<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Korban Honda Jazz Tuntut Ganti Rugi</title><description>Lima orang korban kecelakaan Honda Jazz mendatangi kantor satuan lalu  lintas Polrestabes Makasar. Mereka meminta ganti  rugi kepada orang tua HR pengemudi mobil Honda Jazz yang menabrak 15  orang di Makasar</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/01/31/340/566393/korban-honda-jazz-tuntut-ganti-rugi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/01/31/340/566393/korban-honda-jazz-tuntut-ganti-rugi"/><item><title>Korban Honda Jazz Tuntut Ganti Rugi</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/01/31/340/566393/korban-honda-jazz-tuntut-ganti-rugi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/01/31/340/566393/korban-honda-jazz-tuntut-ganti-rugi</guid><pubDate>Selasa 31 Januari 2012 02:19 WIB</pubDate><dc:creator>Astriadi Azis</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/01/31/340/566393/CGqZramYvQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/01/31/340/566393/CGqZramYvQ.jpg</image><title></title></images><description>MAKASSAR- Lima orang korban kecelakaan Honda Jazz mendatangi kantor satuan lalu lintas Polrestabes Makasar Senin (30/1/2012) sore. Mereka meminta ganti rugi kepada orang tua HR pengemudi mobil Honda Jazz yang menabrak 15 orang di Makasar, Sabtu pekan lalu. Aparat Kepolisian akhirnya mengundang Orang tua HR, Zainuddin dan HR sebagai pengemudi mobil maut itu. Pihak keluarga pengemudi berjanji siap mengganti rugi terhadap para korban tersebut.&amp;nbsp; Zainuddin akan membayar tunai setiap korban yang mengalami luka dan semua kerusakan yang terjadi akibat kecelakaan ini.Selain itu, pihak keluarga pengemudi juga meminta maaf terhadap apa yang terjadi kepada seluruh korban. &quot;Kami meminta maaf atas kejadian ini,&quot; ujar Zainuddin, Senin (30/1/2012).Permintaan maaf dan ganti rugi ini pun diterima keluarga korban. Korban kecelakaan&amp;nbsp; yang berprofesi sebagai pengemudi becak, Hajirin juga menerima maaf dan ganti rugi ini. &quot;Kami bersyukur pelaku meminta maaf dan bertanggung jawab dalam kasus ini,&quot; ucapnya.Sementara itu, Zainuddin, HR dan beberapa korban masih terus diperiksa untuk kepentingan kasus kecelakaan ini. &quot;Kasus tetap berjalan kita memeriksa saksi-saksi, korban dan pengemudi,&quot; ujar Kanit Laka Lantas Polrestabes Makasar AKP Alimuddin JHR sendiri ditetapkan sebagai tersangka namun tidak menjalani penahanan. HR dibebaskan bersyarat oleh pihak kepolisian karena dirinya masih dibawah umur dan diserahkan kepada orangtuanya untuk dilakukan pembinaan.</description><content:encoded>MAKASSAR- Lima orang korban kecelakaan Honda Jazz mendatangi kantor satuan lalu lintas Polrestabes Makasar Senin (30/1/2012) sore. Mereka meminta ganti rugi kepada orang tua HR pengemudi mobil Honda Jazz yang menabrak 15 orang di Makasar, Sabtu pekan lalu. Aparat Kepolisian akhirnya mengundang Orang tua HR, Zainuddin dan HR sebagai pengemudi mobil maut itu. Pihak keluarga pengemudi berjanji siap mengganti rugi terhadap para korban tersebut.&amp;nbsp; Zainuddin akan membayar tunai setiap korban yang mengalami luka dan semua kerusakan yang terjadi akibat kecelakaan ini.Selain itu, pihak keluarga pengemudi juga meminta maaf terhadap apa yang terjadi kepada seluruh korban. &quot;Kami meminta maaf atas kejadian ini,&quot; ujar Zainuddin, Senin (30/1/2012).Permintaan maaf dan ganti rugi ini pun diterima keluarga korban. Korban kecelakaan&amp;nbsp; yang berprofesi sebagai pengemudi becak, Hajirin juga menerima maaf dan ganti rugi ini. &quot;Kami bersyukur pelaku meminta maaf dan bertanggung jawab dalam kasus ini,&quot; ucapnya.Sementara itu, Zainuddin, HR dan beberapa korban masih terus diperiksa untuk kepentingan kasus kecelakaan ini. &quot;Kasus tetap berjalan kita memeriksa saksi-saksi, korban dan pengemudi,&quot; ujar Kanit Laka Lantas Polrestabes Makasar AKP Alimuddin JHR sendiri ditetapkan sebagai tersangka namun tidak menjalani penahanan. HR dibebaskan bersyarat oleh pihak kepolisian karena dirinya masih dibawah umur dan diserahkan kepada orangtuanya untuk dilakukan pembinaan.</content:encoded></item></channel></rss>
