<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terlibat Narkoba Anggota Brimob Dibui 5 Tahun</title><description>Miftakul Huda (33) anggota Brimob Polda Bali dijatuhi vonis lima tahun  penjara karena terbukti&amp;nbsp; menyimpan 15 butir ekstasi dan 24,66 gram  sabu-sabu yang hendak diedarkan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/09/340/572961/terlibat-narkoba-anggota-brimob-dibui-5-tahun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/02/09/340/572961/terlibat-narkoba-anggota-brimob-dibui-5-tahun"/><item><title>Terlibat Narkoba Anggota Brimob Dibui 5 Tahun</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/09/340/572961/terlibat-narkoba-anggota-brimob-dibui-5-tahun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/02/09/340/572961/terlibat-narkoba-anggota-brimob-dibui-5-tahun</guid><pubDate>Kamis 09 Februari 2012 20:02 WIB</pubDate><dc:creator>Rohmat</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/02/09/340/572961/hAf5dbppZN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (foto:Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/02/09/340/572961/hAf5dbppZN.jpg</image><title>Ilustrasi (foto:Ist)</title></images><description>DENPASAR- Miftakul Huda (33) anggota Brimob Polda Bali dijatuhi vonis lima tahun penjara karena terbukti&amp;nbsp; menyimpan 15 butir ekstasi dan 24,66 gram sabu-sabu yang hendak diedarkan.Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Hasoloan Sianturi dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (9/2/2012). Dengan vonis tersebut, Huda terancam bakal dipecat dari kedinasan. Dalam amar putusannya, majelis hakim menerangkan, sesuai fakta-fakta persidangan, terdakwa asal Nganjuk Jawa Timur (Jatim) itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika. &quot;Terdakwa secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman,&amp;rdquo; tegasnya.Dari keterangan sejumlah saksi dan terdakwa sendiri, ekstasi dan sabu itu hendak diedarkan.&amp;nbsp; Barang haram itu diperoleh Huda atas permintaan Agung, narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan.Atas fakta-fakta itulah, jaksa akhirnya menyatakan terdakwa Huda terbukti bersalah sesuai pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Hakim menyebutkan, hal yang memberatkan, karena terdakwa sebagai anggota polisi seharusnya sebagai garda terdepan pemberantasan peredaran gelap narkotika.Selain divonis 5 tahun penjara, Huda juga diharuskan membayar denda sebesar Rp800 juta subsider tiga bulan penjara.&amp;nbsp; Mendengar putusan hakim, Huda yang tidak didampingi pengacaranya Teddy Raharjo,&amp;nbsp; langsung menerima.Seperti diketahui, Huda ditangkap 13 September 2011 sekitar pukul 22.50 Wita di Jalan Drupadi I Denpasar. Petugas berhasil menemukan 15 butir ekstasi dan 24,66 gram sabu-sabu.</description><content:encoded>DENPASAR- Miftakul Huda (33) anggota Brimob Polda Bali dijatuhi vonis lima tahun penjara karena terbukti&amp;nbsp; menyimpan 15 butir ekstasi dan 24,66 gram sabu-sabu yang hendak diedarkan.Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Hasoloan Sianturi dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (9/2/2012). Dengan vonis tersebut, Huda terancam bakal dipecat dari kedinasan. Dalam amar putusannya, majelis hakim menerangkan, sesuai fakta-fakta persidangan, terdakwa asal Nganjuk Jawa Timur (Jatim) itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika. &quot;Terdakwa secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman,&amp;rdquo; tegasnya.Dari keterangan sejumlah saksi dan terdakwa sendiri, ekstasi dan sabu itu hendak diedarkan.&amp;nbsp; Barang haram itu diperoleh Huda atas permintaan Agung, narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan.Atas fakta-fakta itulah, jaksa akhirnya menyatakan terdakwa Huda terbukti bersalah sesuai pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Hakim menyebutkan, hal yang memberatkan, karena terdakwa sebagai anggota polisi seharusnya sebagai garda terdepan pemberantasan peredaran gelap narkotika.Selain divonis 5 tahun penjara, Huda juga diharuskan membayar denda sebesar Rp800 juta subsider tiga bulan penjara.&amp;nbsp; Mendengar putusan hakim, Huda yang tidak didampingi pengacaranya Teddy Raharjo,&amp;nbsp; langsung menerima.Seperti diketahui, Huda ditangkap 13 September 2011 sekitar pukul 22.50 Wita di Jalan Drupadi I Denpasar. Petugas berhasil menemukan 15 butir ekstasi dan 24,66 gram sabu-sabu.</content:encoded></item></channel></rss>
