<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pensiunan Jenderal Tolak Penertiban Bangunan Liar di Ciracas</title><description>Penertiban 16 bangunan di RT 05 RW 06 Jalan Kelapadua Wetan, Ciracas,  Jakarta Timur, sempat ditolak pemilik tempat cucian mobil dan motor,  Brigjen TNI (Purn) Kusnaedi, dengan alasan bangunan miliknya tidak  berdiri di atas jalur hijau.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/01/25/338/563229/pensiunan-jenderal-tolak-penertiban-bangunan-liar-di-ciracas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/01/25/338/563229/pensiunan-jenderal-tolak-penertiban-bangunan-liar-di-ciracas"/><item><title>Pensiunan Jenderal Tolak Penertiban Bangunan Liar di Ciracas</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/01/25/338/563229/pensiunan-jenderal-tolak-penertiban-bangunan-liar-di-ciracas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/01/25/338/563229/pensiunan-jenderal-tolak-penertiban-bangunan-liar-di-ciracas</guid><pubDate>Rabu 25 Januari 2012 15:36 WIB</pubDate><dc:creator>Catur Nugroho Saputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/01/25/338/563229/Jb5BOxhJk2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/01/25/338/563229/Jb5BOxhJk2.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Penertiban 16 bangunan di RT 05 RW 06 Jalan Kelapadua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, sempat ditolak pemilik tempat cucian mobil dan motor, Brigjen TNI (Purn) Kusnaedi, dengan alasan bangunan miliknya berdiri di atas jalur hijau.Bahkan Kusnaedi, yang juga mantan anggota DPR/MPR Fraksi TNI/Polri ini, sempat menelepon mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto, untuk mempertanyakan aksi penertiban tersebut. Namun hal tersebut tak digubris petugas, yang tetap menertibkan tempat usahanya.&quot;Saya ini bekas tentara, jenderal, apa saya ini bajingan. Kok diperlakukan begini. Sedemikian banyak orang menertibkan rumah saya, saya tidak terima,&quot; ujar Kusnaedi memprotes aksi pembongkaran kepada Camat Ciracas, Rabu (25/1/2012).Menanggapi hal ini, Camat Ciracas, Syarifudin mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali. Namun, para pemilik bangunan tetap tak menggubrisnya.&quot;Semalam malah ada pemilik bangunanan bawa-bawa ormas, namun setelah kami lakukan pendekatan secara persuasif pemilik akhirnya mengerti,&quot; ungkapnya.Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Perda No. 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Umumnya bangunan dijadikan kafe, lapo, warung makan, tempat cucian mobil/motor dan penjualan tanaman hias.Lahan yang ditempati para pemilik bangunan liar ini, milik PT Jasamarga, dengan luas kurang lebih 5.000 meter persegi. Rencananya, usai ditertibkan lahan akan dikembalikan fungsinya sebagai ruang terbuka hijau (RTH).</description><content:encoded>JAKARTA - Penertiban 16 bangunan di RT 05 RW 06 Jalan Kelapadua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, sempat ditolak pemilik tempat cucian mobil dan motor, Brigjen TNI (Purn) Kusnaedi, dengan alasan bangunan miliknya berdiri di atas jalur hijau.Bahkan Kusnaedi, yang juga mantan anggota DPR/MPR Fraksi TNI/Polri ini, sempat menelepon mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto, untuk mempertanyakan aksi penertiban tersebut. Namun hal tersebut tak digubris petugas, yang tetap menertibkan tempat usahanya.&quot;Saya ini bekas tentara, jenderal, apa saya ini bajingan. Kok diperlakukan begini. Sedemikian banyak orang menertibkan rumah saya, saya tidak terima,&quot; ujar Kusnaedi memprotes aksi pembongkaran kepada Camat Ciracas, Rabu (25/1/2012).Menanggapi hal ini, Camat Ciracas, Syarifudin mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali. Namun, para pemilik bangunan tetap tak menggubrisnya.&quot;Semalam malah ada pemilik bangunanan bawa-bawa ormas, namun setelah kami lakukan pendekatan secara persuasif pemilik akhirnya mengerti,&quot; ungkapnya.Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Perda No. 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Umumnya bangunan dijadikan kafe, lapo, warung makan, tempat cucian mobil/motor dan penjualan tanaman hias.Lahan yang ditempati para pemilik bangunan liar ini, milik PT Jasamarga, dengan luas kurang lebih 5.000 meter persegi. Rencananya, usai ditertibkan lahan akan dikembalikan fungsinya sebagai ruang terbuka hijau (RTH).</content:encoded></item></channel></rss>
