<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Janji Tuntaskan Kasus Century Tahun Ini</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan menuntaskan perkara Bank Century paling lambat akhir tahun ini.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/15/339/576276/kpk-janji-tuntaskan-kasus-century-tahun-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/02/15/339/576276/kpk-janji-tuntaskan-kasus-century-tahun-ini"/><item><title>KPK Janji Tuntaskan Kasus Century Tahun Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/15/339/576276/kpk-janji-tuntaskan-kasus-century-tahun-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/02/15/339/576276/kpk-janji-tuntaskan-kasus-century-tahun-ini</guid><pubDate>Rabu 15 Februari 2012 15:57 WIB</pubDate><dc:creator>Ferdinan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/02/15/339/576276/IXjrYSa0B9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua KPK Abraham Samad (Foto: Heru/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/02/15/339/576276/IXjrYSa0B9.jpg</image><title>Ketua KPK Abraham Samad (Foto: Heru/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan menuntaskan perkara Bank Century paling lambat akhir tahun ini.
&amp;nbsp;
Janji ini disampaikan Ketua KPK Abraham Samad menjawab desakan Tim Pengawas kasus Century di DPR. &quot;Untuk menghindari politisasi yang terjadi, kasus Century akan diselesaikan tahun ini,&quot; tegas Abraham dalam rapat Timwas Century di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/2/2012).
&amp;nbsp;
Abraham menjelaskan, KPK sudah dua kali melakukan gelar perkara atau ekspose kasus Century. Dari ekspose tersebut, terdapat dua pandangan.
&amp;nbsp;
&quot;Pertama, dari teman-teman penyelidik kasus Bank Century masih menginginkan pendalam yang cukup,&quot; katanya.
&amp;nbsp;
Namun, pendapat penyelidik itu, lanjut Samad mendapat sanggahan dari Wakil Ketua KPK bidang penindakan Zulkarnain. &quot;Beliau (Zulkarnain) sudah merekonstruksikan pasal-pasal dari Bank Century,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;
Perbedaan pandangan ini ditengahi Bambang Widjojanto yang juga Wakil Ketua KPK. Dalam ekspose, Bambang menyarankan agar KPK meminta pendapat pakar atas perkara Century.
&amp;nbsp;
&quot;Jalan tengahnya memberi kesempatan kepada penyelidik untuk mendalami lebih jauh dengan cara meminta atau mengumpulkan ketrangan-keterangan ahli yang diperlukan diantaranya ahli pidana,perdata dan keuangan perbankan,&quot; imbuh Samad.
&amp;nbsp;
Berikut lima poin kesimpulan hasil rapat Timwas Century DPR dengan KPK,
&amp;nbsp;
1. Timwas mendorong KPK untuk segera menindaklanjuti 9 temuan LPH tahap I dan 13 temuan serta 2 Informasi lainnya LHP tahap II sebagai kesimpulan BPK atas kasus Bank Cebtury, sesuai pasal 8 ayat (4) UU 15 Tahun 2006 tentang BPK yang menyatakan bahwa laporan BPK dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
&amp;nbsp;
2. Timwas Century mendorong pimpinan KPK untuk memperkuat kapasitas dan melakukan evaluasi terhadap tim penyelidik yang menanganhi kasus Bank Century untuk menghindari conflict of interest sebagaimana diatur dalam panduan KPK
&amp;nbsp;
3. Untuk menjaga netralitas dan mendapatkan informasi atau penjelasan yang akurat mengenai kasus Bank Century, Timwas Century menyepakati usulan KPK untuk menyampaikan nama-nama ahli yang dimaksud sesegera mungkin.
&amp;nbsp;
4. Timwas Century menyetujui penjelasan KPK mengenai proses dan progres hasil penyelidikan akan disampaikan di kantor KPK.
&amp;nbsp;
5. KPK berjanji menyelesaikan kasus Century selambat-lambatnya akhir 2012, sesuai dengan koridor hukum.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan menuntaskan perkara Bank Century paling lambat akhir tahun ini.
&amp;nbsp;
Janji ini disampaikan Ketua KPK Abraham Samad menjawab desakan Tim Pengawas kasus Century di DPR. &quot;Untuk menghindari politisasi yang terjadi, kasus Century akan diselesaikan tahun ini,&quot; tegas Abraham dalam rapat Timwas Century di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/2/2012).
&amp;nbsp;
Abraham menjelaskan, KPK sudah dua kali melakukan gelar perkara atau ekspose kasus Century. Dari ekspose tersebut, terdapat dua pandangan.
&amp;nbsp;
&quot;Pertama, dari teman-teman penyelidik kasus Bank Century masih menginginkan pendalam yang cukup,&quot; katanya.
&amp;nbsp;
Namun, pendapat penyelidik itu, lanjut Samad mendapat sanggahan dari Wakil Ketua KPK bidang penindakan Zulkarnain. &quot;Beliau (Zulkarnain) sudah merekonstruksikan pasal-pasal dari Bank Century,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;
Perbedaan pandangan ini ditengahi Bambang Widjojanto yang juga Wakil Ketua KPK. Dalam ekspose, Bambang menyarankan agar KPK meminta pendapat pakar atas perkara Century.
&amp;nbsp;
&quot;Jalan tengahnya memberi kesempatan kepada penyelidik untuk mendalami lebih jauh dengan cara meminta atau mengumpulkan ketrangan-keterangan ahli yang diperlukan diantaranya ahli pidana,perdata dan keuangan perbankan,&quot; imbuh Samad.
&amp;nbsp;
Berikut lima poin kesimpulan hasil rapat Timwas Century DPR dengan KPK,
&amp;nbsp;
1. Timwas mendorong KPK untuk segera menindaklanjuti 9 temuan LPH tahap I dan 13 temuan serta 2 Informasi lainnya LHP tahap II sebagai kesimpulan BPK atas kasus Bank Cebtury, sesuai pasal 8 ayat (4) UU 15 Tahun 2006 tentang BPK yang menyatakan bahwa laporan BPK dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
&amp;nbsp;
2. Timwas Century mendorong pimpinan KPK untuk memperkuat kapasitas dan melakukan evaluasi terhadap tim penyelidik yang menanganhi kasus Bank Century untuk menghindari conflict of interest sebagaimana diatur dalam panduan KPK
&amp;nbsp;
3. Untuk menjaga netralitas dan mendapatkan informasi atau penjelasan yang akurat mengenai kasus Bank Century, Timwas Century menyepakati usulan KPK untuk menyampaikan nama-nama ahli yang dimaksud sesegera mungkin.
&amp;nbsp;
4. Timwas Century menyetujui penjelasan KPK mengenai proses dan progres hasil penyelidikan akan disampaikan di kantor KPK.
&amp;nbsp;
5. KPK berjanji menyelesaikan kasus Century selambat-lambatnya akhir 2012, sesuai dengan koridor hukum.</content:encoded></item></channel></rss>
