<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>JPU Tuntut Ridwan Sanjaya 8 Tahun Penjara</title><description>Jaksa menilai Ridwan terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 junto UU Tipikor  tentang kekayaan dalam pengadaan sekira 70 ribu unit SHS pada 2009.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/07/339/571249/jpu-tuntut-ridwan-sanjaya-8-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/02/07/339/571249/jpu-tuntut-ridwan-sanjaya-8-tahun-penjara"/><item><title>JPU Tuntut Ridwan Sanjaya 8 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/07/339/571249/jpu-tuntut-ridwan-sanjaya-8-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/02/07/339/571249/jpu-tuntut-ridwan-sanjaya-8-tahun-penjara</guid><pubDate>Selasa 07 Februari 2012 17:09 WIB</pubDate><dc:creator>Mustholih</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/02/07/339/571249/q0f3obCUgJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Corbis)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/02/07/339/571249/q0f3obCUgJ.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Corbis)</title></images><description>JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pengadilan Tipikor menuntut Ridwan Sanjaya hukuman delapan tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Solar Home System di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
&amp;nbsp;
Jaksa menilai Ridwan terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 junto UU Tipikor tentang kekayaan dalam pengadaan sekira 70 ribu unit SHS pada 2009.
&amp;nbsp;
&quot;Jaksa menuntut Ridwan Sanjaya hukuman delapan tahun penjara potong masa tahanan,&quot; ujar jaksa KMS Roni di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2012).
&amp;nbsp;
Selain itu, Jaksa menuntut pengadilan mendenda Ridwan uang Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Ridwan mengembalikan uang negara sebesar Rp13 miliar.
&amp;nbsp;
&quot;Jika selama sebulan tidak terpenuhi, maka pengadilan menyita seluruh harta kekayaan terdakwa. Jika harta sitaan tidak memenuhi, maka terdakwa dijatuhi tiga tahun penjara,&quot; ungkap Roni.</description><content:encoded>JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pengadilan Tipikor menuntut Ridwan Sanjaya hukuman delapan tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Solar Home System di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
&amp;nbsp;
Jaksa menilai Ridwan terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 junto UU Tipikor tentang kekayaan dalam pengadaan sekira 70 ribu unit SHS pada 2009.
&amp;nbsp;
&quot;Jaksa menuntut Ridwan Sanjaya hukuman delapan tahun penjara potong masa tahanan,&quot; ujar jaksa KMS Roni di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2012).
&amp;nbsp;
Selain itu, Jaksa menuntut pengadilan mendenda Ridwan uang Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Ridwan mengembalikan uang negara sebesar Rp13 miliar.
&amp;nbsp;
&quot;Jika selama sebulan tidak terpenuhi, maka pengadilan menyita seluruh harta kekayaan terdakwa. Jika harta sitaan tidak memenuhi, maka terdakwa dijatuhi tiga tahun penjara,&quot; ungkap Roni.</content:encoded></item></channel></rss>
