<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MA Diminta Koreksi Vonis Ringan Bachtiar Chamsyah</title><description>&amp;nbsp;Mahkamah&amp;nbsp;Agung diminta mengoreksi vonis ringan terhadap mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/01/31/339/566902/ma-diminta-koreksi-vonis-ringan-bachtiar-chamsyah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/01/31/339/566902/ma-diminta-koreksi-vonis-ringan-bachtiar-chamsyah"/><item><title>MA Diminta Koreksi Vonis Ringan Bachtiar Chamsyah</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/01/31/339/566902/ma-diminta-koreksi-vonis-ringan-bachtiar-chamsyah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/01/31/339/566902/ma-diminta-koreksi-vonis-ringan-bachtiar-chamsyah</guid><pubDate>Selasa 31 Januari 2012 17:21 WIB</pubDate><dc:creator>Reka Agni Maharani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/01/31/339/566902/BUNtsHsnQv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bachtiar Chamsyah (Foto: Koran SI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/01/31/339/566902/BUNtsHsnQv.jpg</image><title>Bachtiar Chamsyah (Foto: Koran SI)</title></images><description>JAKARTA - Mahkamah Agung diminta mengoreksi vonis ringan terhadap mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah. Bachtiar dihukum satu tahun 8 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan mesin jahit, sapi potong, dan kain sarung di Departemen Sosial dan telah dibebaskan 24 Januari lalu.
&amp;nbsp;
Hasil eksaminasi publik Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan ada kelemahan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan ada fakta persidangan yang diabaikan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
&amp;nbsp;
Hal tersebut disampaikan mantan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Leo Nugroho, salah satu anggota tim eksaminasi.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Tuntutan JPU tidak maksimal, hanya 3 tahun. Sedangkan putusannya diskon tinggal 20 bulan. Kalau kita teliti ada fakta persidangan yang diabaikan dan tidak digali. Kesannya sudah ada simpulan dulu lalu direkayasa sehingga terjadi konklusi yang loncat,&amp;rdquo; ujar Leo dalam diskusi di ICW, Selasa (31/01/2012).
&amp;nbsp;
Selain itu, fakta persidangan menyebutkan terdapat aliran dana ke Yayasan Cendikia, milik terdakwa, berdasarkan keterangan saksi-saksi. Namun, JPU memilih tidak mengembangkan keterangan saksi tersebut untuk membuktikan bahwa terdakwa turut menikmati hasil korupsi. Akibatnya Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa tidak ikut menikmati hasil korupsi.
&amp;nbsp;
Sementara pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa tidak menikmati uang hasil pidana korupsi&amp;nbsp; sehingga terdakwa harus dibebaskan dari unsur Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi titik lemah.
&amp;nbsp;
Leo menjelaskan, jika memerhatikan putusan, terdapat jumping conclussion dalam pertimbangan Hakim yang tiba-tiba membuat kesimpulan bahwa terdakwa tidak menikmati uang hasil korupsi tanpa terlebih dahulu menghubungkan dengan fakta-fakta persidangan terkait aliran uang yang diterima orang-orang termasuk terdakwa. Jumping conclussion yang mengabaikan bukti-bukti persidangan menyebabkan terdakwa bebas dari unsur memperkaya diri sendiri sebagaimana diatur dalam pasal 2 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Fakta-fakta persidangan berupa keterangan saksi khususnya saksi Sularto dan Yusrizal diabaikan oleh majelis hakim sehingga menyebabkan dakwaan pasal 18 tidak terbukti. Padahal berdasarkan keterangan saksi-saksi Sularto dan Yusrizal Terdakwa turut menikmati uang hasil korupsi,&amp;rdquo; katanya.
&amp;nbsp;
Seperti diketahui, saat ini jaksa KPK masih mengajukan Kasasi ke MA. Namun, Bachtiar terlanjur bebas demi hukum sebelum putusan kasasinya keluar.</description><content:encoded>JAKARTA - Mahkamah Agung diminta mengoreksi vonis ringan terhadap mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah. Bachtiar dihukum satu tahun 8 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan mesin jahit, sapi potong, dan kain sarung di Departemen Sosial dan telah dibebaskan 24 Januari lalu.
&amp;nbsp;
Hasil eksaminasi publik Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan ada kelemahan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan ada fakta persidangan yang diabaikan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
&amp;nbsp;
Hal tersebut disampaikan mantan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Leo Nugroho, salah satu anggota tim eksaminasi.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Tuntutan JPU tidak maksimal, hanya 3 tahun. Sedangkan putusannya diskon tinggal 20 bulan. Kalau kita teliti ada fakta persidangan yang diabaikan dan tidak digali. Kesannya sudah ada simpulan dulu lalu direkayasa sehingga terjadi konklusi yang loncat,&amp;rdquo; ujar Leo dalam diskusi di ICW, Selasa (31/01/2012).
&amp;nbsp;
Selain itu, fakta persidangan menyebutkan terdapat aliran dana ke Yayasan Cendikia, milik terdakwa, berdasarkan keterangan saksi-saksi. Namun, JPU memilih tidak mengembangkan keterangan saksi tersebut untuk membuktikan bahwa terdakwa turut menikmati hasil korupsi. Akibatnya Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa tidak ikut menikmati hasil korupsi.
&amp;nbsp;
Sementara pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa tidak menikmati uang hasil pidana korupsi&amp;nbsp; sehingga terdakwa harus dibebaskan dari unsur Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi titik lemah.
&amp;nbsp;
Leo menjelaskan, jika memerhatikan putusan, terdapat jumping conclussion dalam pertimbangan Hakim yang tiba-tiba membuat kesimpulan bahwa terdakwa tidak menikmati uang hasil korupsi tanpa terlebih dahulu menghubungkan dengan fakta-fakta persidangan terkait aliran uang yang diterima orang-orang termasuk terdakwa. Jumping conclussion yang mengabaikan bukti-bukti persidangan menyebabkan terdakwa bebas dari unsur memperkaya diri sendiri sebagaimana diatur dalam pasal 2 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Fakta-fakta persidangan berupa keterangan saksi khususnya saksi Sularto dan Yusrizal diabaikan oleh majelis hakim sehingga menyebabkan dakwaan pasal 18 tidak terbukti. Padahal berdasarkan keterangan saksi-saksi Sularto dan Yusrizal Terdakwa turut menikmati uang hasil korupsi,&amp;rdquo; katanya.
&amp;nbsp;
Seperti diketahui, saat ini jaksa KPK masih mengajukan Kasasi ke MA. Namun, Bachtiar terlanjur bebas demi hukum sebelum putusan kasasinya keluar.</content:encoded></item></channel></rss>
