<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pusat Kekeuh Pemilihan, RUUK DIY Tak Selesai</title><description>Menyusul diserahkannya usulan mengenai poin suksesi Kepala Daerah  dalam Draf RUUK  DIY oleh Panja DPR ke pimpinan partai melalui fraksi, belum tentu  menemukan titik terang penyelesaikan RUUK DIY.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/20/340/579211/pusat-kekeuh-pemilihan-ruuk-diy-tak-selesai</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/02/20/340/579211/pusat-kekeuh-pemilihan-ruuk-diy-tak-selesai"/><item><title>Pusat Kekeuh Pemilihan, RUUK DIY Tak Selesai</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/20/340/579211/pusat-kekeuh-pemilihan-ruuk-diy-tak-selesai</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/02/20/340/579211/pusat-kekeuh-pemilihan-ruuk-diy-tak-selesai</guid><pubDate>Senin 20 Februari 2012 19:14 WIB</pubDate><dc:creator>Prabowo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/02/20/340/579211/nwSkxMuMAO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sri Sultan HB X dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas (Foto: Koran SI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/02/20/340/579211/nwSkxMuMAO.jpg</image><title>Sri Sultan HB X dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas (Foto: Koran SI)</title></images><description>YOGYAKARTA- Menyusul diserahkannya usulan mengenai poin suksesi Kepala Daerah (Gubernur DIY) dalam Draf Rancangan Undang Undang Keistimewaan (RUUK) DIY oleh Panja DPR ke pimpinan partai melalui fraksi, belum tentu menemukan titik terang penyelesaikan RUUK DIY.Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, menyampaikan RUUK DIY tidak akan selesai selama pemerintah pusat tetap berkeras menginginkan pemilihan. Sebab, mayoritas partai di DPR tetap mendukung penetapan.&amp;ldquo;Enggak berubah gitu kok! Masalahnya, pemerintahan yang enggak berubah (menginginkan Pemilihan,red),&amp;rdquo; kata Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (20/2/2012).Sejauh ini, kata Sultan, sikap mayoritas partai di pusat tetap mendukung penetapan. &amp;ldquo;Jangan hanya DPR yang punya kemauan berubah, pemerintah juga harus berubah. Itu baru win-win solution,&amp;rdquo; kata Sultan.Setelah pembahasan RUUK menemui kebuntuan, Sultan tak khawatir bila rapat pendalaman Panja RUUK akhirnya menyerahkan (Suksesi Gubernur DIY) ke fraksi supaya dibahas bersama pimpinan partai.&amp;ldquo;Kalau fraksi itu kepanjangan tangan partai. Tidak mungkin sikapnya berbeda dengan keputusan partainya, iya saya tidak khawatir,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>YOGYAKARTA- Menyusul diserahkannya usulan mengenai poin suksesi Kepala Daerah (Gubernur DIY) dalam Draf Rancangan Undang Undang Keistimewaan (RUUK) DIY oleh Panja DPR ke pimpinan partai melalui fraksi, belum tentu menemukan titik terang penyelesaikan RUUK DIY.Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, menyampaikan RUUK DIY tidak akan selesai selama pemerintah pusat tetap berkeras menginginkan pemilihan. Sebab, mayoritas partai di DPR tetap mendukung penetapan.&amp;ldquo;Enggak berubah gitu kok! Masalahnya, pemerintahan yang enggak berubah (menginginkan Pemilihan,red),&amp;rdquo; kata Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (20/2/2012).Sejauh ini, kata Sultan, sikap mayoritas partai di pusat tetap mendukung penetapan. &amp;ldquo;Jangan hanya DPR yang punya kemauan berubah, pemerintah juga harus berubah. Itu baru win-win solution,&amp;rdquo; kata Sultan.Setelah pembahasan RUUK menemui kebuntuan, Sultan tak khawatir bila rapat pendalaman Panja RUUK akhirnya menyerahkan (Suksesi Gubernur DIY) ke fraksi supaya dibahas bersama pimpinan partai.&amp;ldquo;Kalau fraksi itu kepanjangan tangan partai. Tidak mungkin sikapnya berbeda dengan keputusan partainya, iya saya tidak khawatir,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
