<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pertimbangan Tak Jelas, Kubu Antasari Kecewa dengan MA</title><description>Dengan putusan ini maka Antasari tetap dihukum 18 tahun penjara, seperti vonis pengadilan  tingkat pertama.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/14/339/575415/pertimbangan-tak-jelas-kubu-antasari-kecewa-dengan-ma</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/02/14/339/575415/pertimbangan-tak-jelas-kubu-antasari-kecewa-dengan-ma"/><item><title>Pertimbangan Tak Jelas, Kubu Antasari Kecewa dengan MA</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/14/339/575415/pertimbangan-tak-jelas-kubu-antasari-kecewa-dengan-ma</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/02/14/339/575415/pertimbangan-tak-jelas-kubu-antasari-kecewa-dengan-ma</guid><pubDate>Selasa 14 Februari 2012 13:36 WIB</pubDate><dc:creator>Amelia Fitriani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/02/14/339/575415/TSANtq9X9C.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Antasari Azhar (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/02/14/339/575415/TSANtq9X9C.jpg</image><title>Antasari Azhar (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kuasa Hukum Antasari Azhar, Maqdir Ismail, mengaku sangat kecewa dengan putusan Mahkamah Agung yang menolak Peninjaun Kembali kliennya dengan pertimbangan yang belum jelas.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Saya kecewa dengan putusan MA, karena sampai saat ini kami belum bisa membaca pertimbangan apa yang menyebabkan PK kami ditolak oleh MA,&amp;rdquo; ujar Maqdir ketika dihubungi okezone, Selasa (14/02/2012).
&amp;nbsp;
Seperti diketahui, pada PK yang diajukan, Antasari menyertakan beberapa bukti baru (novum). Novum yang diajukan dalam PK yaitu pesan singkat berisi ancaman terhadap Nasrudin yang tidak pernah ditunjukkan dalam sidang.
&amp;nbsp;
Uang tunai sebesar Rp500 juta yang juga tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. Serta, perbedaan barang bukti senjata api dan proyektil peluru dengan keterangan ahli forensik, juga baju Nasrudin saat penembakan yang hingga kini tidak jelas keberadaannya.
&amp;nbsp;
Menurutnya, ada ketidakjelasan penolakan atas novum yang diajukan &amp;ldquo;Kami mengajukan novum yang jelas, tapi hakim mengatakan itu bukan novum. Lalu novum seperti apa? Ini kan menimbulkan ketidakjelasan,&amp;rdquo; tandasnya.
&amp;nbsp;
Kemarin Hakim MA menolak PK Antasari Azhar. Putusan perkara bernomor 117 PK/PID/2011 tersebut disampaikan secara terbuka untuk umum dan tanpa dihadiri oleh terdakwa. Hakim Agung yang memutuskan perkara putusan PK tersebut yakni Harifin Tumpa, Joko Sarwoko, Imron Anwari, Hatta Ali, dan Komariyah Suparjaya.
&amp;nbsp;
Sebelumnya Antasari Azhar dihukum 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada putusan saat itu, hakim melihat tindakan Antasari secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni Sigid Haryo Wibisono dan Wiliardi Wizar merencanakan pembunuhan, memperberat posisi Antasari. Kendati divonis 18 tahun penjara, putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yaitu hukuman mati.
&amp;nbsp;
Antasari sendiri mengajukan memori PK setelah MA menolak bandingnya. Terpidana pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen ini, tetap dihukum 18 tahun penjara, seperti vonis pengadilan tingkat pertama.</description><content:encoded>JAKARTA - Kuasa Hukum Antasari Azhar, Maqdir Ismail, mengaku sangat kecewa dengan putusan Mahkamah Agung yang menolak Peninjaun Kembali kliennya dengan pertimbangan yang belum jelas.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Saya kecewa dengan putusan MA, karena sampai saat ini kami belum bisa membaca pertimbangan apa yang menyebabkan PK kami ditolak oleh MA,&amp;rdquo; ujar Maqdir ketika dihubungi okezone, Selasa (14/02/2012).
&amp;nbsp;
Seperti diketahui, pada PK yang diajukan, Antasari menyertakan beberapa bukti baru (novum). Novum yang diajukan dalam PK yaitu pesan singkat berisi ancaman terhadap Nasrudin yang tidak pernah ditunjukkan dalam sidang.
&amp;nbsp;
Uang tunai sebesar Rp500 juta yang juga tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. Serta, perbedaan barang bukti senjata api dan proyektil peluru dengan keterangan ahli forensik, juga baju Nasrudin saat penembakan yang hingga kini tidak jelas keberadaannya.
&amp;nbsp;
Menurutnya, ada ketidakjelasan penolakan atas novum yang diajukan &amp;ldquo;Kami mengajukan novum yang jelas, tapi hakim mengatakan itu bukan novum. Lalu novum seperti apa? Ini kan menimbulkan ketidakjelasan,&amp;rdquo; tandasnya.
&amp;nbsp;
Kemarin Hakim MA menolak PK Antasari Azhar. Putusan perkara bernomor 117 PK/PID/2011 tersebut disampaikan secara terbuka untuk umum dan tanpa dihadiri oleh terdakwa. Hakim Agung yang memutuskan perkara putusan PK tersebut yakni Harifin Tumpa, Joko Sarwoko, Imron Anwari, Hatta Ali, dan Komariyah Suparjaya.
&amp;nbsp;
Sebelumnya Antasari Azhar dihukum 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada putusan saat itu, hakim melihat tindakan Antasari secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni Sigid Haryo Wibisono dan Wiliardi Wizar merencanakan pembunuhan, memperberat posisi Antasari. Kendati divonis 18 tahun penjara, putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yaitu hukuman mati.
&amp;nbsp;
Antasari sendiri mengajukan memori PK setelah MA menolak bandingnya. Terpidana pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen ini, tetap dihukum 18 tahun penjara, seperti vonis pengadilan tingkat pertama.</content:encoded></item></channel></rss>
