<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perusahaan Banten Wajib Bayar Upah Buruh Sesuai UMK</title><description>Perusahaan yang merasa keberatan terhadap penetapan upah minimun  kabupaten/kota (UMK) bisa mengajukan penangguhan ke Pemprov Banten  melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). </description><link>https://news.okezone.com/read/2012/01/21/338/561042/perusahaan-banten-wajib-bayar-upah-buruh-sesuai-umk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/01/21/338/561042/perusahaan-banten-wajib-bayar-upah-buruh-sesuai-umk"/><item><title>Perusahaan Banten Wajib Bayar Upah Buruh Sesuai UMK</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/01/21/338/561042/perusahaan-banten-wajib-bayar-upah-buruh-sesuai-umk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/01/21/338/561042/perusahaan-banten-wajib-bayar-upah-buruh-sesuai-umk</guid><pubDate>Sabtu 21 Januari 2012 10:09 WIB</pubDate><dc:creator>Yasser Ali Harakan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/01/21/338/561042/QphGzh8RGL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">buruh demo (Foto: Runi S/okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/01/21/338/561042/QphGzh8RGL.jpg</image><title>buruh demo (Foto: Runi S/okezone)</title></images><description>SERANG- Perusahaan yang merasa keberatan terhadap penetapan upah minimun kabupaten/kota (UMK) bisa mengajukan penangguhan ke Pemprov Banten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). &quot;Silakan perusahaan yang keberatan ajukan saja penangguhan UMK,&quot; kata Plt Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Eutik Suarta. Eutik menjelaskan, penangguhan UMK ini bisa dikabulkan jika berdasarkan kajian memang memenuhi syarat seperti hasil laporan keuangan perusahaan yang tidak cukup untuk membayar upah karyawan. &quot;Jika dikabulkan maka UMK yang diberlakukan sesuai dengan UMK sebelum revisi,&quot; ungkapnya.Sejauh ini, ungkap dia, belum ada laporan ada perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK. Eutik yang juga Asda III Pemprov Banten ini mengatakan untuk dua daerah lain yakni Kabupaten Pandeglang dan Lebak tidak mengajukan revisi UMK. Menurut dia, pihaknya akan melakukan pemantaun terkait pemberlakuan revisi UMK mulai bulan ini. &quot;Nanti kita lihat dilaksanakan tidak oleh perusahaan. Perusahaan yang tidak melaksanakan UMK akan terkena sanksi,&quot; tegasnya.&amp;nbsp; Sebagaimana diketahui, Gubernur Banten telah menetapkan revisi UMK enam kabupaten/kota yakni Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kota Cilegon. Revisi UMK tersebut kemudian mengundang reaksi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).Di Tangerang, langkah Apindo yang melakukan gugatan ke PTUN ditanggapi kalangan buruh dengan berunjukrasa di kantor Apindo. Terkait dengan hal ini, Eutik menyatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi&amp;nbsp; tentang gugatan Apindo tersebut. &quot;Saya tahu ada gugatan Apindo dari media massa. Namun pemberitahuan resmi belum ada,&quot; ungkapnya.Mengenai aksi unjukrasa yang dilakukan kalangan buruh ke Apindo, Eutik menyatakan agar dilakukan dengan cara-cara yang baik. Jangan sampai menimbulkan tindakan yang anarkis. </description><content:encoded>SERANG- Perusahaan yang merasa keberatan terhadap penetapan upah minimun kabupaten/kota (UMK) bisa mengajukan penangguhan ke Pemprov Banten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). &quot;Silakan perusahaan yang keberatan ajukan saja penangguhan UMK,&quot; kata Plt Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Eutik Suarta. Eutik menjelaskan, penangguhan UMK ini bisa dikabulkan jika berdasarkan kajian memang memenuhi syarat seperti hasil laporan keuangan perusahaan yang tidak cukup untuk membayar upah karyawan. &quot;Jika dikabulkan maka UMK yang diberlakukan sesuai dengan UMK sebelum revisi,&quot; ungkapnya.Sejauh ini, ungkap dia, belum ada laporan ada perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK. Eutik yang juga Asda III Pemprov Banten ini mengatakan untuk dua daerah lain yakni Kabupaten Pandeglang dan Lebak tidak mengajukan revisi UMK. Menurut dia, pihaknya akan melakukan pemantaun terkait pemberlakuan revisi UMK mulai bulan ini. &quot;Nanti kita lihat dilaksanakan tidak oleh perusahaan. Perusahaan yang tidak melaksanakan UMK akan terkena sanksi,&quot; tegasnya.&amp;nbsp; Sebagaimana diketahui, Gubernur Banten telah menetapkan revisi UMK enam kabupaten/kota yakni Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kota Cilegon. Revisi UMK tersebut kemudian mengundang reaksi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).Di Tangerang, langkah Apindo yang melakukan gugatan ke PTUN ditanggapi kalangan buruh dengan berunjukrasa di kantor Apindo. Terkait dengan hal ini, Eutik menyatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi&amp;nbsp; tentang gugatan Apindo tersebut. &quot;Saya tahu ada gugatan Apindo dari media massa. Namun pemberitahuan resmi belum ada,&quot; ungkapnya.Mengenai aksi unjukrasa yang dilakukan kalangan buruh ke Apindo, Eutik menyatakan agar dilakukan dengan cara-cara yang baik. Jangan sampai menimbulkan tindakan yang anarkis. </content:encoded></item></channel></rss>
