<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PPP Inisiatif Usulkan RUU Miras</title><description>Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berencana mengusulkan Rancangan  Undang-Undang (RUU) tentang minuman keras. Hal ini dilakukan karena  kontroversi pencabutan Perda Miras oleh Kementerian Dalam Negeri.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/16/337/576750/ppp-inisiatif-usulkan-ruu-miras</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/02/16/337/576750/ppp-inisiatif-usulkan-ruu-miras"/><item><title>PPP Inisiatif Usulkan RUU Miras</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/16/337/576750/ppp-inisiatif-usulkan-ruu-miras</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/02/16/337/576750/ppp-inisiatif-usulkan-ruu-miras</guid><pubDate>Kamis 16 Februari 2012 11:19 WIB</pubDate><dc:creator>Fiddy Anggriawan </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/02/16/337/576750/HodvkCIEJ9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/02/16/337/576750/HodvkCIEJ9.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berencana mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang minuman keras. Hal ini dilakukan karena kontroversi pencabutan Perda Miras oleh Kementerian Dalam Negeri.Hal itu disampaikan Sekretaris Majelis Pakar PPP Ahmad Yani dalam seminar bertajuk &amp;lsquo;Urgensi RUU Miras&amp;rsquo; di Hotel Millenium, Jakarta, Kamis (16/2/2012).&quot;Sejak melihat bahwa bahaya, perusakan moral, dan karakter bangsa, melalui miras, narkoba dan sejenisnya, PPP akan mengajukan RUU Inisiatif, karena selama ini masih Perda (Peraturan Daerah),&quot; ungkap Yani kepada okezone.Hal ini dinilai Yani sangat penting sebagai langkah preventif. Sebab dengan ditingkatkannya status Perda menjadi UU, maka akan ada aturan yang lebih tegas untuk menjerat para pengguna miras maupun narkotika.&quot;Jadi miras ini harus ada UU khusus yang mengatur tata cara untuk mendapatkan atau mengkonsumsinya. Di negeri yang liberal sekalipun yang tidak menganut pancasila dan tidak menjunjung tinggi nilai-nilai religiusitas, seperti Amerika Serikat (AS), miras itu tidak gampang. Hanya di tempat-tempat dan orang-orang tertentu saja yang boleh mengkonsumsi itu,&quot; lanjutnya.Secara teknis, lanjut dia, nantinya UU ini akan mengatur mengenai jenis-jenis minuman apa saja yang layak dikonsumsi dan benar-benar dilarang. Termasuk tempat dan siapa saja yang boleh mengonsumsi miras.</description><content:encoded>JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berencana mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang minuman keras. Hal ini dilakukan karena kontroversi pencabutan Perda Miras oleh Kementerian Dalam Negeri.Hal itu disampaikan Sekretaris Majelis Pakar PPP Ahmad Yani dalam seminar bertajuk &amp;lsquo;Urgensi RUU Miras&amp;rsquo; di Hotel Millenium, Jakarta, Kamis (16/2/2012).&quot;Sejak melihat bahwa bahaya, perusakan moral, dan karakter bangsa, melalui miras, narkoba dan sejenisnya, PPP akan mengajukan RUU Inisiatif, karena selama ini masih Perda (Peraturan Daerah),&quot; ungkap Yani kepada okezone.Hal ini dinilai Yani sangat penting sebagai langkah preventif. Sebab dengan ditingkatkannya status Perda menjadi UU, maka akan ada aturan yang lebih tegas untuk menjerat para pengguna miras maupun narkotika.&quot;Jadi miras ini harus ada UU khusus yang mengatur tata cara untuk mendapatkan atau mengkonsumsinya. Di negeri yang liberal sekalipun yang tidak menganut pancasila dan tidak menjunjung tinggi nilai-nilai religiusitas, seperti Amerika Serikat (AS), miras itu tidak gampang. Hanya di tempat-tempat dan orang-orang tertentu saja yang boleh mengkonsumsi itu,&quot; lanjutnya.Secara teknis, lanjut dia, nantinya UU ini akan mengatur mengenai jenis-jenis minuman apa saja yang layak dikonsumsi dan benar-benar dilarang. Termasuk tempat dan siapa saja yang boleh mengonsumsi miras.</content:encoded></item></channel></rss>
