<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Adik 'Pengantin' Bom Cirebon Divonis 9 Tahun Penjara</title><description>Dalam surat tuntutannya, jaksa menuntut Ahmad Basuki selama 10 tahun  karena&amp;nbsp; terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana  terorisme.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/08/339/571809/adik-pengantin-bom-cirebon-divonis-9-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/02/08/339/571809/adik-pengantin-bom-cirebon-divonis-9-tahun-penjara"/><item><title>Adik 'Pengantin' Bom Cirebon Divonis 9 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/08/339/571809/adik-pengantin-bom-cirebon-divonis-9-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/02/08/339/571809/adik-pengantin-bom-cirebon-divonis-9-tahun-penjara</guid><pubDate>Rabu 08 Februari 2012 13:37 WIB</pubDate><dc:creator>Amba Dini Sekarningrum</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/02/08/339/571809/s6LBu2vV9U.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Corbis)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/02/08/339/571809/s6LBu2vV9U.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Corbis)</title></images><description>TANGERANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada adik kandung M Syarif, Ahmad Basuki alias Uki bin Abdul Ghofur. M Syarif merupakan pelaku pengeboman masjid Ad Dzikra di Mapolresta Cirebon beberapa waktu lalu.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Terdakwa&amp;nbsp;Ahmad Basuki alias Uki bin Abdul Ghofur telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme pasal 15 junto 9 UU tahun 2003 dan pasal 13 UU Tindak Pidana Terorisme, terdakwa divonis 9 tahun penjara,&quot; kata ketua majelis hakim perkara terorisme jaringan Cirebon, Syamsul Bahri Harahap saat membacakan vonis, Rabu (8/2/2012).
&amp;nbsp;
Sebelum membacakan putusan, hakim juga membacakan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma bagi masyarakat dan merusak nama baik agama. Tapi kami juga mempertimbangkan beberapa hal&amp;nbsp; yang meringankan, yaitu terdakwa menyesal dan mengaku tidak akan mengikuti pengajian yang sesat. Dan terdakwa belum pernah dihukum,&quot; ujar Syamsul.
&amp;nbsp;
Sementara itu menyikapi putusan hakim,&amp;nbsp;terdakwa Ahmad Basuki menyatakan pikir-pikir dahulu selama seminggu. &quot;Saya pikir-pikir dahulu,&quot; kata terdakwa.
&amp;nbsp;
Dalam surat tuntutannya, jaksa menuntut Ahmad Basuki selama 10 tahun karena&amp;nbsp; terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana terorisme sesuai Pasal 15 jo Pasal 9 UU tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.</description><content:encoded>TANGERANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada adik kandung M Syarif, Ahmad Basuki alias Uki bin Abdul Ghofur. M Syarif merupakan pelaku pengeboman masjid Ad Dzikra di Mapolresta Cirebon beberapa waktu lalu.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Terdakwa&amp;nbsp;Ahmad Basuki alias Uki bin Abdul Ghofur telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme pasal 15 junto 9 UU tahun 2003 dan pasal 13 UU Tindak Pidana Terorisme, terdakwa divonis 9 tahun penjara,&quot; kata ketua majelis hakim perkara terorisme jaringan Cirebon, Syamsul Bahri Harahap saat membacakan vonis, Rabu (8/2/2012).
&amp;nbsp;
Sebelum membacakan putusan, hakim juga membacakan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma bagi masyarakat dan merusak nama baik agama. Tapi kami juga mempertimbangkan beberapa hal&amp;nbsp; yang meringankan, yaitu terdakwa menyesal dan mengaku tidak akan mengikuti pengajian yang sesat. Dan terdakwa belum pernah dihukum,&quot; ujar Syamsul.
&amp;nbsp;
Sementara itu menyikapi putusan hakim,&amp;nbsp;terdakwa Ahmad Basuki menyatakan pikir-pikir dahulu selama seminggu. &quot;Saya pikir-pikir dahulu,&quot; kata terdakwa.
&amp;nbsp;
Dalam surat tuntutannya, jaksa menuntut Ahmad Basuki selama 10 tahun karena&amp;nbsp; terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana terorisme sesuai Pasal 15 jo Pasal 9 UU tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.</content:encoded></item></channel></rss>
