<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Uang Palsu Rp31 Juta Siap Diedarkan di Jakarta</title><description>Petugas Polsek Metro Cilincing, Jakarta Utara membekuk empat tersangka  pengedar uang palsu dan menyita uang palsu senilai Rp31 juta.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/01/24/338/562141/uang-palsu-rp31-juta-siap-diedarkan-di-jakarta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/01/24/338/562141/uang-palsu-rp31-juta-siap-diedarkan-di-jakarta"/><item><title>Uang Palsu Rp31 Juta Siap Diedarkan di Jakarta</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/01/24/338/562141/uang-palsu-rp31-juta-siap-diedarkan-di-jakarta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/01/24/338/562141/uang-palsu-rp31-juta-siap-diedarkan-di-jakarta</guid><pubDate>Selasa 24 Januari 2012 09:33 WIB</pubDate><dc:creator>Bagus Santosa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/01/24/338/562141/dM8s3meapN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/01/24/338/562141/dM8s3meapN.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Petugas Polsek Metro Cilincing, Jakarta Utara membekuk empat tersangka pengedar uang palsu dan menyita uang palsu senilai Rp31 juta. Uang itu diduga digunakan untuk belanja keperluan sehari-hari.
&amp;nbsp;
Penangkapan ini terjadi pada Sabtu 21 Januari 2012 lalu. Kapolsek Metro Cilincing, Komisaris Polisi Tuhana, menjelaskan awalnya polisi menangkap Alimudin (39) di rumahnya yang terletak di Gang 2 RT 09, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.
&amp;nbsp;
&quot;Di sana kami mengamankan peredaran uang palsu dengan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100.000,- sebanyak 10 lembar dan uang Rp50.000,- sebanyak 9 lembar. Totalnya Rp1,45 juta,&quot; kata Tuhana saat dihubungi, Selasa (24/1/2012).
&amp;nbsp;
Dari pengembangan terhadap tersangka ini, menuju kepada pelaku lainnya di wilayah Sukabumi dan Bogor, Jawa Barat. Mardio (45), yang ditangkap di Desa Bilabong, Kecamatan Bojong Gede, Bogor.
&amp;nbsp;
Polisi menyita barang bukti berupa uang palsu dengan pecahan Rp50.000,- senilai total Rp 10 juta dari tangan Mardio. Lalu dikembangkan lagi menuju kepada tersangka lain. Yaitu Asep Septiandi (42), yang ditangkap di Kampung Tampolok RT 01 RW 02, Desa Tugu Bandung, Sukabumi. Dari Asep polisi menyita uang palsu senilai Rp20 juta.
&amp;nbsp;
Tersangka lainnya yang ditangkap adalah Saban (55). &quot;Saban ini berperan sebagai perantara dari para tersangka ke yang produksi. Mereka biasanya pakai untuk sehari-hari,&quot; kata Tuhana.
&amp;nbsp;
Polisi tidak menemukan adanya alat pencetak uang dari para tersangka. Namun, polisi berjanji akan terus mencari percetakan uang palsu ini. &quot;Jadi ada kemungkinan tersangka lain,&quot; papar Tuhana.
&amp;nbsp;
Seluruh tersangka kini mendekam di tahanan Mapolsetro Cilincing. Mereka dijerat dengan pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu. Ancaman hukuman sampai 15 tahun penjara.</description><content:encoded>JAKARTA - Petugas Polsek Metro Cilincing, Jakarta Utara membekuk empat tersangka pengedar uang palsu dan menyita uang palsu senilai Rp31 juta. Uang itu diduga digunakan untuk belanja keperluan sehari-hari.
&amp;nbsp;
Penangkapan ini terjadi pada Sabtu 21 Januari 2012 lalu. Kapolsek Metro Cilincing, Komisaris Polisi Tuhana, menjelaskan awalnya polisi menangkap Alimudin (39) di rumahnya yang terletak di Gang 2 RT 09, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.
&amp;nbsp;
&quot;Di sana kami mengamankan peredaran uang palsu dengan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100.000,- sebanyak 10 lembar dan uang Rp50.000,- sebanyak 9 lembar. Totalnya Rp1,45 juta,&quot; kata Tuhana saat dihubungi, Selasa (24/1/2012).
&amp;nbsp;
Dari pengembangan terhadap tersangka ini, menuju kepada pelaku lainnya di wilayah Sukabumi dan Bogor, Jawa Barat. Mardio (45), yang ditangkap di Desa Bilabong, Kecamatan Bojong Gede, Bogor.
&amp;nbsp;
Polisi menyita barang bukti berupa uang palsu dengan pecahan Rp50.000,- senilai total Rp 10 juta dari tangan Mardio. Lalu dikembangkan lagi menuju kepada tersangka lain. Yaitu Asep Septiandi (42), yang ditangkap di Kampung Tampolok RT 01 RW 02, Desa Tugu Bandung, Sukabumi. Dari Asep polisi menyita uang palsu senilai Rp20 juta.
&amp;nbsp;
Tersangka lainnya yang ditangkap adalah Saban (55). &quot;Saban ini berperan sebagai perantara dari para tersangka ke yang produksi. Mereka biasanya pakai untuk sehari-hari,&quot; kata Tuhana.
&amp;nbsp;
Polisi tidak menemukan adanya alat pencetak uang dari para tersangka. Namun, polisi berjanji akan terus mencari percetakan uang palsu ini. &quot;Jadi ada kemungkinan tersangka lain,&quot; papar Tuhana.
&amp;nbsp;
Seluruh tersangka kini mendekam di tahanan Mapolsetro Cilincing. Mereka dijerat dengan pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu. Ancaman hukuman sampai 15 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
