<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menkopolhukam: Boleh Demo tapi Jangan di Tol</title><description>Kisruh buruh dengan pengusaha belakangan ini berdampak pada kegiatan masyarakat lainnya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/03/338/569221/menkopolhukam-boleh-demo-tapi-jangan-di-tol</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/02/03/338/569221/menkopolhukam-boleh-demo-tapi-jangan-di-tol"/><item><title>Menkopolhukam: Boleh Demo tapi Jangan di Tol</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/03/338/569221/menkopolhukam-boleh-demo-tapi-jangan-di-tol</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/02/03/338/569221/menkopolhukam-boleh-demo-tapi-jangan-di-tol</guid><pubDate>Jum'at 03 Februari 2012 18:01 WIB</pubDate><dc:creator>Tri Kurniawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/02/03/338/569221/kzEjwOKO0j.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Djoko Suyanto (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/02/03/338/569221/kzEjwOKO0j.jpg</image><title>Djoko Suyanto (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kisruh buruh dengan pengusaha belakangan ini berdampak pada kegiatan masyarakat lainnya. Pasalnya, beberapa kali aksi unjuk rasa buruh sampai menutup akses jalan.
&amp;nbsp;
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Djoko Suyanto, mengatakan pemerintah tidak melarang buruh menggelar demo karena itu bagian dari hak berdemokrasi.
&amp;nbsp;
&quot;Tapi kan dituntut juga harus bertanggungjawab untuk tidak mengganggu kegiatan orang lain,&quot; kata Djoko usai menghadiri rapat di kantor Kementrian Koordinator bidang Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/2/2102).
&amp;nbsp;
Diakuinya, aksi unjuk rasa buruh seperti di Tangerang dan Bekasi beberapa waktu lalu berdampak pada kehidupan masyarakat banyak. Agar tidak terjadi hal serupa, tambahnya, aksi unjuk rasa harus dilakukan pada tempat yang semestinya.
&amp;nbsp;
&quot;Harus diberikan ruang atau tempat lain, dialihkan ke tempat lain di mana mereka tidak menggangu. Kepentingan mereka untuk unjuk rasa oke tapi tidak menggangu orang lain,&quot; tuturnya.
&amp;nbsp;
Sebelumnya, Kapolri Jenderal, Timur Pradopo, mengatakan petugas tidak akan segan-segan melumpuhkan pengunjuk rasa buruh jika dinilai sudah menggangu ketertiban umum.
&amp;nbsp;
Menurutnya, jika sudah sampai mengganggu ketertiban umum, jelas apa yang dilakukan buruh bukanlah unjuk rasa tapi sudah melanggar tindak pidana. Kapolri bahkan telah meminta bantuan TNI untuk mengendalikan para pengunjuk rasa.</description><content:encoded>JAKARTA - Kisruh buruh dengan pengusaha belakangan ini berdampak pada kegiatan masyarakat lainnya. Pasalnya, beberapa kali aksi unjuk rasa buruh sampai menutup akses jalan.
&amp;nbsp;
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Djoko Suyanto, mengatakan pemerintah tidak melarang buruh menggelar demo karena itu bagian dari hak berdemokrasi.
&amp;nbsp;
&quot;Tapi kan dituntut juga harus bertanggungjawab untuk tidak mengganggu kegiatan orang lain,&quot; kata Djoko usai menghadiri rapat di kantor Kementrian Koordinator bidang Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/2/2102).
&amp;nbsp;
Diakuinya, aksi unjuk rasa buruh seperti di Tangerang dan Bekasi beberapa waktu lalu berdampak pada kehidupan masyarakat banyak. Agar tidak terjadi hal serupa, tambahnya, aksi unjuk rasa harus dilakukan pada tempat yang semestinya.
&amp;nbsp;
&quot;Harus diberikan ruang atau tempat lain, dialihkan ke tempat lain di mana mereka tidak menggangu. Kepentingan mereka untuk unjuk rasa oke tapi tidak menggangu orang lain,&quot; tuturnya.
&amp;nbsp;
Sebelumnya, Kapolri Jenderal, Timur Pradopo, mengatakan petugas tidak akan segan-segan melumpuhkan pengunjuk rasa buruh jika dinilai sudah menggangu ketertiban umum.
&amp;nbsp;
Menurutnya, jika sudah sampai mengganggu ketertiban umum, jelas apa yang dilakukan buruh bukanlah unjuk rasa tapi sudah melanggar tindak pidana. Kapolri bahkan telah meminta bantuan TNI untuk mengendalikan para pengunjuk rasa.</content:encoded></item></channel></rss>
