<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nur Mahmudi Resmikan Rumah Ibadah Warga Tionghoa</title><description>Pemkot Depok menjamin akan mendukung dan tak menghalangi siapa pun yang  akan mendirikan bangunan jika syarat dan kelengkapan terpenuhi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/05/338/569860/nur-mahmudi-resmikan-rumah-ibadah-warga-tionghoa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/02/05/338/569860/nur-mahmudi-resmikan-rumah-ibadah-warga-tionghoa"/><item><title>Nur Mahmudi Resmikan Rumah Ibadah Warga Tionghoa</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/05/338/569860/nur-mahmudi-resmikan-rumah-ibadah-warga-tionghoa</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/02/05/338/569860/nur-mahmudi-resmikan-rumah-ibadah-warga-tionghoa</guid><pubDate>Minggu 05 Februari 2012 19:01 WIB</pubDate><dc:creator>Marieska Harya Virdhani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/02/05/338/569860/z89lI12E4E.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wali Kota Depok Nurmahmudi Ismail</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/02/05/338/569860/z89lI12E4E.jpg</image><title>Wali Kota Depok Nurmahmudi Ismail</title></images><description>DEPOK - Setelah menerbitkan izin gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Depok Timur, kini Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail juga meresmikan tempat ibadah lainnya. Kali ini, giliran rumah ibadah bagi warga keturunan Tionghoa atau Konghucu.
&amp;nbsp;
Pada perayaan Cap Go Meh, umat Konghucu di Depok resmi memiliki tempat peribadatan baru bernama Kong Miao Genta Kebajikan. Pemkot Depok menjamin akan mendukung dan tak menghalangi siapa pun yang akan mendirikan bangunan jika syarat dan kelengkapan terpenuhi.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Sesuai UU 1945 pasal 29 ayat 2, kami menjamin agama mana pun tidak akan dihalangi perijinannnya jika semua syarat lengkap. Yang perlu saya tekankan pula tidak ada diskriminasi dalam perizinan. Saya berkomitmen akan datang ke suatu tempat jika IMB nya sudah ada. Pengurusannya pun gratis alias tak dikenakan biaya,&amp;rdquo; ujar Nur Mahmudi Ismail kepada wartawan usai meresmikan Kong Miao Genta Kebajikan, Minggu (05/02/2012).
&amp;nbsp;
Peran pemuka agama, kata dia, sangat penting khususnya dalam pembinaan kepada umatnya. &amp;ldquo;Sehingga kenyamanan dan kerukunan yang diidamkan menjadi kenyataan,&amp;rdquo; jelasnya.
&amp;nbsp;
Sementara itu, Ketua Majelis Konghucu Kota Depok, Eka Wijaya mengungkapkan pihaknya tidak dipersulit Pemkot Depok dalam hal perizinan. &amp;ldquo;Syarat mendirikan tempat ibadah kami penuhi. Antara lain adanya dukungan warga sekitar, umat Konghucu, forum kerukunan antar umat beragama juga kementrian agama Kota Depok. Tak ditemukan adanya kendala yang berarti,&amp;rdquo; tegas Eka.
&amp;nbsp;
Eka menambahkan tempat ibadah yang terletak di Jalan Pitara, Pancoran Mas tersebut berdiri di atas lahan 447 meter persegi. &amp;ldquo;Terdiri atas dua lantai. Hingga saat ini tercatat jemaat kami yang aktif berjumlah 150 orang yang tersebar di seluruh wilayah Depok,&amp;rdquo; paparnya.</description><content:encoded>DEPOK - Setelah menerbitkan izin gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Depok Timur, kini Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail juga meresmikan tempat ibadah lainnya. Kali ini, giliran rumah ibadah bagi warga keturunan Tionghoa atau Konghucu.
&amp;nbsp;
Pada perayaan Cap Go Meh, umat Konghucu di Depok resmi memiliki tempat peribadatan baru bernama Kong Miao Genta Kebajikan. Pemkot Depok menjamin akan mendukung dan tak menghalangi siapa pun yang akan mendirikan bangunan jika syarat dan kelengkapan terpenuhi.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Sesuai UU 1945 pasal 29 ayat 2, kami menjamin agama mana pun tidak akan dihalangi perijinannnya jika semua syarat lengkap. Yang perlu saya tekankan pula tidak ada diskriminasi dalam perizinan. Saya berkomitmen akan datang ke suatu tempat jika IMB nya sudah ada. Pengurusannya pun gratis alias tak dikenakan biaya,&amp;rdquo; ujar Nur Mahmudi Ismail kepada wartawan usai meresmikan Kong Miao Genta Kebajikan, Minggu (05/02/2012).
&amp;nbsp;
Peran pemuka agama, kata dia, sangat penting khususnya dalam pembinaan kepada umatnya. &amp;ldquo;Sehingga kenyamanan dan kerukunan yang diidamkan menjadi kenyataan,&amp;rdquo; jelasnya.
&amp;nbsp;
Sementara itu, Ketua Majelis Konghucu Kota Depok, Eka Wijaya mengungkapkan pihaknya tidak dipersulit Pemkot Depok dalam hal perizinan. &amp;ldquo;Syarat mendirikan tempat ibadah kami penuhi. Antara lain adanya dukungan warga sekitar, umat Konghucu, forum kerukunan antar umat beragama juga kementrian agama Kota Depok. Tak ditemukan adanya kendala yang berarti,&amp;rdquo; tegas Eka.
&amp;nbsp;
Eka menambahkan tempat ibadah yang terletak di Jalan Pitara, Pancoran Mas tersebut berdiri di atas lahan 447 meter persegi. &amp;ldquo;Terdiri atas dua lantai. Hingga saat ini tercatat jemaat kami yang aktif berjumlah 150 orang yang tersebar di seluruh wilayah Depok,&amp;rdquo; paparnya.</content:encoded></item></channel></rss>
