<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jaksa Agung Perintahkan Jamwas Periksa Jaksa Juprizal</title><description>Basrief mengungkapkan, yang dimaksud pembenahan dalam institusi jaksa  adalah pemberian sanksi jika terbukti ada jaksa melakukan pelanggaran.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/06/339/570672/jaksa-agung-perintahkan-jamwas-periksa-jaksa-juprizal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/02/06/339/570672/jaksa-agung-perintahkan-jamwas-periksa-jaksa-juprizal"/><item><title>Jaksa Agung Perintahkan Jamwas Periksa Jaksa Juprizal</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/06/339/570672/jaksa-agung-perintahkan-jamwas-periksa-jaksa-juprizal</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/02/06/339/570672/jaksa-agung-perintahkan-jamwas-periksa-jaksa-juprizal</guid><pubDate>Senin 06 Februari 2012 20:22 WIB</pubDate><dc:creator>Andi Aisyah</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>MAKASSAR - Tertangkapnya Juprizal, jaksa pidana khusus di Kejaksaan Negeri Batam, mendapat perhatian Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Basrief Arief mengaku telah memerintahkan Jamwas untuk memeriksa yang bersangkutan.
&amp;nbsp;
Menjawab pertanyaan wartawan dalam kunjungan kerjanya di Kejaksaan Tinggi Makassar Senin (6/2/2012) Basrief mengaku prihatin atas kasus itu. Menurutnya, institusi kejaksaan saat ini dalam proses pembenahan.
&amp;nbsp;
&quot;Kalau ada jaksa yang nakal dalam tanda kutip, kami siap melakukan perbaikan. Saya sudah perintahkan Jamwas untuk memeriksa kasus tertangkapnya jaksa yang diduga nakal di Batam itu,&amp;rdquo; ujar Basrief.
&amp;nbsp;
Basrief mengungkapkan, yang dimaksud pembenahan dalam institusi jaksa adalah pemberian sanksi jika terbukti ada jaksa melakukan pelanggaran. Aturan kedisiplinan kepegawaian kata dia, cukup jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010.
&amp;nbsp;
&quot;Kasus yang di Batam, ditangkap polisi Kita tunggu laporan penyidikan kepolisian di sana. Jika terbukti, pasti ada sanksinya. Bagi seorang jaksa, dinonaktifkan dari jabatannya sakit sekali. Itu hukuman yang berat bagi mereka, &quot;pungkasnya.
&amp;nbsp;
Rabu 1 Februari 2012 lalu, Jaksa Pidana Khusus Kejari Batam berinisial J disergap polisi bersama anggota FPI di depan Hotel Haris kawasan Batam Centre. Pasalnya, J kedapatan tangan meminta Ali Akbar dan Suratno menyerahkan uang Rp200 juta. Ali dan Suratno adalah pegawai Dinas Pekerjaan Umum Pemkot Batam.</description><content:encoded>MAKASSAR - Tertangkapnya Juprizal, jaksa pidana khusus di Kejaksaan Negeri Batam, mendapat perhatian Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Basrief Arief mengaku telah memerintahkan Jamwas untuk memeriksa yang bersangkutan.
&amp;nbsp;
Menjawab pertanyaan wartawan dalam kunjungan kerjanya di Kejaksaan Tinggi Makassar Senin (6/2/2012) Basrief mengaku prihatin atas kasus itu. Menurutnya, institusi kejaksaan saat ini dalam proses pembenahan.
&amp;nbsp;
&quot;Kalau ada jaksa yang nakal dalam tanda kutip, kami siap melakukan perbaikan. Saya sudah perintahkan Jamwas untuk memeriksa kasus tertangkapnya jaksa yang diduga nakal di Batam itu,&amp;rdquo; ujar Basrief.
&amp;nbsp;
Basrief mengungkapkan, yang dimaksud pembenahan dalam institusi jaksa adalah pemberian sanksi jika terbukti ada jaksa melakukan pelanggaran. Aturan kedisiplinan kepegawaian kata dia, cukup jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010.
&amp;nbsp;
&quot;Kasus yang di Batam, ditangkap polisi Kita tunggu laporan penyidikan kepolisian di sana. Jika terbukti, pasti ada sanksinya. Bagi seorang jaksa, dinonaktifkan dari jabatannya sakit sekali. Itu hukuman yang berat bagi mereka, &quot;pungkasnya.
&amp;nbsp;
Rabu 1 Februari 2012 lalu, Jaksa Pidana Khusus Kejari Batam berinisial J disergap polisi bersama anggota FPI di depan Hotel Haris kawasan Batam Centre. Pasalnya, J kedapatan tangan meminta Ali Akbar dan Suratno menyerahkan uang Rp200 juta. Ali dan Suratno adalah pegawai Dinas Pekerjaan Umum Pemkot Batam.</content:encoded></item></channel></rss>
