<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemakai Narkoba Pemula, Afriani Diyakini Tetap Dihukum Berat</title><description>Ketua Gerakan Nasional Anti-Narkotika (Granat), Henry Yosodiningrat menegaskan pengguna narkoba pemula tetap dijerat UU Narkotika. </description><link>https://news.okezone.com/read/2012/01/28/338/565065/pemakai-narkoba-pemula-afriani-diyakini-tetap-dihukum-berat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/01/28/338/565065/pemakai-narkoba-pemula-afriani-diyakini-tetap-dihukum-berat"/><item><title>Pemakai Narkoba Pemula, Afriani Diyakini Tetap Dihukum Berat</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/01/28/338/565065/pemakai-narkoba-pemula-afriani-diyakini-tetap-dihukum-berat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/01/28/338/565065/pemakai-narkoba-pemula-afriani-diyakini-tetap-dihukum-berat</guid><pubDate>Sabtu 28 Januari 2012 06:12 WIB</pubDate><dc:creator>Catur Nugroho Saputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/01/28/338/565065/fqaYLOXpof.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Lokasi kecelakaan Xenia di Halte Tugu Tani, Jakarta (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/01/28/338/565065/fqaYLOXpof.jpg</image><title>Lokasi kecelakaan Xenia di Halte Tugu Tani, Jakarta (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pernyataan kuasa hukum, Afriani Susanti, pengendara Xenia 'maut', yang mengatakan kliennya menggunakan narkoba hanya sebatas coba-coba, malah akan memberatkan hukuman nantinya.Hal ini disampaikan Ketua Gerakan Nasional Anti-Narkotika (Granat), Henry Yosodiningrat, saat dihubungi okezone, Jumat (27/1/2012) malam. &quot;Hal ini dapat memberatkan karena baru pertama kali, kalau kelasnya sudah pecandu mungkin bisa di rehabilitasi,&quot; ujar Henry.Menurutnya berdasarkan undang-undang narkotika yang ada di Indonesia, tidak disebutkan orang yang baru pertama kali menggunakan narkoba, namun memakai barang siapa yang menggunakan narkoba. &quot;Berdasarkan undang-undang, ini tetap berlaku bagi dia,&quot; jelasnya.Dia menjelaskan walaupun masih tahap pengguna pemula, Afriani tetap saja telah menyalahgunakan narkotika. Hal ini sesuai dengan alat bukti yang didapatkan penyidik kepolisian yaitu, tes urine dan keterangan terdakwa.&quot;Itu saja sudah cukup bagi penyidik mengenakannya dengan undang-undang narkotika,&quot; tandasnya.Sebelumnya diberitakan, Efrizal mengatakan Afriani bukanlah seorang pemakai dan dia hanya coba-coba saja. Bahkan dia mengakui kalau kliennya tersebut, tidak mengetahui soal narkotika jenis inex yang ia konsumsi bersama dengan teman-temannya.Soal minuman, Efrizal juga mengatakan bahwa kliennya ini bukalah seorang yang tipe peminum.&amp;nbsp; &quot;Malam itu dia tak minum. Dia bukan tipe peminum kok,&quot; tegasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pernyataan kuasa hukum, Afriani Susanti, pengendara Xenia 'maut', yang mengatakan kliennya menggunakan narkoba hanya sebatas coba-coba, malah akan memberatkan hukuman nantinya.Hal ini disampaikan Ketua Gerakan Nasional Anti-Narkotika (Granat), Henry Yosodiningrat, saat dihubungi okezone, Jumat (27/1/2012) malam. &quot;Hal ini dapat memberatkan karena baru pertama kali, kalau kelasnya sudah pecandu mungkin bisa di rehabilitasi,&quot; ujar Henry.Menurutnya berdasarkan undang-undang narkotika yang ada di Indonesia, tidak disebutkan orang yang baru pertama kali menggunakan narkoba, namun memakai barang siapa yang menggunakan narkoba. &quot;Berdasarkan undang-undang, ini tetap berlaku bagi dia,&quot; jelasnya.Dia menjelaskan walaupun masih tahap pengguna pemula, Afriani tetap saja telah menyalahgunakan narkotika. Hal ini sesuai dengan alat bukti yang didapatkan penyidik kepolisian yaitu, tes urine dan keterangan terdakwa.&quot;Itu saja sudah cukup bagi penyidik mengenakannya dengan undang-undang narkotika,&quot; tandasnya.Sebelumnya diberitakan, Efrizal mengatakan Afriani bukanlah seorang pemakai dan dia hanya coba-coba saja. Bahkan dia mengakui kalau kliennya tersebut, tidak mengetahui soal narkotika jenis inex yang ia konsumsi bersama dengan teman-temannya.Soal minuman, Efrizal juga mengatakan bahwa kliennya ini bukalah seorang yang tipe peminum.&amp;nbsp; &quot;Malam itu dia tak minum. Dia bukan tipe peminum kok,&quot; tegasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
