<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>ICW Protes Vonis Ringan di Pengadilan Tipikor</title><description>ICW memberikan catatan atas kinerja hakim  dalam menyidangkan perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank  Indonesia (BI).</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/01/28/339/565035/icw-protes-vonis-ringan-di-pengadilan-tipikor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/01/28/339/565035/icw-protes-vonis-ringan-di-pengadilan-tipikor"/><item><title>ICW Protes Vonis Ringan di Pengadilan Tipikor</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/01/28/339/565035/icw-protes-vonis-ringan-di-pengadilan-tipikor</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/01/28/339/565035/icw-protes-vonis-ringan-di-pengadilan-tipikor</guid><pubDate>Sabtu 28 Januari 2012 00:16 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/01/28/339/565035/j7YXAkVm8c.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengadilan Tipikor Jakarta (Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/01/28/339/565035/j7YXAkVm8c.jpg</image><title>Pengadilan Tipikor Jakarta (Dok. Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan catatan atas kinerja hakim dalam menyidangkan perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI).ICW menilai vonis hakim yang terlalu ringan terhadap terdakwa suap cek pelawat seperti Dudhie Makmun Murod berdampak buruk. Vonis ringan itu tidak menimbulkan efek jera. Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Febri Diansyah menilai, hakim tidak cermat dalam menjatuhkan hukuman terhadap Dudhie Makmum Murod.&quot;Hakim memberikan pertimbangan meringankan karena memiliki anak, tidak berbelit-belit dalam persedangan dan tidak pernah terlibat pidana,&quot; ucapnya saat jumpa pers dikantor ICW di Kalibata, Jakarta Selatan, Jum'at (27/1/2012).Seharusnya, lanjut Febri, karena terdakwa berposisi sebagai penyelenggara negara dan perbuatan terdakwa bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi dijadikan sebagai pertimbangan yang memberatkan.&amp;nbsp; &quot;Sehingga hukuman maksimal bisa dijatuhkan dan lebih memberikan efek jera,&quot; lanjutnyaDia menambahkan hakim dalam pertimbangannya menguraikan keterlibatan terdakwa dan pada putusannya hakim menjatuhkan vonis yang sangat ringan. &quot;Hakim hanya mengatakan dakwaan yang terbukti adalah Gratifikasi pasal 11 dan mengabaikan Dakwaan suap tanpa menguraikan unsur per unsur,&quot; pungkasnya.Febri juga mengatakan, keputusan hakim yang sangat ringan akan berdampak negatif pada efek jera pada pelaku korupsi. Seperti diketahui, Dudhie divonis penjara tiga tahun dan denda Rp100 juta.</description><content:encoded>JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan catatan atas kinerja hakim dalam menyidangkan perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI).ICW menilai vonis hakim yang terlalu ringan terhadap terdakwa suap cek pelawat seperti Dudhie Makmun Murod berdampak buruk. Vonis ringan itu tidak menimbulkan efek jera. Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Febri Diansyah menilai, hakim tidak cermat dalam menjatuhkan hukuman terhadap Dudhie Makmum Murod.&quot;Hakim memberikan pertimbangan meringankan karena memiliki anak, tidak berbelit-belit dalam persedangan dan tidak pernah terlibat pidana,&quot; ucapnya saat jumpa pers dikantor ICW di Kalibata, Jakarta Selatan, Jum'at (27/1/2012).Seharusnya, lanjut Febri, karena terdakwa berposisi sebagai penyelenggara negara dan perbuatan terdakwa bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi dijadikan sebagai pertimbangan yang memberatkan.&amp;nbsp; &quot;Sehingga hukuman maksimal bisa dijatuhkan dan lebih memberikan efek jera,&quot; lanjutnyaDia menambahkan hakim dalam pertimbangannya menguraikan keterlibatan terdakwa dan pada putusannya hakim menjatuhkan vonis yang sangat ringan. &quot;Hakim hanya mengatakan dakwaan yang terbukti adalah Gratifikasi pasal 11 dan mengabaikan Dakwaan suap tanpa menguraikan unsur per unsur,&quot; pungkasnya.Febri juga mengatakan, keputusan hakim yang sangat ringan akan berdampak negatif pada efek jera pada pelaku korupsi. Seperti diketahui, Dudhie divonis penjara tiga tahun dan denda Rp100 juta.</content:encoded></item></channel></rss>
