<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>'Anas Tak Terkait Wisma Atlet Sebiji Pun'</title><description>Menurut Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat (PD), Patra M.Zen, publik  sebaiknya berhati-hati dalam mempersepsi tudingan soal Anas terlibat  dalam kasus wisma atlet seperti dinyatakan Nazaruddin dan pengacaranya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/09/339/572608/anas-tak-terkait-wisma-atlet-sebiji-pun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/02/09/339/572608/anas-tak-terkait-wisma-atlet-sebiji-pun"/><item><title>'Anas Tak Terkait Wisma Atlet Sebiji Pun'</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/09/339/572608/anas-tak-terkait-wisma-atlet-sebiji-pun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/02/09/339/572608/anas-tak-terkait-wisma-atlet-sebiji-pun</guid><pubDate>Kamis 09 Februari 2012 13:58 WIB</pubDate><dc:creator>Misbahol Munir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/02/09/339/572608/i1PHtt1KHj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Anas Urbaningrum</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/02/09/339/572608/i1PHtt1KHj.jpg</image><title>Anas Urbaningrum</title></images><description>JAKARTA- Tersangka kasus suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin terus menerus menyudutkan Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Anas Urbaningrum. Akibatnya desakan agar Anas mundur dari jabatannya sebagai ketua umum pun semakin kencang dihembuskan sebagian kader Demokrat.Namun menurut Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat (PD), Patra M.Zen, publik sebaiknya berhati-hati dalam mempersepsi tudingan soal Anas terlibat dalam kasus wisma atlet seperti dinyatakan Nazaruddin dan pengacaranya.Patra mengungkapkan, sesuai aturan hukum, seseorang bisa dinyatakan sebagai tersangka apabila minimal ada dua alat bukti yang menyebutkan keterlibatannya dalam suatu tindak pidana. Tapi, di dalam konteks persidangan kasus wisma atlet, jelas Patra, tak satupun keterangan saksi dan bukti yang sudah terungkap di persidangan menunjukkan Anas Urbaningrum relevan untuk dimintai keterangan.Patra menjelaskan keterangan di persidangan tak pernah menyebut Anas Urbaningrum mengupayakan PT.Duta Graha Indah (DGI) memenangkan tender pembangunan wisma atlet.Walau Nazaruddin mengklaim Anas yang menyuruh, kata Patra, namun keterangan 14 saksi lainnya justru secara jelas menyatakan bahwa mereka disuruh oleh Nazaruddin.&quot;Sudah 14 saksi di persidangan, tidak ada yang menyebut Pak Anas menyuruh mereka melakukan apapun,&quot; kata Patra kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (9/2/2012).Lebih lanjut Patra mengatakan, keterangan dan bukti di persidangan tak pernah membuktikan bahwa Anas menerima aliran dana suap dalam pemenangan PT.DGI dalam proyek pembangunan wisma atlet.Anas Urbaningrum diketahui sudah mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR sejak Juni 2010, kata Patra, sementara 'pengaturan'pemenangan PT.DGI, seperti disarikan dari keterangan para saksi, dilakukan pada kurun waktu setelahnya. &quot;Secara hukum, tidak sebiji sesawi pun yang menunjukkan Anas Urbaningrum terlibat. Bahkan untuk menjadi saksi dalam kasus itupun, Anas tidak relevan,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA- Tersangka kasus suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin terus menerus menyudutkan Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Anas Urbaningrum. Akibatnya desakan agar Anas mundur dari jabatannya sebagai ketua umum pun semakin kencang dihembuskan sebagian kader Demokrat.Namun menurut Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat (PD), Patra M.Zen, publik sebaiknya berhati-hati dalam mempersepsi tudingan soal Anas terlibat dalam kasus wisma atlet seperti dinyatakan Nazaruddin dan pengacaranya.Patra mengungkapkan, sesuai aturan hukum, seseorang bisa dinyatakan sebagai tersangka apabila minimal ada dua alat bukti yang menyebutkan keterlibatannya dalam suatu tindak pidana. Tapi, di dalam konteks persidangan kasus wisma atlet, jelas Patra, tak satupun keterangan saksi dan bukti yang sudah terungkap di persidangan menunjukkan Anas Urbaningrum relevan untuk dimintai keterangan.Patra menjelaskan keterangan di persidangan tak pernah menyebut Anas Urbaningrum mengupayakan PT.Duta Graha Indah (DGI) memenangkan tender pembangunan wisma atlet.Walau Nazaruddin mengklaim Anas yang menyuruh, kata Patra, namun keterangan 14 saksi lainnya justru secara jelas menyatakan bahwa mereka disuruh oleh Nazaruddin.&quot;Sudah 14 saksi di persidangan, tidak ada yang menyebut Pak Anas menyuruh mereka melakukan apapun,&quot; kata Patra kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (9/2/2012).Lebih lanjut Patra mengatakan, keterangan dan bukti di persidangan tak pernah membuktikan bahwa Anas menerima aliran dana suap dalam pemenangan PT.DGI dalam proyek pembangunan wisma atlet.Anas Urbaningrum diketahui sudah mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR sejak Juni 2010, kata Patra, sementara 'pengaturan'pemenangan PT.DGI, seperti disarikan dari keterangan para saksi, dilakukan pada kurun waktu setelahnya. &quot;Secara hukum, tidak sebiji sesawi pun yang menunjukkan Anas Urbaningrum terlibat. Bahkan untuk menjadi saksi dalam kasus itupun, Anas tidak relevan,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
