<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aneh, Barang Bukti Kasus Pemalsuan Surat MK Hilang</title><description>Kabareskrim Polri Komjen Sutarman mengatakan bahwa beberapa barang bukti kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tersangka Zaenal Arifin Hoesein, hilang</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/10/339/573466/aneh-barang-bukti-kasus-pemalsuan-surat-mk-hilang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/02/10/339/573466/aneh-barang-bukti-kasus-pemalsuan-surat-mk-hilang"/><item><title>Aneh, Barang Bukti Kasus Pemalsuan Surat MK Hilang</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/10/339/573466/aneh-barang-bukti-kasus-pemalsuan-surat-mk-hilang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/02/10/339/573466/aneh-barang-bukti-kasus-pemalsuan-surat-mk-hilang</guid><pubDate>Jum'at 10 Februari 2012 16:22 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/02/10/339/573466/EPCayqPtQf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabareskrim Pol Komjen Sutarman (Foto: Runi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/02/10/339/573466/EPCayqPtQf.jpg</image><title>Kabareskrim Pol Komjen Sutarman (Foto: Runi/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Hingga saat ini polisi belum menetapkan tersangka baru dalam kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa Pemilu Legislatif 2009 untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan.Polisi baru menetapkan dua tersangka yakni mantan juru panggil MK Masyhuri Hasan dan bekas panitera MK Zaenal Arifin Hoesein.Masyhuri Hasan sudah divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 3 Januari lalu. Sementara Zaenal, polisi berdalih barang buktinya belum lengkap sehingga belum dinaikan di tahap penuntutuan.Yang mengejutkan, beberapa barang bukti kasus pemalsuan surat MK ini hilang. Kasus Zaenal pun terancam mandek.&quot;Waktu dua tahun begitu, setelah kami tapping sudah hilang. Susah itu, komputer yang kami kloning juga datanya sudah hilang,&quot; kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Sutarman di Jakarta, Jumat (10/2/2012).Namun, Sutarman menegaskan, jika bukti-bukti yang dikumpulkan sudah kuat mengarah kepada siapapun, maka pihaknya tak akan segan mengambil tindakan hukum.&quot;Kalau buktinya cukup, siapapun akan kami usut,&quot; tegas mantan Kapolda Metro ini.</description><content:encoded>JAKARTA - Hingga saat ini polisi belum menetapkan tersangka baru dalam kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa Pemilu Legislatif 2009 untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan.Polisi baru menetapkan dua tersangka yakni mantan juru panggil MK Masyhuri Hasan dan bekas panitera MK Zaenal Arifin Hoesein.Masyhuri Hasan sudah divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 3 Januari lalu. Sementara Zaenal, polisi berdalih barang buktinya belum lengkap sehingga belum dinaikan di tahap penuntutuan.Yang mengejutkan, beberapa barang bukti kasus pemalsuan surat MK ini hilang. Kasus Zaenal pun terancam mandek.&quot;Waktu dua tahun begitu, setelah kami tapping sudah hilang. Susah itu, komputer yang kami kloning juga datanya sudah hilang,&quot; kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Sutarman di Jakarta, Jumat (10/2/2012).Namun, Sutarman menegaskan, jika bukti-bukti yang dikumpulkan sudah kuat mengarah kepada siapapun, maka pihaknya tak akan segan mengambil tindakan hukum.&quot;Kalau buktinya cukup, siapapun akan kami usut,&quot; tegas mantan Kapolda Metro ini.</content:encoded></item></channel></rss>
