<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>TNI Diminta Batalkan Pengerahan 4 Ribu Pasukan di Pilkada Aceh</title><description>TNI harus menjaga independensi dan netralitas dalam pilkada Aceh, sesuai  Pasal 2 UU TNI, yang menegaskan bahwa tentara profesional tidak  berpolitik praktis.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/14/340/575095/tni-diminta-batalkan-pengerahan-4-ribu-pasukan-di-pilkada-aceh</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/02/14/340/575095/tni-diminta-batalkan-pengerahan-4-ribu-pasukan-di-pilkada-aceh"/><item><title>TNI Diminta Batalkan Pengerahan 4 Ribu Pasukan di Pilkada Aceh</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/14/340/575095/tni-diminta-batalkan-pengerahan-4-ribu-pasukan-di-pilkada-aceh</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/02/14/340/575095/tni-diminta-batalkan-pengerahan-4-ribu-pasukan-di-pilkada-aceh</guid><pubDate>Selasa 14 Februari 2012 04:00 WIB</pubDate><dc:creator>Salman Mardira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/02/14/340/575095/KYPwS6LOw7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi personel TNI (foto:okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/02/14/340/575095/KYPwS6LOw7.jpg</image><title>ilustrasi personel TNI (foto:okezone)</title></images><description>BANDA ACEH - Kodam Iskandar Muda diminta membatalkan rencana pengerahan 4 ribu pasukannya untuk diperbantukan dalam pengamanan Pemilukada Aceh 2012. Tindakan tersebut dinilai melanggar Undang Undang TNI nomor 34/2004.Permintaan itu disampaikan Kordinator Kontras Aceh, Destika Gilang Lestari. &quot;Peran TNI itu diatur dalam pasal 5, disebutkan sebagai alat negara di bidang pertahanan,&quot; kata dia dalam siaran pers diterima okezone di Banda Aceh, Senin (13/2/2012).Kodam Iskandar Muda dalam menjalankan tugas dan fungsinya diminta taat pada perundang-undangan dan TNI diminta agar tidak terlalu jauh terlibat dalam pengamanan pilkada.&quot;Keamanan itu urusan Polisi bukan TNI, kami yakin Pangdam Iskandar Muda tahu, dalam undang-undang pengerahan pasukan itu harus putusan Presiden, bukan rapat pimpinan TNI dan Polri di Aceh,&quot; sebutnya.TNI harus menjaga independensi dan netralitas dalam pilkada Aceh, sesuai Pasal 2 UU TNI, yang menegaskan bahwa tentara profesional tidak berpolitik praktis.&quot;Keterlibatan TNI dalam pengamanan pilkada itu tindak politik, tentara tidak dibutuhkan dalam pengamanan Pilkada apalagi Aceh sudah tertib sipil,&quot; ujar Gilang.Menurutnya TNI baru dibutuhkan membantu kalau Pemilu sangat tidak aman, berdasarkan status yang dinyatakan oleh kepala pemerintahan sipil, yaitu Gubernur.&quot;Kapolda Aceh saja menyatakan kondisi saat ini sangat kondusif, jadi tentara untuk apa menyuplai pasukan tambahan? Itu hanya akan menambah beban anggaran,&quot; katanya.KontraS Aceh meminta Kapolda Aceh tidak melibatkan tentara dalam pengamanan pilkada, sebab Mabes Polri telah mempersiapkan 780 personil Brimob BKO untuk dikirimkan ke Aceh.&quot;Dengan jumlah personil, fasilitas dan kemampuan Polda Aceh yang berpengalaman dalam pengamanan Pilkada, Kapolda harusnya malu bila meminta bantuan tentara,&quot; sebutnya.</description><content:encoded>BANDA ACEH - Kodam Iskandar Muda diminta membatalkan rencana pengerahan 4 ribu pasukannya untuk diperbantukan dalam pengamanan Pemilukada Aceh 2012. Tindakan tersebut dinilai melanggar Undang Undang TNI nomor 34/2004.Permintaan itu disampaikan Kordinator Kontras Aceh, Destika Gilang Lestari. &quot;Peran TNI itu diatur dalam pasal 5, disebutkan sebagai alat negara di bidang pertahanan,&quot; kata dia dalam siaran pers diterima okezone di Banda Aceh, Senin (13/2/2012).Kodam Iskandar Muda dalam menjalankan tugas dan fungsinya diminta taat pada perundang-undangan dan TNI diminta agar tidak terlalu jauh terlibat dalam pengamanan pilkada.&quot;Keamanan itu urusan Polisi bukan TNI, kami yakin Pangdam Iskandar Muda tahu, dalam undang-undang pengerahan pasukan itu harus putusan Presiden, bukan rapat pimpinan TNI dan Polri di Aceh,&quot; sebutnya.TNI harus menjaga independensi dan netralitas dalam pilkada Aceh, sesuai Pasal 2 UU TNI, yang menegaskan bahwa tentara profesional tidak berpolitik praktis.&quot;Keterlibatan TNI dalam pengamanan pilkada itu tindak politik, tentara tidak dibutuhkan dalam pengamanan Pilkada apalagi Aceh sudah tertib sipil,&quot; ujar Gilang.Menurutnya TNI baru dibutuhkan membantu kalau Pemilu sangat tidak aman, berdasarkan status yang dinyatakan oleh kepala pemerintahan sipil, yaitu Gubernur.&quot;Kapolda Aceh saja menyatakan kondisi saat ini sangat kondusif, jadi tentara untuk apa menyuplai pasukan tambahan? Itu hanya akan menambah beban anggaran,&quot; katanya.KontraS Aceh meminta Kapolda Aceh tidak melibatkan tentara dalam pengamanan pilkada, sebab Mabes Polri telah mempersiapkan 780 personil Brimob BKO untuk dikirimkan ke Aceh.&quot;Dengan jumlah personil, fasilitas dan kemampuan Polda Aceh yang berpengalaman dalam pengamanan Pilkada, Kapolda harusnya malu bila meminta bantuan tentara,&quot; sebutnya.</content:encoded></item></channel></rss>
