<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Orangtua Asuh L Dijerat Pasal Pengangkatan Anak Illegal</title><description>Kuasa Hukum Linda, bocah yang dianiaya orangtua asuhnya, Syafri Noer, mengatakan orangtua asuh Linda akan  dijerat dengan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/01/20/338/560927/orangtua-asuh-l-dijerat-pasal-pengangkatan-anak-illegal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/01/20/338/560927/orangtua-asuh-l-dijerat-pasal-pengangkatan-anak-illegal"/><item><title>Orangtua Asuh L Dijerat Pasal Pengangkatan Anak Illegal</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/01/20/338/560927/orangtua-asuh-l-dijerat-pasal-pengangkatan-anak-illegal</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/01/20/338/560927/orangtua-asuh-l-dijerat-pasal-pengangkatan-anak-illegal</guid><pubDate>Jum'at 20 Januari 2012 19:26 WIB</pubDate><dc:creator>Reka Agni Maharani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/01/20/338/560927/PomPmmUHKR.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/01/20/338/560927/PomPmmUHKR.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA- Kondisi Linda, bocah usia 12 tahun yang mengalami kekerasan oleh orangtua angkatnya, saat ini berangsur membaik. Linda mampu mengikuti jalannya pemeriksaan di Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya selama kurang lebih lima jam.Kuasa Hukum Linda, Syafri Noer, mengatakan untuk kasus ini terlapor akan dijerat dengan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Dia dikenai Pasal 80 tentang Penganiayaan terhadap anak dengan ancaman 3 tahun untuk kasus penganiayaan dan pasal 79 tentang pengangkatan anak secara ilegal.&quot;Linda rencananya akan diangkat anak dan disekolahkan oleh pihak terlapor, tetapi kenyataannya dia dipekerjakan sebagai pembantu Rumah Tangga,&quot; ujar Syafri kepada wartawan, Jumat (20/01/2012).Lebih lanjut Syafri menceritakan, terlapor yang merupakan orangtua angkat Linda sering melakukan kekerasan apabila tidak mengerjakan tugas dengan baik.&quot;Dia tidak disekolahkan, melainkan dijadikan pembantu. Disuruh&amp;nbsp; nyapu, ngepel, nyuci,&amp;nbsp; gosok, kemudian digebuk serta ditendang karena kurang bersih,&quot; imbuhnya.Sampai saat ini terlapor sedang diselidiki lebih lanjut. Hasil visum Linda juga sudah diserahkan kepada tim penyidik. &quot;Kita ikuti prosedur penyelidikan baru pemanggilan tersangka, maksimal 7 minimal 5 saksi,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA- Kondisi Linda, bocah usia 12 tahun yang mengalami kekerasan oleh orangtua angkatnya, saat ini berangsur membaik. Linda mampu mengikuti jalannya pemeriksaan di Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya selama kurang lebih lima jam.Kuasa Hukum Linda, Syafri Noer, mengatakan untuk kasus ini terlapor akan dijerat dengan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Dia dikenai Pasal 80 tentang Penganiayaan terhadap anak dengan ancaman 3 tahun untuk kasus penganiayaan dan pasal 79 tentang pengangkatan anak secara ilegal.&quot;Linda rencananya akan diangkat anak dan disekolahkan oleh pihak terlapor, tetapi kenyataannya dia dipekerjakan sebagai pembantu Rumah Tangga,&quot; ujar Syafri kepada wartawan, Jumat (20/01/2012).Lebih lanjut Syafri menceritakan, terlapor yang merupakan orangtua angkat Linda sering melakukan kekerasan apabila tidak mengerjakan tugas dengan baik.&quot;Dia tidak disekolahkan, melainkan dijadikan pembantu. Disuruh&amp;nbsp; nyapu, ngepel, nyuci,&amp;nbsp; gosok, kemudian digebuk serta ditendang karena kurang bersih,&quot; imbuhnya.Sampai saat ini terlapor sedang diselidiki lebih lanjut. Hasil visum Linda juga sudah diserahkan kepada tim penyidik. &quot;Kita ikuti prosedur penyelidikan baru pemanggilan tersangka, maksimal 7 minimal 5 saksi,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
