<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tak Etis Pengacara Rosa Temui Nazar di Rutan Cipinang</title><description>Selain tidak etis, Tjipta juga menilai pertemuan kuasa hukum Rosa dengan Nazaruddin jelas melanggar etika hukum.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/19/339/578551/tak-etis-pengacara-rosa-temui-nazar-di-rutan-cipinang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/02/19/339/578551/tak-etis-pengacara-rosa-temui-nazar-di-rutan-cipinang"/><item><title>Tak Etis Pengacara Rosa Temui Nazar di Rutan Cipinang</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/19/339/578551/tak-etis-pengacara-rosa-temui-nazar-di-rutan-cipinang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/02/19/339/578551/tak-etis-pengacara-rosa-temui-nazar-di-rutan-cipinang</guid><pubDate>Minggu 19 Februari 2012 20:26 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Saifullah </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/02/19/339/578551/n57j5r0OGP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">M. Nazaruddin (foto:Heru Heryono/okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/02/19/339/578551/n57j5r0OGP.jpg</image><title>M. Nazaruddin (foto:Heru Heryono/okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pengamat politik hukum Tijpta Lesmana menilai, pertemuan antara kuasa hukum Mindo Rosalina Manulang, Ahmad Rifai dengan M Nazaruddin di Rutan Cipinang belum lama ini, tidak etis.Menurutnya, pertemuan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. &quot;Kalau ketemu, pastilah ada pesan-pesan yang disampaikan,&quot; ujarnya dalam keterangan pers, di Jakarta, Minggu (19/2/2012).Tjipta juga menilai pertemuan kuasa hukum Rosa dengan Nazaruddin jelas melanggar etika hukum. &quot;Jadi secara etika hukum itu tidak bisa dibenarkan,&quot; katanya.Saat ditanya apakah pertemuan tersebut memiliki unsur konspirasi untuk mengatur persidangan, Tjipta membenarkan hal tersebut. &quot;Itu ada, gak mungkin ketemu orang, apalagi di sana banyak politisi, enggak mungkin kalau enggak ada pesan-pesan tertentu,&quot; tegasnya.Tjipta, mengaku tak sependapat dengan pembelaan Rifai, yang mengaku pada akhirnya tidak bertemu dengan, Nazaruddin. Tjipta berkeyakinan, bekas pengacara Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Riyanto itu pasti sudah bertemu Nazaruddin.&quot;Saya pribadi berpendapat Rifai ketemu Nazaruddin di rutan cipinang. Kalau gak ketemu terus dibilang ketemu, pasti dia teriak,&quot; katanya.Wamenkum HAM Denny Indrayana sebelumnya membeberkan sejumlah temuan terkait tamu-tamu yang mengunjungi M Nazaruddin di Rutan Cipinang, salah satunya adalah Ahmad Rifai, pengacara Mindo Rosalina Manulang saat ini.Denny mengatakan kunjungan tersebut terjadi pada Kamis 2 Februari 2012. Kunjungan terjadi sekitar pukul 15.00 WIB.Denny tidak mengetahui apa isi pembicaraan Ahmad Rifai dan M Nazaruddin dalam rutan. Dia tidak ingin berspekulasi mengenai apa kemungkinan yang dibicarakan. &quot;Yang jelas sekarang diberitakan bahwa pengacara Rosa adalah Ahmad Rifai,&quot; paparnya.Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkhawatirkan kedatangan kuasa hukum Mindo Rosalina Manullang (Rosa), Ahmad Rifai, ke sel Muhammad Nazaruddin, akan mempengaruhi dakwaan terhadap terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet itu.&quot;Yang menjadi konsen KPK apakah pertemuan di Rutan akan mempengaruhi dakwaan kita terhadap Nazaruddin atau tidak,&quot; kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi beberapa waktu lalu.Johan mengatakan kewenangan di Rutan berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).&quot;Kita akan memperketat adanya pertemuan yang dianggap tidak sesuai prosedural. Tetapi, pengawasan di LP ini yang berwenang Kemenkumham. KPK tidak memiliki domain,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pengamat politik hukum Tijpta Lesmana menilai, pertemuan antara kuasa hukum Mindo Rosalina Manulang, Ahmad Rifai dengan M Nazaruddin di Rutan Cipinang belum lama ini, tidak etis.Menurutnya, pertemuan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. &quot;Kalau ketemu, pastilah ada pesan-pesan yang disampaikan,&quot; ujarnya dalam keterangan pers, di Jakarta, Minggu (19/2/2012).Tjipta juga menilai pertemuan kuasa hukum Rosa dengan Nazaruddin jelas melanggar etika hukum. &quot;Jadi secara etika hukum itu tidak bisa dibenarkan,&quot; katanya.Saat ditanya apakah pertemuan tersebut memiliki unsur konspirasi untuk mengatur persidangan, Tjipta membenarkan hal tersebut. &quot;Itu ada, gak mungkin ketemu orang, apalagi di sana banyak politisi, enggak mungkin kalau enggak ada pesan-pesan tertentu,&quot; tegasnya.Tjipta, mengaku tak sependapat dengan pembelaan Rifai, yang mengaku pada akhirnya tidak bertemu dengan, Nazaruddin. Tjipta berkeyakinan, bekas pengacara Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Riyanto itu pasti sudah bertemu Nazaruddin.&quot;Saya pribadi berpendapat Rifai ketemu Nazaruddin di rutan cipinang. Kalau gak ketemu terus dibilang ketemu, pasti dia teriak,&quot; katanya.Wamenkum HAM Denny Indrayana sebelumnya membeberkan sejumlah temuan terkait tamu-tamu yang mengunjungi M Nazaruddin di Rutan Cipinang, salah satunya adalah Ahmad Rifai, pengacara Mindo Rosalina Manulang saat ini.Denny mengatakan kunjungan tersebut terjadi pada Kamis 2 Februari 2012. Kunjungan terjadi sekitar pukul 15.00 WIB.Denny tidak mengetahui apa isi pembicaraan Ahmad Rifai dan M Nazaruddin dalam rutan. Dia tidak ingin berspekulasi mengenai apa kemungkinan yang dibicarakan. &quot;Yang jelas sekarang diberitakan bahwa pengacara Rosa adalah Ahmad Rifai,&quot; paparnya.Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkhawatirkan kedatangan kuasa hukum Mindo Rosalina Manullang (Rosa), Ahmad Rifai, ke sel Muhammad Nazaruddin, akan mempengaruhi dakwaan terhadap terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet itu.&quot;Yang menjadi konsen KPK apakah pertemuan di Rutan akan mempengaruhi dakwaan kita terhadap Nazaruddin atau tidak,&quot; kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi beberapa waktu lalu.Johan mengatakan kewenangan di Rutan berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).&quot;Kita akan memperketat adanya pertemuan yang dianggap tidak sesuai prosedural. Tetapi, pengawasan di LP ini yang berwenang Kemenkumham. KPK tidak memiliki domain,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
