<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PK Ditolak, Maqdir Batal Kunjungi Antasari di Lapas</title><description>Saat ditanya apakah dirinya sudah berkomunikasi dengan Antasari paska  putusan MA kemarin, Maqdir mengatakan bahwa dirinya belum sempat  berkomunikasi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/14/339/575459/pk-ditolak-maqdir-batal-kunjungi-antasari-di-lapas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/02/14/339/575459/pk-ditolak-maqdir-batal-kunjungi-antasari-di-lapas"/><item><title>PK Ditolak, Maqdir Batal Kunjungi Antasari di Lapas</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/14/339/575459/pk-ditolak-maqdir-batal-kunjungi-antasari-di-lapas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/02/14/339/575459/pk-ditolak-maqdir-batal-kunjungi-antasari-di-lapas</guid><pubDate>Selasa 14 Februari 2012 14:19 WIB</pubDate><dc:creator>Amba Dini Sekarningrum</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/02/14/339/575459/yu1qici2qq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Antasari Azhar (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/02/14/339/575459/yu1qici2qq.jpg</image><title>Antasari Azhar (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>TANGERANG - Antasari Azhar, terpidana 18 tahun dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnain Selasa (14/2/2012) siang ini batal menerima kunjungan dari kuasa hukumnya, Maqdir Ismail.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Saya belum bisa mengunjungi pak Antasari hari ini, mungkin besok,&quot; katanya melalui sambungan telepon.
&amp;nbsp;
Saat ditanya apakah dirinya sudah berkomunikasi dengan Antasari paska putusan MA kemarin, Maqdir mengatakan bahwa dirinya belum sempat berkomunikasi, dan akan mengupayakan secepatnya untuk berkomunikasi.
&amp;nbsp;
Sebelumnya, Maqdir menyatakan kekecewaanya atas putusan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung kemarin, di mana Hakim Agung, Suhadi membacakan putusan menolak novum (bukti baru) Antasari yang diajukan kuasa hukum dan terpidana.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Pada dasarnya saya kecewa dengan putusan MA ini, saya juga belum menerima salinan putusan PK, untuk menentukan langkah selanjutnya besok saya akan temui beliau, &quot; tegasnya.</description><content:encoded>TANGERANG - Antasari Azhar, terpidana 18 tahun dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnain Selasa (14/2/2012) siang ini batal menerima kunjungan dari kuasa hukumnya, Maqdir Ismail.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Saya belum bisa mengunjungi pak Antasari hari ini, mungkin besok,&quot; katanya melalui sambungan telepon.
&amp;nbsp;
Saat ditanya apakah dirinya sudah berkomunikasi dengan Antasari paska putusan MA kemarin, Maqdir mengatakan bahwa dirinya belum sempat berkomunikasi, dan akan mengupayakan secepatnya untuk berkomunikasi.
&amp;nbsp;
Sebelumnya, Maqdir menyatakan kekecewaanya atas putusan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung kemarin, di mana Hakim Agung, Suhadi membacakan putusan menolak novum (bukti baru) Antasari yang diajukan kuasa hukum dan terpidana.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Pada dasarnya saya kecewa dengan putusan MA ini, saya juga belum menerima salinan putusan PK, untuk menentukan langkah selanjutnya besok saya akan temui beliau, &quot; tegasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
