<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bachtiar Chamsyah Menghirup Udara Bebas</title><description>Sebelumnya politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu divonis  hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50&amp;nbsp; juta subsider tiga bulan  penjara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/01/24/339/562360/bachtiar-chamsyah-menghirup-udara-bebas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/01/24/339/562360/bachtiar-chamsyah-menghirup-udara-bebas"/><item><title>Bachtiar Chamsyah Menghirup Udara Bebas</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/01/24/339/562360/bachtiar-chamsyah-menghirup-udara-bebas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/01/24/339/562360/bachtiar-chamsyah-menghirup-udara-bebas</guid><pubDate>Selasa 24 Januari 2012 13:27 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Saifullah </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/01/24/339/562360/DlBx0R78jF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bachtiar Chamsyah</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/01/24/339/562360/DlBx0R78jF.jpg</image><title>Bachtiar Chamsyah</title></images><description>JAKARTA - Mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah mulai hari ini akan menghirup udara bebas. Sebelumnya politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu divonis hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50&amp;nbsp; juta subsider tiga bulan penjara.&amp;ldquo;Jadi yang habis masa hukuman di tingkat Kasasi, namun putusan Kasasinya belum turun. Jadi kalau Kasasi sudah putus dilihat nanti berapa hukumannya. Jadi bukan bebas dalam pengertian putusan bebas,&amp;rdquo; ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP kepada okezone ketika dikonfirmasi, Selasa (24/1/2012).Bachtiar dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Selasa 22 Maret 2011 lalu karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan mesin jahit, kain sarung, sapi impor di Departemen Sosial. Dia lantas ditahan di LP Cipinang.Bachtiar terbukti melanggar pasal 3&amp;nbsp; junto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Sementara itu hakim menilai Bahtiar tidak terbukti dalam dakwaan alternatif, Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pasal 65 ayat 1 KUHP.Hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa memberikan persetujuan pengadaan mesin jahit dengan metode penunjukan langsung sehingga menimbulkan persaingan yang tidak sehat.Sementara dalam pertimbangan hal yang meringankan, terdakwa besikap sopan dan tidak menikmati uang hasil korupsi. Vonis di atas lebih ringan dari tuntuan jaksa penuntut umum yang menjatuhkan tunutan tiga tahun penjara.</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah mulai hari ini akan menghirup udara bebas. Sebelumnya politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu divonis hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50&amp;nbsp; juta subsider tiga bulan penjara.&amp;ldquo;Jadi yang habis masa hukuman di tingkat Kasasi, namun putusan Kasasinya belum turun. Jadi kalau Kasasi sudah putus dilihat nanti berapa hukumannya. Jadi bukan bebas dalam pengertian putusan bebas,&amp;rdquo; ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP kepada okezone ketika dikonfirmasi, Selasa (24/1/2012).Bachtiar dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Selasa 22 Maret 2011 lalu karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan mesin jahit, kain sarung, sapi impor di Departemen Sosial. Dia lantas ditahan di LP Cipinang.Bachtiar terbukti melanggar pasal 3&amp;nbsp; junto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Sementara itu hakim menilai Bahtiar tidak terbukti dalam dakwaan alternatif, Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pasal 65 ayat 1 KUHP.Hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa memberikan persetujuan pengadaan mesin jahit dengan metode penunjukan langsung sehingga menimbulkan persaingan yang tidak sehat.Sementara dalam pertimbangan hal yang meringankan, terdakwa besikap sopan dan tidak menikmati uang hasil korupsi. Vonis di atas lebih ringan dari tuntuan jaksa penuntut umum yang menjatuhkan tunutan tiga tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
