<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jaksa Mulai Teliti Berkas Kasus Afriani</title><description>Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta resmi menunjuk jaksa senior  Rakhmat Vidianto sebagai Ketua Tim Jaksa Peneliti sekaligus Jaksa  Penuntut untuk menangani perkara kecelakaan maut dengan tersangka  Afriani Susanti (29).</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/07/338/571453/jaksa-mulai-teliti-berkas-kasus-afriani</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/02/07/338/571453/jaksa-mulai-teliti-berkas-kasus-afriani"/><item><title>Jaksa Mulai Teliti Berkas Kasus Afriani</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/07/338/571453/jaksa-mulai-teliti-berkas-kasus-afriani</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/02/07/338/571453/jaksa-mulai-teliti-berkas-kasus-afriani</guid><pubDate>Selasa 07 Februari 2012 21:02 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/02/07/338/571453/F5WES9a88K.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Lokasi Kecelakaan Maut 22 Januari 2012 (dok.okz)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/02/07/338/571453/F5WES9a88K.jpg</image><title>Lokasi Kecelakaan Maut 22 Januari 2012 (dok.okz)</title></images><description>JAKARTA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta resmi menunjuk jaksa senior Rakhmat Vidianto sebagai Ketua Tim Jaksa Peneliti sekaligus Jaksa Penuntut untuk menangani perkara kecelakaan maut dengan tersangka Afriani Susanti (29).&quot;Kejati DKI Jakarta telah menunjuk Rakhmat yang juga Koordinator Pidum (Pidana Umum) sebagai ketua, dibantu jaksa Emilwan, Umaryadi, Soima dan Romi,&quot; ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Suhendra di Jakarta, Selasa (7/2/2012).Suhendra menjelaskan, penunjukan jaksa tim peneliti perkara Afriani dilakukan setelah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterima dari penyidik Polda Metro Jaya pada 22 Januari lalu. SPDP tersebut bernomor B/544/1/2012, tanggal 22 Januari. &quot;Mereka dijerat pasal 359 dan 338,&quot; sambungnya.Dia menambahkan, mengenai perkara terkait narkotika hingga saat ini belum ditunjuk siapa jaksa peneliti dan jaksa penuntutnya. &quot;SPDP tertanggal 23 Januari ini diterima Kejati DKI, 31 Januari 2012,&quot; ujar dia.Suhendra mengatakan, jika berkas kedua perkara tersebut nantinya dipisah. Para tersangka yakni Afriani Susanti, Arisendi Trisdiarto, Deni Mulyana dan Adistina Putrigrani. &quot;Jadi perkara pelanggaran lalu lintas dipisah (di-split) dengan perkara narkotika,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta resmi menunjuk jaksa senior Rakhmat Vidianto sebagai Ketua Tim Jaksa Peneliti sekaligus Jaksa Penuntut untuk menangani perkara kecelakaan maut dengan tersangka Afriani Susanti (29).&quot;Kejati DKI Jakarta telah menunjuk Rakhmat yang juga Koordinator Pidum (Pidana Umum) sebagai ketua, dibantu jaksa Emilwan, Umaryadi, Soima dan Romi,&quot; ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Suhendra di Jakarta, Selasa (7/2/2012).Suhendra menjelaskan, penunjukan jaksa tim peneliti perkara Afriani dilakukan setelah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterima dari penyidik Polda Metro Jaya pada 22 Januari lalu. SPDP tersebut bernomor B/544/1/2012, tanggal 22 Januari. &quot;Mereka dijerat pasal 359 dan 338,&quot; sambungnya.Dia menambahkan, mengenai perkara terkait narkotika hingga saat ini belum ditunjuk siapa jaksa peneliti dan jaksa penuntutnya. &quot;SPDP tertanggal 23 Januari ini diterima Kejati DKI, 31 Januari 2012,&quot; ujar dia.Suhendra mengatakan, jika berkas kedua perkara tersebut nantinya dipisah. Para tersangka yakni Afriani Susanti, Arisendi Trisdiarto, Deni Mulyana dan Adistina Putrigrani. &quot;Jadi perkara pelanggaran lalu lintas dipisah (di-split) dengan perkara narkotika,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
