<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Diberi Rp3 Juta, Keluarga Korban Afriani Diajak Damai</title><description>Pihak keluarga Afriani Susanti (29), mengumpulkan seluruh keluarga  korban kecelakaan maut di Tugu Tani, untuk diminta menandatangani surat  pernyataan tidak akan melayangkan tuntutan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/17/338/577667/diberi-rp3-juta-keluarga-korban-afriani-diajak-damai</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/02/17/338/577667/diberi-rp3-juta-keluarga-korban-afriani-diajak-damai"/><item><title>Diberi Rp3 Juta, Keluarga Korban Afriani Diajak Damai</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/17/338/577667/diberi-rp3-juta-keluarga-korban-afriani-diajak-damai</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/02/17/338/577667/diberi-rp3-juta-keluarga-korban-afriani-diajak-damai</guid><pubDate>Jum'at 17 Februari 2012 15:13 WIB</pubDate><dc:creator>K. Yudha Wirakusuma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/02/17/338/577667/lRVNLgI2Pe.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Afriani (Foto: Dok RCTI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/02/17/338/577667/lRVNLgI2Pe.jpg</image><title>Afriani (Foto: Dok RCTI)</title></images><description>JAKARTA - Pihak keluarga Afriani Susanti (29), mengumpulkan seluruh keluarga korban kecelakaan maut di Tugu Tani, untuk diminta menandatangani surat pernyataan tidak akan melayangkan tuntutan.Pengacara keluarga korban, Ronny Talapessy mengatakan, mereka dikumpulkan di sebuah rumah makan di Jakarta untuk diajak berdamai dengan iming-iming santunan sebesar Rp3 juta.&quot;Mereka mengumpukan kelurga korban door to door, di sebuah rumah makan di Tanjung Priuk dan meminta tanda-tangan yang menyatakan bahwa insiden di halte Tugu Tani adalah kecelakaan murni,&quot; kata Ronny saat berbincang dengan okezone, Jumat (17/2/2012).Beberapa keluarga korban dari Jepara, Jawa Tengah, kata dia, sudah ada yang menerima santunan dan menandatangani surat pernyataan. &quot;Maaf-maaf saja, inikan namanya tidak ada iktikad baik. Kalau mau meminta maaf, tidak usah pakai embel-embel,&quot; tegasnya.Ronny mengancam akan melaporkan pengacara Afriani kepada dewan kode etik pengacara, lantaran hal itu dianggap sebagai bentuk pelanggaran.&quot;Ini peringatan kita buat Efrizal. Mengenai isi pasal 7 huruf F kode etik advokat: apabila advokat mengetahui, bahwa seseorang telah menunjuk advokat mengenai suatu perkara tertentu. Maka hubungan dengan orang itu mengenai perkara tertentu tersebut hanya boleh dilakukan melalui advokat tersebut,&quot; tukasnya.Sekadar meningatkan, kasus kecelakaan maut yang melibatkan Afriani kini disidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Afriyani dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun.Sementara kasus narkoba yang menjerat afriani dan tiga rekannya, berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rahmad mengatakan berkasnya diterima pada 13 Februari lalu.Untuk sementara pasal yang diduga dilanggar adalah pasal  111, 112, 132 subsider pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.</description><content:encoded>JAKARTA - Pihak keluarga Afriani Susanti (29), mengumpulkan seluruh keluarga korban kecelakaan maut di Tugu Tani, untuk diminta menandatangani surat pernyataan tidak akan melayangkan tuntutan.Pengacara keluarga korban, Ronny Talapessy mengatakan, mereka dikumpulkan di sebuah rumah makan di Jakarta untuk diajak berdamai dengan iming-iming santunan sebesar Rp3 juta.&quot;Mereka mengumpukan kelurga korban door to door, di sebuah rumah makan di Tanjung Priuk dan meminta tanda-tangan yang menyatakan bahwa insiden di halte Tugu Tani adalah kecelakaan murni,&quot; kata Ronny saat berbincang dengan okezone, Jumat (17/2/2012).Beberapa keluarga korban dari Jepara, Jawa Tengah, kata dia, sudah ada yang menerima santunan dan menandatangani surat pernyataan. &quot;Maaf-maaf saja, inikan namanya tidak ada iktikad baik. Kalau mau meminta maaf, tidak usah pakai embel-embel,&quot; tegasnya.Ronny mengancam akan melaporkan pengacara Afriani kepada dewan kode etik pengacara, lantaran hal itu dianggap sebagai bentuk pelanggaran.&quot;Ini peringatan kita buat Efrizal. Mengenai isi pasal 7 huruf F kode etik advokat: apabila advokat mengetahui, bahwa seseorang telah menunjuk advokat mengenai suatu perkara tertentu. Maka hubungan dengan orang itu mengenai perkara tertentu tersebut hanya boleh dilakukan melalui advokat tersebut,&quot; tukasnya.Sekadar meningatkan, kasus kecelakaan maut yang melibatkan Afriani kini disidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Afriyani dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun.Sementara kasus narkoba yang menjerat afriani dan tiga rekannya, berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rahmad mengatakan berkasnya diterima pada 13 Februari lalu.Untuk sementara pasal yang diduga dilanggar adalah pasal  111, 112, 132 subsider pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.</content:encoded></item></channel></rss>
