<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rekening Diblokir KPK, Wa Ode Terpaksa Pinjam Duit</title><description>Anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan suap alokasi dan Percepatan Pembangunan Infratsruktur Daerah (PPID).</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/01/26/339/563888/rekening-diblokir-kpk-wa-ode-terpaksa-pinjam-duit</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/01/26/339/563888/rekening-diblokir-kpk-wa-ode-terpaksa-pinjam-duit"/><item><title>Rekening Diblokir KPK, Wa Ode Terpaksa Pinjam Duit</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/01/26/339/563888/rekening-diblokir-kpk-wa-ode-terpaksa-pinjam-duit</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/01/26/339/563888/rekening-diblokir-kpk-wa-ode-terpaksa-pinjam-duit</guid><pubDate>Kamis 26 Januari 2012 13:46 WIB</pubDate><dc:creator>Ray Jordan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/01/26/339/563888/XHJipARAIS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wa Ode Nurhayati (Susi Fatimah/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/01/26/339/563888/XHJipARAIS.jpg</image><title>Wa Ode Nurhayati (Susi Fatimah/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan suap alokasi dan Percepatan Pembangunan Infratsruktur Daerah (PPID). Nurhayati berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
&amp;nbsp;
Akibatnya, semua rekening bank yang dimilikinya telah diblokir oleh KPK. Bahkan, uang gajinya sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI juga tidak diterimanya.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Ya semuanya diblokir. Termasuk gaji, semua diblokir,&amp;rdquo; ungkap Wa Ode saat di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/1/2012).
&amp;nbsp;
Akibat aksi pemblokiran tersebut, Wa Ode mengaku harus meminjam uang keluarganya untuk mencukupi keperluan hidupnya. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu dijerat dengan Pasal 12 a dan b, dan atau Pasal 5 ayat 2, dan atau Pasal 11 UU 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
&amp;nbsp;
KPK juga sudah melakukan cegah bagi Wa Ode untuk bepergian ke luar negeri. KPK juga mencegah stafnya Sefa Yulanda serta dua pihak wiraswasta, yaitu Fahd Arafiq dan Haris Surahman.
&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan suap alokasi dan Percepatan Pembangunan Infratsruktur Daerah (PPID). Nurhayati berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
&amp;nbsp;
Akibatnya, semua rekening bank yang dimilikinya telah diblokir oleh KPK. Bahkan, uang gajinya sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI juga tidak diterimanya.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Ya semuanya diblokir. Termasuk gaji, semua diblokir,&amp;rdquo; ungkap Wa Ode saat di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/1/2012).
&amp;nbsp;
Akibat aksi pemblokiran tersebut, Wa Ode mengaku harus meminjam uang keluarganya untuk mencukupi keperluan hidupnya. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu dijerat dengan Pasal 12 a dan b, dan atau Pasal 5 ayat 2, dan atau Pasal 11 UU 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
&amp;nbsp;
KPK juga sudah melakukan cegah bagi Wa Ode untuk bepergian ke luar negeri. KPK juga mencegah stafnya Sefa Yulanda serta dua pihak wiraswasta, yaitu Fahd Arafiq dan Haris Surahman.
&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
