<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Pemukul Penjual Ikan Dihukum 7 Hari di Sel</title><description>Briptu MPH dihukum kurungan selama 7 hari di sel dan penundaan mengikuti  pendidikan bagi terdakwa.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/01/20/340/560308/polisi-pemukul-penjual-ikan-dihukum-7-hari-di-sel</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/01/20/340/560308/polisi-pemukul-penjual-ikan-dihukum-7-hari-di-sel"/><item><title>Polisi Pemukul Penjual Ikan Dihukum 7 Hari di Sel</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/01/20/340/560308/polisi-pemukul-penjual-ikan-dihukum-7-hari-di-sel</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/01/20/340/560308/polisi-pemukul-penjual-ikan-dihukum-7-hari-di-sel</guid><pubDate>Jum'at 20 Januari 2012 02:05 WIB</pubDate><dc:creator>Dion Umbu Ana Lodu</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/01/20/340/560308/fsWS0br18H.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Warga menonton video anarkis oknum polisi (Foto: Dion/Sindo TV)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/01/20/340/560308/fsWS0br18H.jpg</image><title>Warga menonton video anarkis oknum polisi (Foto: Dion/Sindo TV)</title></images><description>SUMBA - Brigadir satu (Briptu) Polisi MPH pelaku pemukulan terhadap Hafid Harun (32), seorang penjual ikan, di kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, NTT,&amp;nbsp; akhirnya menjalani sidang disiplin.Briptu MPH, anggota satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Sumba Timur ini, diperhadapkan pada sidang disiplin dan kode etik, di aula Mapolres setempat, karena sesuai hasil pemeriksaan dan penyidikan propam, terbukti melakukan tindakan yang menjatuhkan martabat polri, juga merugikan masyarakat yang semestinya dilindungi dan diayomi.Sidang yang dipimpin oleh Wakapolres Sumba Timur, Kompol. Nugroho A.S, itu akhirnya menjatuhkan hukuman disiplin berupa penahanan di ruang khusus selama 7 hari dan penundaan mengikuti pendidikan bagi terdakwa.Terdakwa di depan pimpinan sidang disiplin dan kode etik,&amp;nbsp; menyatakan menerima dan siap menjalani sanksi disiplin yang dijatuhkan oleh pimpinan sidang.Adapun hal yang meringankan terdakwa yakni, yang bersangkutan mengakui perbuatannya, dan secara proaktif telah secara pribadi meminta maaf atas kekhilafannya, setelah peristiwa pemukulan terjadi. Juga&amp;nbsp; korban pemukulan dan keluarganya telah secara ihklas memberi maaf.</description><content:encoded>SUMBA - Brigadir satu (Briptu) Polisi MPH pelaku pemukulan terhadap Hafid Harun (32), seorang penjual ikan, di kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, NTT,&amp;nbsp; akhirnya menjalani sidang disiplin.Briptu MPH, anggota satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Sumba Timur ini, diperhadapkan pada sidang disiplin dan kode etik, di aula Mapolres setempat, karena sesuai hasil pemeriksaan dan penyidikan propam, terbukti melakukan tindakan yang menjatuhkan martabat polri, juga merugikan masyarakat yang semestinya dilindungi dan diayomi.Sidang yang dipimpin oleh Wakapolres Sumba Timur, Kompol. Nugroho A.S, itu akhirnya menjatuhkan hukuman disiplin berupa penahanan di ruang khusus selama 7 hari dan penundaan mengikuti pendidikan bagi terdakwa.Terdakwa di depan pimpinan sidang disiplin dan kode etik,&amp;nbsp; menyatakan menerima dan siap menjalani sanksi disiplin yang dijatuhkan oleh pimpinan sidang.Adapun hal yang meringankan terdakwa yakni, yang bersangkutan mengakui perbuatannya, dan secara proaktif telah secara pribadi meminta maaf atas kekhilafannya, setelah peristiwa pemukulan terjadi. Juga&amp;nbsp; korban pemukulan dan keluarganya telah secara ihklas memberi maaf.</content:encoded></item></channel></rss>
