<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>John Kei Terancam Penjara Seumur Hidup</title><description>John Kei yang diduga terlibat dalam pembunuhan mantan Direktur Utama Sanex Steel Indonesia Tan Harry Tantono (45) alias Ayung di Swiss-Belhotel, Kamis 26 Januari Lalu, terancam hukuman penjara seumur hidup.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/18/338/578107/john-kei-terancam-penjara-seumur-hidup</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/02/18/338/578107/john-kei-terancam-penjara-seumur-hidup"/><item><title>John Kei Terancam Penjara Seumur Hidup</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/18/338/578107/john-kei-terancam-penjara-seumur-hidup</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/02/18/338/578107/john-kei-terancam-penjara-seumur-hidup</guid><pubDate>Sabtu 18 Februari 2012 13:00 WIB</pubDate><dc:creator>Susi Fatimah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/02/18/338/578107/uW8rTpeIUK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/02/18/338/578107/uW8rTpeIUK.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - John Kei yang diduga terlibat dalam pembunuhan mantan Direktur Utama Sanex Steel Indonesia Tan Harry Tantono (45) alias Ayung di Swiss-Belhotel, Kamis 26 Januari Lalu, terancam hukuman penjara seumur hidup.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Dikenakan pasal 340 ancaman 20 tahun sampai seumur hidup,&amp;rdquo; ujar Kepada Bidang Humas Polda Metro Jaya, Rikwanto, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jakarta, Sabtu (18/2/2012).
&amp;nbsp;
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Toni Harmanto mengatakan, penangkapan kepada John Kei berdasarkan keterangan dari dua tersangka sebelumnya, yang menyerahkan diri usai melakukan pembunuhan pada Kamis, 26 Januari lalu.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Kenapa ditangkap? Berdasarkan keterangan dua tersangka sebelumnya. (Mereka) menerangkan pada saat terjadi pembunuhan yang bersangkutan ada di kamar,&quot; tuturnya.
&amp;nbsp;
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan ahli forensik kematian korban terjadi saat John berada di dalam kamar Hotel Swiss-Belhotel tersebut.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Durasi antara John Kei masuk sampai keluar ini dibuktikan digital forensik rekaman yang sudah diperoleh. Yang masuk ke kamar nomor 2701 John Kei dan kelompoknya,&quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - John Kei yang diduga terlibat dalam pembunuhan mantan Direktur Utama Sanex Steel Indonesia Tan Harry Tantono (45) alias Ayung di Swiss-Belhotel, Kamis 26 Januari Lalu, terancam hukuman penjara seumur hidup.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Dikenakan pasal 340 ancaman 20 tahun sampai seumur hidup,&amp;rdquo; ujar Kepada Bidang Humas Polda Metro Jaya, Rikwanto, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jakarta, Sabtu (18/2/2012).
&amp;nbsp;
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Toni Harmanto mengatakan, penangkapan kepada John Kei berdasarkan keterangan dari dua tersangka sebelumnya, yang menyerahkan diri usai melakukan pembunuhan pada Kamis, 26 Januari lalu.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Kenapa ditangkap? Berdasarkan keterangan dua tersangka sebelumnya. (Mereka) menerangkan pada saat terjadi pembunuhan yang bersangkutan ada di kamar,&quot; tuturnya.
&amp;nbsp;
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan ahli forensik kematian korban terjadi saat John berada di dalam kamar Hotel Swiss-Belhotel tersebut.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Durasi antara John Kei masuk sampai keluar ini dibuktikan digital forensik rekaman yang sudah diperoleh. Yang masuk ke kamar nomor 2701 John Kei dan kelompoknya,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
