<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hakim Syarifuddin Dituntut 20 tahun Penjara</title><description>Jaksa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menuntut 20 tahun penjara  kepada terdakwa Hakim Syarifuddin terkait dugaan  suap dalam perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/02/339/568514/hakim-syarifuddin-dituntut-20-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/02/02/339/568514/hakim-syarifuddin-dituntut-20-tahun-penjara"/><item><title>Hakim Syarifuddin Dituntut 20 tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/02/339/568514/hakim-syarifuddin-dituntut-20-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/02/02/339/568514/hakim-syarifuddin-dituntut-20-tahun-penjara</guid><pubDate>Kamis 02 Februari 2012 19:01 WIB</pubDate><dc:creator>Mustholih</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/02/02/339/568514/6u7w3VPyF5.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/02/02/339/568514/6u7w3VPyF5.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA- Jaksa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menuntut 20 tahun penjara dikurangi masa tahanan kepada terdakwa Hakim Syarifuddin terkait dugaan suap dalam perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia.&quot;Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,&quot; kata jaksa Zet Tadung Alo di pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2012).Selain itu, jaksa juga menuntut hakim Syarifuddin denda uang senilai Rp500 juta subsidair 6 bulan penjara. Syarifuddin adalah hakim pengawas kepailitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia diduga menerima suap senilai Rp250 juta dari kurator Puguh Wiryawan dalam perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia pada 1 Juni 2011.Sidang Hakim Syarifuddin dimulai sekitar sejam selepas azan Dzuhur. Di dalam persidangan, Jaksa menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 huruf a dan b, pasal 5 ayat 2 junto ayat 1a, pasal 5 ayat 2 junto ayat 1b dan pasal 11 junto ayat 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.Tadung mengatakan jaksa tidak menemukan bukti-bukti yang meringankan Syarifuddin. Sebaliknya, jaksa menemukan sederet bukti yang memberatkan, seperti, mendiskreditkan KPK sebagai perampok, mempersulit sidangn dan tidak mengakui perbuatannya.&quot;Perbuatan terdakwa merugikan secara immateriil korp hakim dan merusak moral nama baik kurator,&quot; kata Tadung.</description><content:encoded>JAKARTA- Jaksa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menuntut 20 tahun penjara dikurangi masa tahanan kepada terdakwa Hakim Syarifuddin terkait dugaan suap dalam perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia.&quot;Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,&quot; kata jaksa Zet Tadung Alo di pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2012).Selain itu, jaksa juga menuntut hakim Syarifuddin denda uang senilai Rp500 juta subsidair 6 bulan penjara. Syarifuddin adalah hakim pengawas kepailitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia diduga menerima suap senilai Rp250 juta dari kurator Puguh Wiryawan dalam perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia pada 1 Juni 2011.Sidang Hakim Syarifuddin dimulai sekitar sejam selepas azan Dzuhur. Di dalam persidangan, Jaksa menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 huruf a dan b, pasal 5 ayat 2 junto ayat 1a, pasal 5 ayat 2 junto ayat 1b dan pasal 11 junto ayat 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.Tadung mengatakan jaksa tidak menemukan bukti-bukti yang meringankan Syarifuddin. Sebaliknya, jaksa menemukan sederet bukti yang memberatkan, seperti, mendiskreditkan KPK sebagai perampok, mempersulit sidangn dan tidak mengakui perbuatannya.&quot;Perbuatan terdakwa merugikan secara immateriil korp hakim dan merusak moral nama baik kurator,&quot; kata Tadung.</content:encoded></item></channel></rss>
