<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Wartawan Trans7 Gadungan Peras Mahasiswa</title><description>Mengaku sebagai wartawan Trans7, Ignatius Roy (20) asal Luwu Utara, Sulawesi Utara, harus berurusan dengan polisi. Pria bergelar ahli madya ini dilaporkan korbannya yang mengaku tertipu muslihat pelaku yang katanya bisa memasukkan korbannya sebagai pegawai Trans7.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/01/338/567608/wartawan-trans7-gadungan-peras-mahasiswa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/02/01/338/567608/wartawan-trans7-gadungan-peras-mahasiswa"/><item><title>Wartawan Trans7 Gadungan Peras Mahasiswa</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/01/338/567608/wartawan-trans7-gadungan-peras-mahasiswa</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/02/01/338/567608/wartawan-trans7-gadungan-peras-mahasiswa</guid><pubDate>Rabu 01 Februari 2012 16:10 WIB</pubDate><dc:creator>Amba Dini Sekarningrum</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/02/01/338/567608/9svzyhAWia.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Koran Sindo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/02/01/338/567608/9svzyhAWia.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Koran Sindo)</title></images><description>TANGERANG - Mengaku sebagai wartawan Trans7, Ignatius Roy (20) asal Luwu Utara, Sulawesi Utara, harus berurusan dengan polisi. Pria bergelar ahli madya ini dilaporkan korbannya yang mengaku tertipu muslihat pelaku yang katanya bisa memasukkan korbannya sebagai pegawai Trans7.
&amp;nbsp;
Pelaku ditangkap dan saat ini mendekam di sel tahanan  Polsek Pamulang,  Tangerang Selatan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selama menjadi wartawan gadungan, tersangka mengumbar janji bakal bisa memasukkan korbannya menjadi karyawan televisi Trans7. Modus operandi pelaku  adalah dengan mendatangi kampus yang ada di Tangerang Selatan, untuk bekerjasama melaksanakan kegiatan seminar.
&amp;nbsp;
Dari hasil seminar tersebut, tersangka berjanji akan memberikan fee kepada mahasiswa yang terlibat dalam seminar atau kegiatan yang digelarnya. Tidak hanya itu tersangka juga menjanjikan akan memasukkan kerja di Trans7.
&amp;nbsp;
Dalam menjalankan aksinya dan guna meyakinkan calon mangsanya, pelaku melengkapi diri dengan ID card dan seragam Trans7 palsu. Pelaku juga bergaya layaknya wartawan dengan menenteng kamera kemana-mana.
&amp;nbsp;
&quot;Ini terungkap setelah ada yang melapor karena merasa dirugikan. Kepada polisi,  pelaku mengaku melakukan penipuan untuk mencukupi kebutuhan hidup,&quot; kata Kapolsek Pamulang Kompol Zulkifli Muridu, Rabu (1/2/2012).
&amp;nbsp;
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 263 jo Pasal 378 dengan ancaman enam tahun penjara.</description><content:encoded>TANGERANG - Mengaku sebagai wartawan Trans7, Ignatius Roy (20) asal Luwu Utara, Sulawesi Utara, harus berurusan dengan polisi. Pria bergelar ahli madya ini dilaporkan korbannya yang mengaku tertipu muslihat pelaku yang katanya bisa memasukkan korbannya sebagai pegawai Trans7.
&amp;nbsp;
Pelaku ditangkap dan saat ini mendekam di sel tahanan  Polsek Pamulang,  Tangerang Selatan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selama menjadi wartawan gadungan, tersangka mengumbar janji bakal bisa memasukkan korbannya menjadi karyawan televisi Trans7. Modus operandi pelaku  adalah dengan mendatangi kampus yang ada di Tangerang Selatan, untuk bekerjasama melaksanakan kegiatan seminar.
&amp;nbsp;
Dari hasil seminar tersebut, tersangka berjanji akan memberikan fee kepada mahasiswa yang terlibat dalam seminar atau kegiatan yang digelarnya. Tidak hanya itu tersangka juga menjanjikan akan memasukkan kerja di Trans7.
&amp;nbsp;
Dalam menjalankan aksinya dan guna meyakinkan calon mangsanya, pelaku melengkapi diri dengan ID card dan seragam Trans7 palsu. Pelaku juga bergaya layaknya wartawan dengan menenteng kamera kemana-mana.
&amp;nbsp;
&quot;Ini terungkap setelah ada yang melapor karena merasa dirugikan. Kepada polisi,  pelaku mengaku melakukan penipuan untuk mencukupi kebutuhan hidup,&quot; kata Kapolsek Pamulang Kompol Zulkifli Muridu, Rabu (1/2/2012).
&amp;nbsp;
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 263 jo Pasal 378 dengan ancaman enam tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
