<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Keluarga Vita Bakal Tuntut Bunda Maya</title><description>Pihak kuasa hukum keluarga Rupita Sari Siahaan akan meneruskan proses  hukum terhadap orang-orang yang dengan sengaja menyembunyikan bintang  iklan yang dikenal dengan nama Vita itu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/10/338/573646/keluarga-vita-bakal-tuntut-bunda-maya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/02/10/338/573646/keluarga-vita-bakal-tuntut-bunda-maya"/><item><title>Keluarga Vita Bakal Tuntut Bunda Maya</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/10/338/573646/keluarga-vita-bakal-tuntut-bunda-maya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/02/10/338/573646/keluarga-vita-bakal-tuntut-bunda-maya</guid><pubDate>Jum'at 10 Februari 2012 19:07 WIB</pubDate><dc:creator>Catur Nugroho Saputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/02/10/338/573646/nWy0RVquNl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rupita Sari Siahaan</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/02/10/338/573646/nWy0RVquNl.jpg</image><title>Rupita Sari Siahaan</title></images><description>JAKARTA- Pihak kuasa hukum keluarga Rupita Sari Siahaan akan meneruskan proses hukum terhadap orang-orang yang dengan sengaja menyembunyikan bintang iklan yang dikenal dengan nama Vita itu.&quot;Kita akan pidanakan dengan pasal 330 KUHP tentang membawa anak dibawah umur tanpa izin,&quot; kata kuasa hukum keluarga Vita (panggilan Ruspita Sari), Christof Siahaan, kepada wartawan, di Gedung Graha Sartika, Jalan Dewi Sartika No 357, Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat, (10/1/2012).Menurut Christof, terlebih dahulu pihaknya akan mencari bukti-bukti untuk selanjutnya diajukan ke jalur hukum. &quot;Setelah terkumpul nantinya kita buat laporan,&quot; jelasnya.Dia menuturkan berdasarkan keterangan Vita, saat itu Vita yang sedang bermain warnet dihubungi oleh seseorang yang mengaku pembantu Bunda Maya bernama Emak.&amp;nbsp; &quot;Kemudian Vita menuruti dan pergi ke Pelabuhan Tanjungpriok menggunakan taksi,&quot; terangnya.Sesampainya disana, lanjut Chritof, Vita bertemu dengan Emak dan diajak pergi ke Sorong dengan menggunakan kapal laut. Setelah lima hari, Vita bersama Emak tiba di Sorong. &quot;Kita akan menelusuri keterlibatan Bunda Maya, Emak, dan orang yang memesankan tiket untuk ke Sorong,&quot; tambahnya.</description><content:encoded>JAKARTA- Pihak kuasa hukum keluarga Rupita Sari Siahaan akan meneruskan proses hukum terhadap orang-orang yang dengan sengaja menyembunyikan bintang iklan yang dikenal dengan nama Vita itu.&quot;Kita akan pidanakan dengan pasal 330 KUHP tentang membawa anak dibawah umur tanpa izin,&quot; kata kuasa hukum keluarga Vita (panggilan Ruspita Sari), Christof Siahaan, kepada wartawan, di Gedung Graha Sartika, Jalan Dewi Sartika No 357, Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat, (10/1/2012).Menurut Christof, terlebih dahulu pihaknya akan mencari bukti-bukti untuk selanjutnya diajukan ke jalur hukum. &quot;Setelah terkumpul nantinya kita buat laporan,&quot; jelasnya.Dia menuturkan berdasarkan keterangan Vita, saat itu Vita yang sedang bermain warnet dihubungi oleh seseorang yang mengaku pembantu Bunda Maya bernama Emak.&amp;nbsp; &quot;Kemudian Vita menuruti dan pergi ke Pelabuhan Tanjungpriok menggunakan taksi,&quot; terangnya.Sesampainya disana, lanjut Chritof, Vita bertemu dengan Emak dan diajak pergi ke Sorong dengan menggunakan kapal laut. Setelah lima hari, Vita bersama Emak tiba di Sorong. &quot;Kita akan menelusuri keterlibatan Bunda Maya, Emak, dan orang yang memesankan tiket untuk ke Sorong,&quot; tambahnya.</content:encoded></item></channel></rss>
