<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pasok Senjata Api, Anggota Brimbob di Papua Dipecat</title><description>Briptu Haeruddin dipecat karena terbukti memasok senjata api beserta  amunisinya ke Manokwari.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/05/340/569683/pasok-senjata-api-anggota-brimbob-di-papua-dipecat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/02/05/340/569683/pasok-senjata-api-anggota-brimbob-di-papua-dipecat"/><item><title>Pasok Senjata Api, Anggota Brimbob di Papua Dipecat</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/05/340/569683/pasok-senjata-api-anggota-brimbob-di-papua-dipecat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/02/05/340/569683/pasok-senjata-api-anggota-brimbob-di-papua-dipecat</guid><pubDate>Minggu 05 Februari 2012 03:42 WIB</pubDate><dc:creator>Thias Chia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/02/05/340/569683/UDCAKXmpwU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/02/05/340/569683/UDCAKXmpwU.jpg</image><title>Ilustrasi (Okezone)</title></images><description>MANOKWARI - Anggota Brimob Detasemen C Manokwari, Papua Barat, Briptu Haeruddin Arifin diberhentikan dengan tidak hormat dari keanggotaan Polri. Briptu Haeruddin dipecat karena terbukti memasok senjata api beserta amunisinya ke Manokwari. Sanksi ini diputuskan dalam sidang kode etik di Polres Manokwari, Sabtu (4/4/2012) sore. Briptu Haerudin diperiksa oleh Ketua Komisi Sidang Etik, Kombes (Pol) Sudarsono, Kabid Propam Polda Papua dan empat anggota lainnya. Sidang yang berlangsung tujuh jam ini sempat beberapa kali diskors. Selain Briptu Haeruddin, pemeriksaan juga dilakukan terhadap istrinya serta tiga penyidik Polres Manokwari. Polda Papua menjerat Briptu Haeruddin dengan Pasal 12 dan Pasal 15 UU Polri karena terbukti bersalah memasok senjata api dan amunisinya sebanyak dua kali. Pada tahun 2005 lalu, Briptu Haeruddin juga divonis empat bulan penjara dalam sidang kode etik oleh Propam Brimob Polda Papua karena memasok ribuan butir amunisi dan menjualnya ke masyarakat. &amp;nbsp;Namun, Briptu Haeruddin mengulang kembali perbuatannya pada Juli 2011. Setelah memasok empat senjata api, dua senjata rakitan laras panjang, dua pucuk pistol FN serta puluhan amunisi. Karena perbuatan ilegal ini, Pengadilan Negeri Manokwari memvonisnya dua tahun hukuman penjara. &amp;nbsp;Menurut pengakuannya, senjata yang dipasok ke Manokwari diperoleh saat dirinya bertugas di Polda Aceh tahun 2004. Ketua Komisi Sidang Kombes (Pol) Sudarsono mengatakan akibat perbuatannya, Briptu Haeruddin diajukan ke komisi sidang untuk diberhentikan tidak hormat. Komisi sidang kode etik memberikan kesempatan bagi Briptu Haeruddin untuk mengajukan banding selama tujuh hari sejak putusan dijatuhkan.</description><content:encoded>MANOKWARI - Anggota Brimob Detasemen C Manokwari, Papua Barat, Briptu Haeruddin Arifin diberhentikan dengan tidak hormat dari keanggotaan Polri. Briptu Haeruddin dipecat karena terbukti memasok senjata api beserta amunisinya ke Manokwari. Sanksi ini diputuskan dalam sidang kode etik di Polres Manokwari, Sabtu (4/4/2012) sore. Briptu Haerudin diperiksa oleh Ketua Komisi Sidang Etik, Kombes (Pol) Sudarsono, Kabid Propam Polda Papua dan empat anggota lainnya. Sidang yang berlangsung tujuh jam ini sempat beberapa kali diskors. Selain Briptu Haeruddin, pemeriksaan juga dilakukan terhadap istrinya serta tiga penyidik Polres Manokwari. Polda Papua menjerat Briptu Haeruddin dengan Pasal 12 dan Pasal 15 UU Polri karena terbukti bersalah memasok senjata api dan amunisinya sebanyak dua kali. Pada tahun 2005 lalu, Briptu Haeruddin juga divonis empat bulan penjara dalam sidang kode etik oleh Propam Brimob Polda Papua karena memasok ribuan butir amunisi dan menjualnya ke masyarakat. &amp;nbsp;Namun, Briptu Haeruddin mengulang kembali perbuatannya pada Juli 2011. Setelah memasok empat senjata api, dua senjata rakitan laras panjang, dua pucuk pistol FN serta puluhan amunisi. Karena perbuatan ilegal ini, Pengadilan Negeri Manokwari memvonisnya dua tahun hukuman penjara. &amp;nbsp;Menurut pengakuannya, senjata yang dipasok ke Manokwari diperoleh saat dirinya bertugas di Polda Aceh tahun 2004. Ketua Komisi Sidang Kombes (Pol) Sudarsono mengatakan akibat perbuatannya, Briptu Haeruddin diajukan ke komisi sidang untuk diberhentikan tidak hormat. Komisi sidang kode etik memberikan kesempatan bagi Briptu Haeruddin untuk mengajukan banding selama tujuh hari sejak putusan dijatuhkan.</content:encoded></item></channel></rss>
