<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Diputus Bersalah, Kesehatan Nenek Pencuri Piring Menurun</title><description>Keluarga berharap keadilan bagi nenek itu, kasihan ia sudah tua dan suka sakit  bagaimana bila harus dipenjara. Keluarga tetap berharap ada keadilan bagi  ibu dan bisa terbebas dari jerat hukum.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/01/31/338/566641/diputus-bersalah-kesehatan-nenek-pencuri-piring-menurun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/01/31/338/566641/diputus-bersalah-kesehatan-nenek-pencuri-piring-menurun"/><item><title>Diputus Bersalah, Kesehatan Nenek Pencuri Piring Menurun</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/01/31/338/566641/diputus-bersalah-kesehatan-nenek-pencuri-piring-menurun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/01/31/338/566641/diputus-bersalah-kesehatan-nenek-pencuri-piring-menurun</guid><pubDate>Selasa 31 Januari 2012 12:44 WIB</pubDate><dc:creator>Amba Dini Sekarningrum</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>TANGERANG - Setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung dalam kasus pencurian sop buntut dan 6 buah piring milik majikannya beberapa tahun lalu, Rasminah binti Rawan (55) warga Kampung Sawah, Kota Tangerang Selatan kini makin menurun. Rasmiah makin ketakutan akan dipenjara kembali.&quot;Ibu begitu tau langsung nangis aja, takut dipenjara katanya. Bahkan sekarang ibu susah disuruh makan makanya kesehatannya drop,&quot; kata Astuti, anak Rasminah.Dikatakan Astuti kabar putusan bersalah ibunya ini diterima keluarga sepekan lalu dari kuasa hukumnya yang selama ini menangani kasus ini.&quot;Saya berharap keadilan bagi ibu saya, kasihan ia sudah tua dan suka sakit bagaimana bila ia harus dipenjara. Kami tetap berharap ada keadilan bagi ibu dan bisa terbebas dari jerat hukum,&quot; ucapnya lagi.Untuk diketahui, sebelumnya hakim PN Tangerang sudah memutus Rasmiah dengan putusan bebas atas kasus pencurian sop buntut dan piring. Akan tetapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang, Riyadi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.Dalam putusan itu, Mahkamah Agung menyatakan&amp;nbsp; Rasminah Binti Rawan (55) diputus bersalah mencuri 6 buah piring milik majikannya, Siti Aisyah Margaret Soekarnoputri. Putusan MA yang dibuat pada 31 Mei 2011 mengabulkan permohonan kasasi jaksa Kejari Tangerang dan membatalkan putusan PN Tangerang 1364/Pid.B/2010/PN. TNG.</description><content:encoded>TANGERANG - Setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung dalam kasus pencurian sop buntut dan 6 buah piring milik majikannya beberapa tahun lalu, Rasminah binti Rawan (55) warga Kampung Sawah, Kota Tangerang Selatan kini makin menurun. Rasmiah makin ketakutan akan dipenjara kembali.&quot;Ibu begitu tau langsung nangis aja, takut dipenjara katanya. Bahkan sekarang ibu susah disuruh makan makanya kesehatannya drop,&quot; kata Astuti, anak Rasminah.Dikatakan Astuti kabar putusan bersalah ibunya ini diterima keluarga sepekan lalu dari kuasa hukumnya yang selama ini menangani kasus ini.&quot;Saya berharap keadilan bagi ibu saya, kasihan ia sudah tua dan suka sakit bagaimana bila ia harus dipenjara. Kami tetap berharap ada keadilan bagi ibu dan bisa terbebas dari jerat hukum,&quot; ucapnya lagi.Untuk diketahui, sebelumnya hakim PN Tangerang sudah memutus Rasmiah dengan putusan bebas atas kasus pencurian sop buntut dan piring. Akan tetapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang, Riyadi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.Dalam putusan itu, Mahkamah Agung menyatakan&amp;nbsp; Rasminah Binti Rawan (55) diputus bersalah mencuri 6 buah piring milik majikannya, Siti Aisyah Margaret Soekarnoputri. Putusan MA yang dibuat pada 31 Mei 2011 mengabulkan permohonan kasasi jaksa Kejari Tangerang dan membatalkan putusan PN Tangerang 1364/Pid.B/2010/PN. TNG.</content:encoded></item></channel></rss>
