<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Benny Tak Tahu Kepentingan Nasir ke Rutan Cipinang</title><description>Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menilai kunjungan anggota Komisi  Fraksi Demokrat M. Nasir ke Rutan Cipinang tidak menjadi persoalan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/09/339/572766/benny-tak-tahu-kepentingan-nasir-ke-rutan-cipinang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/02/09/339/572766/benny-tak-tahu-kepentingan-nasir-ke-rutan-cipinang"/><item><title>Benny Tak Tahu Kepentingan Nasir ke Rutan Cipinang</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/09/339/572766/benny-tak-tahu-kepentingan-nasir-ke-rutan-cipinang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/02/09/339/572766/benny-tak-tahu-kepentingan-nasir-ke-rutan-cipinang</guid><pubDate>Kamis 09 Februari 2012 16:33 WIB</pubDate><dc:creator>Misbahol Munir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/02/09/339/572766/VzPSL5Q7lK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Muhammad Nasir</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/02/09/339/572766/VzPSL5Q7lK.jpg</image><title>Muhammad Nasir</title></images><description>JAKARTA- Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menilai kunjungan anggota Komisi Fraksi Demokrat M. Nasir terhadap terdakwa kasus Korupsi Wisma Atlet SEA Games M Nazaruddin di Rutan Cipinang tidak menjadi persoalan. Menurut Benny, berdasarkan kebijakan KemenkumHAM semasa dijabat oleh Patrialis Akbar, Komisi III diberikan akses sebebas-bebasnya untuk mengunjungi rutan. Oleh sebab itu apa yang dilakukan oleh Nasir tidak bertentangan dengan kebijakan KemenkumHAM. &quot;Kebijakan Menteri Hukum HAM semasa Patrialis Akbar Komisi III diberi kebebasan untuk mengakses ke rutan sebebas-bebasnya,&quot; ujar Benny kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2012). Namun, dia tak mengetahui apakah kebijakan tersebut masih berlaku atau tidak. Namun, jika berdasarkan kebijakan tersebut selama kunjungan itu merupakan dalam lingkup pengawasan maka tidak ada persoalaan.&amp;nbsp;&amp;nbsp; &quot;Idealnya, kalau mengikuti kebijakan Patrialis Akbar dulu, diberi akses untuk mengunjungi lapas, apakah kebijakan itu masih berlaku silahkan cek ke Kemenkum HAM,&quot; kata dia.Namun, kata dia persoalan yang harus ditelusuri apakah kepentingan Nasir berkunjung malam-malam ke rutan, dia mempersilakan untuk menanyakan hal tersebut kepada yang bersangkutan. &quot;Tanya yang bersangkutan. Dia punya kepentingan apa silakan ke yang bersangkutan,&quot; pungkas dia.</description><content:encoded>JAKARTA- Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menilai kunjungan anggota Komisi Fraksi Demokrat M. Nasir terhadap terdakwa kasus Korupsi Wisma Atlet SEA Games M Nazaruddin di Rutan Cipinang tidak menjadi persoalan. Menurut Benny, berdasarkan kebijakan KemenkumHAM semasa dijabat oleh Patrialis Akbar, Komisi III diberikan akses sebebas-bebasnya untuk mengunjungi rutan. Oleh sebab itu apa yang dilakukan oleh Nasir tidak bertentangan dengan kebijakan KemenkumHAM. &quot;Kebijakan Menteri Hukum HAM semasa Patrialis Akbar Komisi III diberi kebebasan untuk mengakses ke rutan sebebas-bebasnya,&quot; ujar Benny kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2012). Namun, dia tak mengetahui apakah kebijakan tersebut masih berlaku atau tidak. Namun, jika berdasarkan kebijakan tersebut selama kunjungan itu merupakan dalam lingkup pengawasan maka tidak ada persoalaan.&amp;nbsp;&amp;nbsp; &quot;Idealnya, kalau mengikuti kebijakan Patrialis Akbar dulu, diberi akses untuk mengunjungi lapas, apakah kebijakan itu masih berlaku silahkan cek ke Kemenkum HAM,&quot; kata dia.Namun, kata dia persoalan yang harus ditelusuri apakah kepentingan Nasir berkunjung malam-malam ke rutan, dia mempersilakan untuk menanyakan hal tersebut kepada yang bersangkutan. &quot;Tanya yang bersangkutan. Dia punya kepentingan apa silakan ke yang bersangkutan,&quot; pungkas dia.</content:encoded></item></channel></rss>
