah diterima negara Republik Indonesia.Karena itu, berasaskan UU HAM ini Sujadi menegaskan, bola-bola beton ini tidak termasuk kepada pelanggaran. &quot;Itu sudah dijelaskan Undang-Undang Ham. Jadi kalau ini dianggap melanggar Ham, penumpang atap sudah melanggar UU KA 23/2007, dalam aturan UU HAM itu disebutkan tidak boleh melanggar peraturan,&quot; katanya, Jumat (20/1/2012).Dia bahkan menceritakan, salah satu pelanggaran HAM adalah tidak menghargai HAM orang lain. Berdasarkan pengalaman, salah satu yang nyata, pada 2005 lalu ada seorang Atapers yang membahayakan penumpang di bawahnya.&quot;Pernah penumpang atap kereta jatuh, menjatuhi orang yang duduk di pintu, dan orang yang duduk di pintu meninggal dunia (2005). Apakah penumpang atap melanggar HAM?&quot; katanya, Jumat (20/1/2012).Seperti diketahui, PT KAI membuat kebijakan baru dengan membuat bola-bola beton untuk menghalau para atapers. Untuk sementara, bola-bola beton ini baru dipasangkan di Pintu Bekasi, Stasiun Tambun dan Cikarang. (ugo)</description><content:encoded>JAKARTA- Meskipun dituding melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), PT KAI tetap keukeuh memasang bola-bola beton untuk menghalau para penumpang yang naik di atap kereta atau yang bisa disebut Atapers.Kepala Pengamanan Daops I PT KAI Achmad Sujadi mengatakan pemasangan bola-bola beton ini sudah sesuai prosedur. Dalam UU 39/1999 tentang HAM dijelaskan, seorang warga yang berada di Indonesia wajib mengikuti peraturan yang terkait. Kata Achmad Sujadi para atapers itu telah melawan peraturan yaitu, UU KA 23/2007 yang menerangkan bahwa penumpang tidak boleh menaiki atap kereta.Dia menjelaskan pada pasal 67 UU 39/1999 tentang HAM berbunyi bahwa setiap orang yang berada di wilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis dan hukum internasional soal HAM yang telah diterima negara Republik Indonesia.Karena itu, berasaskan UU HAM ini Sujadi menegaskan, bola-bola beton ini tidak termasuk kepada pelanggaran. &quot;Itu sudah dijelaskan Undang-Undang Ham. Jadi kalau ini dianggap melanggar Ham, penumpang atap sudah melanggar UU KA 23/2007, dalam aturan UU HAM itu disebutkan tidak boleh melanggar peraturan,&quot; katanya, Jumat (20/1/2012).Dia bahkan menceritakan, salah satu pelanggaran HAM adalah tidak menghargai HAM orang lain. Berdasarkan pengalaman, salah satu yang nyata, pada 2005 lalu ada seorang Atapers yang membahayakan penumpang di bawahnya.&quot;Pernah penumpang atap kereta jatuh, menjatuhi orang yang duduk di pintu, dan orang yang duduk di pintu meninggal dunia (2005). Apakah penumpang atap melanggar HAM?&quot; katanya, Jumat (20/1/2012).Seperti diketahui, PT KAI membuat kebijakan baru dengan membuat bola-bola beton untuk menghalau para atapers. Untuk sementara, bola-bola beton ini baru dipasangkan di Pintu Bekasi, Stasiun Tambun dan Cikarang. (ugo)</content:encoded></item></channel></rss>
