<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jimly: Sistem Peradilan Indonesia Ketinggalan Zaman</title><description>Kita perlu melakukan modernisasi hukum, pertama dilakukan di dalam hukum  materil supaya memperdekat jarak  struktural dan jarak kesenjangan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/01/31/339/566690/jimly-sistem-peradilan-indonesia-ketinggalan-zaman</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/01/31/339/566690/jimly-sistem-peradilan-indonesia-ketinggalan-zaman"/><item><title>Jimly: Sistem Peradilan Indonesia Ketinggalan Zaman</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/01/31/339/566690/jimly-sistem-peradilan-indonesia-ketinggalan-zaman</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/01/31/339/566690/jimly-sistem-peradilan-indonesia-ketinggalan-zaman</guid><pubDate>Selasa 31 Januari 2012 13:41 WIB</pubDate><dc:creator>Reka Agni Maharani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/01/31/339/566690/iwcMRxcl6E.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jimly (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/01/31/339/566690/iwcMRxcl6E.jpg</image><title>Jimly (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa sistem&amp;nbsp; pengadilan di tanah air sangat ketinggalan zaman dan perlu adanya modernisasi.
&amp;nbsp;
&quot;Kita perlu melakukan modernisasi hukum, pertama dilakukan di dalam hukum materil supaya isinya berupa kebijakan-kebijakan yang memperdekat jarak struktural dan jarak kesenjangan, sehingga tercipta suatu keadilan,&quot; ujar Jimly dalam acara diskusi Harapan dan Tantangan Komisi Yudisial Tahun 2012, Selasa (31/01/2012) di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta.
&amp;nbsp;
Jimly memberi contoh sekarang ini hukum materil di Indonesia masih belum mencapai keadilan. &amp;ldquo;Dilihat dari hal sederhana, kebebasan hukum hanya dirasakan oleh orang-orang kaya, orang yang memiliki jabatan,&amp;rdquo; urainya.
&amp;nbsp;
Selain hukum materi, lebih lanjut Jimly menerangkan hukum acara juga harus dirombak total. &quot;Lingkungan hukum acara kita sudah ketinggalan, sehingga harus ada modernisasi di bidang prosedur,&quot; imbuhnya.
&amp;nbsp;
Jimly memberi contoh hukum acara pengadilan yang buruk dilihat dari penanganan kasus Bom Bali dan Miranda Swaray Goeltom.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Contoh Bom Bali. Dari pertama tersangka ditangkap, baru disidang setahun berikutnya. Sedangkan di Norwegia, ada ledakan bom dan tersangka tertangkap,&amp;nbsp; 5 hari kemudian mereka di sidang. Satu lagi, kasus Miranda, sejak 2010 dia sudah dipanggil, tapi penetapan tersangkanya baru sekarang, berarti sudah dua tahun. Bisa-bisa persidangan dilakukan beberapa tahun lagi,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa sistem&amp;nbsp; pengadilan di tanah air sangat ketinggalan zaman dan perlu adanya modernisasi.
&amp;nbsp;
&quot;Kita perlu melakukan modernisasi hukum, pertama dilakukan di dalam hukum materil supaya isinya berupa kebijakan-kebijakan yang memperdekat jarak struktural dan jarak kesenjangan, sehingga tercipta suatu keadilan,&quot; ujar Jimly dalam acara diskusi Harapan dan Tantangan Komisi Yudisial Tahun 2012, Selasa (31/01/2012) di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta.
&amp;nbsp;
Jimly memberi contoh sekarang ini hukum materil di Indonesia masih belum mencapai keadilan. &amp;ldquo;Dilihat dari hal sederhana, kebebasan hukum hanya dirasakan oleh orang-orang kaya, orang yang memiliki jabatan,&amp;rdquo; urainya.
&amp;nbsp;
Selain hukum materi, lebih lanjut Jimly menerangkan hukum acara juga harus dirombak total. &quot;Lingkungan hukum acara kita sudah ketinggalan, sehingga harus ada modernisasi di bidang prosedur,&quot; imbuhnya.
&amp;nbsp;
Jimly memberi contoh hukum acara pengadilan yang buruk dilihat dari penanganan kasus Bom Bali dan Miranda Swaray Goeltom.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Contoh Bom Bali. Dari pertama tersangka ditangkap, baru disidang setahun berikutnya. Sedangkan di Norwegia, ada ledakan bom dan tersangka tertangkap,&amp;nbsp; 5 hari kemudian mereka di sidang. Satu lagi, kasus Miranda, sejak 2010 dia sudah dipanggil, tapi penetapan tersangkanya baru sekarang, berarti sudah dua tahun. Bisa-bisa persidangan dilakukan beberapa tahun lagi,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
