<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengacara Afriani Mulai Menerima Teror</title><description>Pengacara Afriani Susanti, Efrizal mulai mendapatkan teror dari sejumlah  orang yang tak dikenal. Teror tersebut disampaikan melalui SMS dan panggilan  telepon&amp;nbsp; ke nomor ponselnya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/01/28/338/565315/pengacara-afriani-mulai-menerima-teror</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/01/28/338/565315/pengacara-afriani-mulai-menerima-teror"/><item><title>Pengacara Afriani Mulai Menerima Teror</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/01/28/338/565315/pengacara-afriani-mulai-menerima-teror</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/01/28/338/565315/pengacara-afriani-mulai-menerima-teror</guid><pubDate>Sabtu 28 Januari 2012 18:45 WIB</pubDate><dc:creator>Stefanus Yugo Hindarto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/01/28/338/565315/yuhHGfm3t2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Afriani Susanti</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/01/28/338/565315/yuhHGfm3t2.jpg</image><title>Afriani Susanti</title></images><description>JAKARTA- Pengacara Afriani Susanti, Efrizal mulai mendapatkan teror dari sejumlah orang yang tak dikenal. Teror tersebut berupa SMS dan panggilan telepon&amp;nbsp; ke nomor ponselnya.&amp;ldquo;Secara psikologis memang sangat mengganggu, ada beberapa SMS bernada ancaman,&amp;rdquo; kata Efrizal saat dihubungi okezone Sabtu (28/1/2012).Kendati mendapatkan ancaman teror, Efrizal mengakatan masih siap untuk mendampingi pengemudi Xenia maut yang menewaskan sekira sembilan orang tersebut. &amp;ldquo;Sekarang yang saya persiapkan adalah psikologis saja, keluarga saya sih lillahi ta&amp;rsquo;ala saja,&amp;rdquo; kata Efrizal.Efrizal mengaku tidak tahu sama sekali siapa orang yang mengirimkan sms bernada ancaman kepadanya. &amp;ldquo;Kalau ancaman fisik sih belum, tapi baru sebatas teror lewat telepon saja, tapi saya tetap waspada dan saya sengaja membatasi diri dengan media,&amp;rdquo; kata Efrizal.Diakui Efrizal, opini publik terhadap Afriani memang sudah terbentuk. Namun sebagai kuasa hukum, dia menyerahkan semua prosesnya kepada hukum. &amp;ldquo;Kita mengikuti saja,&amp;rdquo; katanya.Afriani Susanti kemungkinan besar akan menghadapi sejumlah tuntutan. Dia akan dijerat dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Afriani juga dijerat Pasal 283 dan 287 undang-undang yang sama.Sedangkan untuk kasus narkotika, Afriani dijerat pasal berlapis UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 112.</description><content:encoded>JAKARTA- Pengacara Afriani Susanti, Efrizal mulai mendapatkan teror dari sejumlah orang yang tak dikenal. Teror tersebut berupa SMS dan panggilan telepon&amp;nbsp; ke nomor ponselnya.&amp;ldquo;Secara psikologis memang sangat mengganggu, ada beberapa SMS bernada ancaman,&amp;rdquo; kata Efrizal saat dihubungi okezone Sabtu (28/1/2012).Kendati mendapatkan ancaman teror, Efrizal mengakatan masih siap untuk mendampingi pengemudi Xenia maut yang menewaskan sekira sembilan orang tersebut. &amp;ldquo;Sekarang yang saya persiapkan adalah psikologis saja, keluarga saya sih lillahi ta&amp;rsquo;ala saja,&amp;rdquo; kata Efrizal.Efrizal mengaku tidak tahu sama sekali siapa orang yang mengirimkan sms bernada ancaman kepadanya. &amp;ldquo;Kalau ancaman fisik sih belum, tapi baru sebatas teror lewat telepon saja, tapi saya tetap waspada dan saya sengaja membatasi diri dengan media,&amp;rdquo; kata Efrizal.Diakui Efrizal, opini publik terhadap Afriani memang sudah terbentuk. Namun sebagai kuasa hukum, dia menyerahkan semua prosesnya kepada hukum. &amp;ldquo;Kita mengikuti saja,&amp;rdquo; katanya.Afriani Susanti kemungkinan besar akan menghadapi sejumlah tuntutan. Dia akan dijerat dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Afriani juga dijerat Pasal 283 dan 287 undang-undang yang sama.Sedangkan untuk kasus narkotika, Afriani dijerat pasal berlapis UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 112.</content:encoded></item></channel></rss>
