<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PT RAPP Janji Berdayakan Warga Pulau Padang</title><description>Perusahaan juga berkomitmen mengalokasikan 3.000 hektar untuk  tanaman kehidupan bagi masyarakat di Pulau Padang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/21/340/579320/pt-rapp-janji-berdayakan-warga-pulau-padang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/02/21/340/579320/pt-rapp-janji-berdayakan-warga-pulau-padang"/><item><title>PT RAPP Janji Berdayakan Warga Pulau Padang</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/21/340/579320/pt-rapp-janji-berdayakan-warga-pulau-padang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/02/21/340/579320/pt-rapp-janji-berdayakan-warga-pulau-padang</guid><pubDate>Selasa 21 Februari 2012 04:31 WIB</pubDate><dc:creator>Banda Haruddin Tanjung</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/02/21/340/579320/UQafGgEygB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/02/21/340/579320/UQafGgEygB.jpg</image><title>Ilustrasi (Dok. Okezone)</title></images><description>PEKANBARU - Kementerian Kehutanan menyatakan akan mencabut surat pemberhentian izin sementara hutan tanaman industri (PIS-HTI) PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pulau Padang, Kepulauan Meranti, Riau. Dengan pencabutan ini, Direktur Utama PT RAPP, Kusnan Rahmin mengatakan perusahaannya akan berkomitmen memberdayakan masyarakat Pulau Padang. &quot;Kami berharap dapat beroperasi secepatnya di Pulau Padang dan bersama masyarakat akan mengembangkan program pemberdayaan masyarakat&quot; kata Kusnan kepada okezone Senin (20/2/2012). Pihak perusahaan juga berjanji akan mengeluarkan atau menginklaf jika memang ada lahan masyarakat di konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI). PT RAPP juga mengklaim banyak menggunakan tenaga kerja lokal selama operasional di Pulau Padang.&quot;Kami juga akan bekerja sama dengan Tim Terpadu untuk menyelesaikan permasalahan lahan-lahan masyarakat yang ada di konsesi RAPP,&quot; jelas Kusnan. Dia menambahkan bahwa perusahaan berkomitmen untuk mengalokasikan 3.000 hektar untuk tanaman kehidupan bagi masyarakat di Pulau Padang.Sementara itu, Presiden Komisaris PT RAPP, Tony Wenas menyatakan siap mematuhi dan menghormati apaun kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dengan tetap mengacu dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. &quot;Sejak awal kami telah melakukan rencana spasial yakni mengalokasikan areal konsesi untuk tanaman kehidupan bagi masyarakat dan tanaman unggulan bagi pengelolaan hutan lestari,&quot; kata Tony kepada okezone.Selain itu, perusahaan juga akan mengalokasian untuk kawasan lindung di dalam area konsesi perusahaan.&quot;RAPP hanya akan mengelola Hutan Tanaman Industri (HTI) sebesar 25,6 persen untuk tanaman pokok akasia dari total seluruh areal Pulau Padang seluas 110 ribu hektar,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>PEKANBARU - Kementerian Kehutanan menyatakan akan mencabut surat pemberhentian izin sementara hutan tanaman industri (PIS-HTI) PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pulau Padang, Kepulauan Meranti, Riau. Dengan pencabutan ini, Direktur Utama PT RAPP, Kusnan Rahmin mengatakan perusahaannya akan berkomitmen memberdayakan masyarakat Pulau Padang. &quot;Kami berharap dapat beroperasi secepatnya di Pulau Padang dan bersama masyarakat akan mengembangkan program pemberdayaan masyarakat&quot; kata Kusnan kepada okezone Senin (20/2/2012). Pihak perusahaan juga berjanji akan mengeluarkan atau menginklaf jika memang ada lahan masyarakat di konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI). PT RAPP juga mengklaim banyak menggunakan tenaga kerja lokal selama operasional di Pulau Padang.&quot;Kami juga akan bekerja sama dengan Tim Terpadu untuk menyelesaikan permasalahan lahan-lahan masyarakat yang ada di konsesi RAPP,&quot; jelas Kusnan. Dia menambahkan bahwa perusahaan berkomitmen untuk mengalokasikan 3.000 hektar untuk tanaman kehidupan bagi masyarakat di Pulau Padang.Sementara itu, Presiden Komisaris PT RAPP, Tony Wenas menyatakan siap mematuhi dan menghormati apaun kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dengan tetap mengacu dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. &quot;Sejak awal kami telah melakukan rencana spasial yakni mengalokasikan areal konsesi untuk tanaman kehidupan bagi masyarakat dan tanaman unggulan bagi pengelolaan hutan lestari,&quot; kata Tony kepada okezone.Selain itu, perusahaan juga akan mengalokasian untuk kawasan lindung di dalam area konsesi perusahaan.&quot;RAPP hanya akan mengelola Hutan Tanaman Industri (HTI) sebesar 25,6 persen untuk tanaman pokok akasia dari total seluruh areal Pulau Padang seluas 110 ribu hektar,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
