<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Warung Tak Beromzet Rp200 Juta Jangan Kebakaran Jenggot</title><description>Pemerintah DKI Jakarta memastikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11  Tahun 2011 tentang Pajak Restoran hanya dikenakan pada warung makan yang  beromzet Rp200 juta per tahun.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/02/338/567975/warung-tak-beromzet-rp200-juta-jangan-kebakaran-jenggot</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/02/02/338/567975/warung-tak-beromzet-rp200-juta-jangan-kebakaran-jenggot"/><item><title>Warung Tak Beromzet Rp200 Juta Jangan Kebakaran Jenggot</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/02/338/567975/warung-tak-beromzet-rp200-juta-jangan-kebakaran-jenggot</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/02/02/338/567975/warung-tak-beromzet-rp200-juta-jangan-kebakaran-jenggot</guid><pubDate>Kamis 02 Februari 2012 09:12 WIB</pubDate><dc:creator>Kemas Irawan Nurrachman</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/02/02/338/567975/MJPtjPINEQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi warteg (Foto: ntunkz.wordpress)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/02/02/338/567975/MJPtjPINEQ.jpg</image><title>Ilustrasi warteg (Foto: ntunkz.wordpress)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta memastikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran hanya dikenakan pada warung makan yang beromzet Rp200 juta per tahun.&amp;ldquo;Kalau memang tidak mencapai Rp200 juta, maka jangan kebakaran jenggot,&amp;rdquo; kata Juru Bicara Pemprov DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia saat dihubungi okezone, Kamis (2/2/2012).Peraturan tersebut, lanjut Cucu, juga akan berlaku terhadap pengusaha warung makan termasuk warteg.&amp;ldquo;Itu berlaku untuk warung Padang, warteg, dan warung makan lainnya. Namun kemungkinannya sangat kecil, karena omzet mereka tidak sampai segitu,&amp;rdquo; paparnya.Ditanya mekanisme penghitungan penghasilan yang digunakan Dirjen Pajak, Cucu mengatakan, &amp;ldquo;Mereka (Ditjen Pajak) sudah mempunyai mekanismenya, tetapi kalau teknisnya bisa tanya kepada mereka,&amp;rdquo; tandasnya.Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 tentang pajak restoran menyatakan seluruh restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya jasa boga/katering, termasuk Warteg akan dikenakan pajak 10 persen jika beromzet minimal Rp200 juta per tahun atau Rp16,6 juta per bulan atau Rp550 ribu per hari.Perda ini, lanjutnya, sudah seharusnya dijalankan pada 2 Januari 2012 lalu karena sudah diundangkan 29 Desember 2011.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta memastikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran hanya dikenakan pada warung makan yang beromzet Rp200 juta per tahun.&amp;ldquo;Kalau memang tidak mencapai Rp200 juta, maka jangan kebakaran jenggot,&amp;rdquo; kata Juru Bicara Pemprov DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia saat dihubungi okezone, Kamis (2/2/2012).Peraturan tersebut, lanjut Cucu, juga akan berlaku terhadap pengusaha warung makan termasuk warteg.&amp;ldquo;Itu berlaku untuk warung Padang, warteg, dan warung makan lainnya. Namun kemungkinannya sangat kecil, karena omzet mereka tidak sampai segitu,&amp;rdquo; paparnya.Ditanya mekanisme penghitungan penghasilan yang digunakan Dirjen Pajak, Cucu mengatakan, &amp;ldquo;Mereka (Ditjen Pajak) sudah mempunyai mekanismenya, tetapi kalau teknisnya bisa tanya kepada mereka,&amp;rdquo; tandasnya.Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 tentang pajak restoran menyatakan seluruh restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya jasa boga/katering, termasuk Warteg akan dikenakan pajak 10 persen jika beromzet minimal Rp200 juta per tahun atau Rp16,6 juta per bulan atau Rp550 ribu per hari.Perda ini, lanjutnya, sudah seharusnya dijalankan pada 2 Januari 2012 lalu karena sudah diundangkan 29 Desember 2011.</content:encoded></item></channel></rss>
