<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Vonis Gugatan Yusuf Supendi ke Petinggi PKS Ditunda</title><description>Penundaan dilakukan karena majelis hakim belum siap. Sedianya putusan akan dibacakan pekan depan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/07/339/571003/vonis-gugatan-yusuf-supendi-ke-petinggi-pks-ditunda</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/02/07/339/571003/vonis-gugatan-yusuf-supendi-ke-petinggi-pks-ditunda"/><item><title>Vonis Gugatan Yusuf Supendi ke Petinggi PKS Ditunda</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/07/339/571003/vonis-gugatan-yusuf-supendi-ke-petinggi-pks-ditunda</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/02/07/339/571003/vonis-gugatan-yusuf-supendi-ke-petinggi-pks-ditunda</guid><pubDate>Selasa 07 Februari 2012 12:49 WIB</pubDate><dc:creator>K. Yudha Wirakusuma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/02/07/339/571003/nk38wEVSfB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Yusuf Supendi (Foto: K Yudha Wirakusuma/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/02/07/339/571003/nk38wEVSfB.jpg</image><title>Yusuf Supendi (Foto: K Yudha Wirakusuma/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sedianya hari ini akan membacakan vonis atas gugatan salah satu pendiri Partai Keadilan Sejatera (PKS) Yusuf Supendi terhadap sejumlah petinggi partai ini, ditunda pelaksanaannya.
&amp;nbsp;
&quot;Kami belum siap membacakan putusan. Jadi kami minta satu minggu. Jadi belum bisa kami bacakan pada hari ini, jadi tanggal 14 Februari,&quot; kata Ketua Majelis Hakim Subyantoro di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2012).
&amp;nbsp;
Lebih lanjut Subyantoro meminta maaf kepada para pengunjung sidang atas penundaan ini. &quot;Jadi sekali lagi mohon maaf untuk menunda pembacaan putusan,&quot; imbuhnya.
&amp;nbsp;
Kuasa Hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Zainudin Paru mengaku percaya dengan Majelis Hakim yang memang belum siap semua.
&amp;nbsp;
&quot;Tentu majelis punya pertimbangan, sebagai personal lawyer yang jelas dalam proses penangana perkara effort dan kemudian kita yakin itu kita menang apalagi didukung dengan bukti yang kuat dan saksi dalam fakta&amp;nbsp; persidangan,&quot; tukasnya.
&amp;nbsp;
Seperti diketahui bahwa Yusuf mengugat sejumlah elite PKS secara perdata lantaran pemecatan dirinya dianggap tidak sah. Dalam gugatannya, Yusuf meminta ganti rugi kerugian materil sebesar Rp42,7 miliar.</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sedianya hari ini akan membacakan vonis atas gugatan salah satu pendiri Partai Keadilan Sejatera (PKS) Yusuf Supendi terhadap sejumlah petinggi partai ini, ditunda pelaksanaannya.
&amp;nbsp;
&quot;Kami belum siap membacakan putusan. Jadi kami minta satu minggu. Jadi belum bisa kami bacakan pada hari ini, jadi tanggal 14 Februari,&quot; kata Ketua Majelis Hakim Subyantoro di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2012).
&amp;nbsp;
Lebih lanjut Subyantoro meminta maaf kepada para pengunjung sidang atas penundaan ini. &quot;Jadi sekali lagi mohon maaf untuk menunda pembacaan putusan,&quot; imbuhnya.
&amp;nbsp;
Kuasa Hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Zainudin Paru mengaku percaya dengan Majelis Hakim yang memang belum siap semua.
&amp;nbsp;
&quot;Tentu majelis punya pertimbangan, sebagai personal lawyer yang jelas dalam proses penangana perkara effort dan kemudian kita yakin itu kita menang apalagi didukung dengan bukti yang kuat dan saksi dalam fakta&amp;nbsp; persidangan,&quot; tukasnya.
&amp;nbsp;
Seperti diketahui bahwa Yusuf mengugat sejumlah elite PKS secara perdata lantaran pemecatan dirinya dianggap tidak sah. Dalam gugatannya, Yusuf meminta ganti rugi kerugian materil sebesar Rp42,7 miliar.</content:encoded></item></channel></rss>
