<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Pastikan Bocah Pelaku Penusukan Tetap Disidangkan</title><description>Namun, proses hukum ini diupayakan tidak mengganggu kondisi kejiwaan  AMN.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/21/338/579315/polisi-pastikan-bocah-pelaku-penusukan-tetap-disidangkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/02/21/338/579315/polisi-pastikan-bocah-pelaku-penusukan-tetap-disidangkan"/><item><title>Polisi Pastikan Bocah Pelaku Penusukan Tetap Disidangkan</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/21/338/579315/polisi-pastikan-bocah-pelaku-penusukan-tetap-disidangkan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/02/21/338/579315/polisi-pastikan-bocah-pelaku-penusukan-tetap-disidangkan</guid><pubDate>Selasa 21 Februari 2012 03:53 WIB</pubDate><dc:creator>Marieska Harya Virdhani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/02/21/338/579315/PkXBc3IgXu.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/02/21/338/579315/PkXBc3IgXu.jpg</image><title></title></images><description>DEPOK - Kapolres Depok Kombes (Pol) Mulyadi Kaharni menegaskan proses hukum terhadap AMN (13) pelaku penusukan siswa SD, tetap dilanjutkan. Namun, proses hukum ini diupayakan tidak mengganggu kondisi kejiwaan AMN.&amp;ldquo;Tetap ke persidangan, kita bisa bicarakan, tetap harus ada persidangan, vonisnya nanti mungkin dikembalikan kepada orang tua, jangan sampai korbankan masa depan anak juga,&amp;rdquo; tegas Mulyadi kepada wartawan, Senin (20/2/2012).&amp;nbsp;Kapolres juga masih mengupayakan penangguhan penahanan terhadap AMN yang berstatus siswa kelas 6 SDN Cinere, Depok. Polisi saat ini tengah bernegosiasi dengan keluarga korban SM (12). &amp;ldquo;Kami terus bernegosiasi,kKita lihat perkembangan penyidikan sekarang, bagaimana kondisi korban sendiri, jangan sampai berjalan tapi merugikan pihak &amp;ndash; pihak lain, bisa saja di panti sosial, namun tetap dalam pengawasan polisi,&amp;rdquo; sambungnya. Penangguhan penahanan, kata Mulyadi, diatur dalam KUHAP. AMN pun akan dikenakan pasal sesuai Undang&amp;ndash;Undang Perlindungan Anak pasal 82 nomor 32 tahun 2002. &quot;Ancaman hukuman 12 tahun, tetapi karena AMN belum dewasa, ancaman hukuman separuhnya,&amp;rdquo; paparnya.Sebelumnya Komnas Perlindungan Anak meminta polisi menangguhkan penahanan AMN. Komnas juga bekerjasama dengan Kementerian Sosial untuk dapat menampung AMN di luar penjara.</description><content:encoded>DEPOK - Kapolres Depok Kombes (Pol) Mulyadi Kaharni menegaskan proses hukum terhadap AMN (13) pelaku penusukan siswa SD, tetap dilanjutkan. Namun, proses hukum ini diupayakan tidak mengganggu kondisi kejiwaan AMN.&amp;ldquo;Tetap ke persidangan, kita bisa bicarakan, tetap harus ada persidangan, vonisnya nanti mungkin dikembalikan kepada orang tua, jangan sampai korbankan masa depan anak juga,&amp;rdquo; tegas Mulyadi kepada wartawan, Senin (20/2/2012).&amp;nbsp;Kapolres juga masih mengupayakan penangguhan penahanan terhadap AMN yang berstatus siswa kelas 6 SDN Cinere, Depok. Polisi saat ini tengah bernegosiasi dengan keluarga korban SM (12). &amp;ldquo;Kami terus bernegosiasi,kKita lihat perkembangan penyidikan sekarang, bagaimana kondisi korban sendiri, jangan sampai berjalan tapi merugikan pihak &amp;ndash; pihak lain, bisa saja di panti sosial, namun tetap dalam pengawasan polisi,&amp;rdquo; sambungnya. Penangguhan penahanan, kata Mulyadi, diatur dalam KUHAP. AMN pun akan dikenakan pasal sesuai Undang&amp;ndash;Undang Perlindungan Anak pasal 82 nomor 32 tahun 2002. &quot;Ancaman hukuman 12 tahun, tetapi karena AMN belum dewasa, ancaman hukuman separuhnya,&amp;rdquo; paparnya.Sebelumnya Komnas Perlindungan Anak meminta polisi menangguhkan penahanan AMN. Komnas juga bekerjasama dengan Kementerian Sosial untuk dapat menampung AMN di luar penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
