<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dukun Palsu Penipu Nazarudin Ditangkap di Tangerang</title><description>Siti ditangkap saat bersama dengan dua pasiennya yang bernama Muhlis alias Firdaus (27) dan Nazarudin (25).</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/01/31/338/567065/dukun-palsu-penipu-nazarudin-ditangkap-di-tangerang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/01/31/338/567065/dukun-palsu-penipu-nazarudin-ditangkap-di-tangerang"/><item><title>Dukun Palsu Penipu Nazarudin Ditangkap di Tangerang</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/01/31/338/567065/dukun-palsu-penipu-nazarudin-ditangkap-di-tangerang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/01/31/338/567065/dukun-palsu-penipu-nazarudin-ditangkap-di-tangerang</guid><pubDate>Selasa 31 Januari 2012 20:13 WIB</pubDate><dc:creator>Amba Dini Sekarningrum</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>TANGERANG - Berdalih menjadi dukun palsu dan meminta mahar berupa sabu-sabu kepada para pasiennya, Siti Marhaya (50), warga Kampung Tanah Merah, RT 01/ RW 01, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang diamankan Sat Narkoba Polres Kota Tangerang.
&amp;nbsp;
Siti ditangkap saat bersama dengan dua pasiennya yang bernama Muhlis alias Firdaus (27) dan Nazarudin (25). Mereka terobsesi ingin cepat kaya dengan cara mudah hingga mau menuruti keinginan sang dukun saat diminta mahar berupa sabu-sabu.
&amp;nbsp;
&quot;Kepada para pasiennya sang dukun mengatakan mampu mengabulkan segala permintaan asalkan ada mahar berupa sabu-sabu berikut alat penghisapnya. Padahal ini hanya akal bulus sang nenek yang kecanduan narkoba,&quot; kata Kasat Narkoba Polres Kota Tangerang, Kompol I Gede Gotia.
&amp;nbsp;
Kegiatan terlarang dukun palsu itu terungkap, setelah salah seorang warga merasa curiga dengan aktivitas sang nenek yang kerap dikunjungi orang berbeda-beda tiap harinya, selain itu sang nenek kerap terlihat seperti orang kecanduan. Warga yang curiga langsung melaporkan hal ini ke Polres Kota Tangerang.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Adanya laporan warga kita tindak lanjuti dan ternyata benar adanya praktek dukun palsu dengan mahar narkoba, dari lokasi kami mengamankan 1 gram sabu berikut 4 bong yang digunakan untuk menghisap sabu,&quot; tegasnya lagi.
&amp;nbsp;
Baik sang dukun maupun pasiennya dapat dikenakan pasal 114 subsider Pasal 112 Jo pasal 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan ancaman denda paling banyak Rp10 miliar.</description><content:encoded>TANGERANG - Berdalih menjadi dukun palsu dan meminta mahar berupa sabu-sabu kepada para pasiennya, Siti Marhaya (50), warga Kampung Tanah Merah, RT 01/ RW 01, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang diamankan Sat Narkoba Polres Kota Tangerang.
&amp;nbsp;
Siti ditangkap saat bersama dengan dua pasiennya yang bernama Muhlis alias Firdaus (27) dan Nazarudin (25). Mereka terobsesi ingin cepat kaya dengan cara mudah hingga mau menuruti keinginan sang dukun saat diminta mahar berupa sabu-sabu.
&amp;nbsp;
&quot;Kepada para pasiennya sang dukun mengatakan mampu mengabulkan segala permintaan asalkan ada mahar berupa sabu-sabu berikut alat penghisapnya. Padahal ini hanya akal bulus sang nenek yang kecanduan narkoba,&quot; kata Kasat Narkoba Polres Kota Tangerang, Kompol I Gede Gotia.
&amp;nbsp;
Kegiatan terlarang dukun palsu itu terungkap, setelah salah seorang warga merasa curiga dengan aktivitas sang nenek yang kerap dikunjungi orang berbeda-beda tiap harinya, selain itu sang nenek kerap terlihat seperti orang kecanduan. Warga yang curiga langsung melaporkan hal ini ke Polres Kota Tangerang.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Adanya laporan warga kita tindak lanjuti dan ternyata benar adanya praktek dukun palsu dengan mahar narkoba, dari lokasi kami mengamankan 1 gram sabu berikut 4 bong yang digunakan untuk menghisap sabu,&quot; tegasnya lagi.
&amp;nbsp;
Baik sang dukun maupun pasiennya dapat dikenakan pasal 114 subsider Pasal 112 Jo pasal 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan ancaman denda paling banyak Rp10 miliar.</content:encoded></item></channel></rss>
