<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Pimpinan FPI Yogya Tak Lebih dari 30 Menit</title><description>Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Nurzaman itu beragenda pembacaan dakwaan oleh JPU.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/21/340/579778/sidang-pimpinan-fpi-yogya-tak-lebih-dari-30-menit</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/02/21/340/579778/sidang-pimpinan-fpi-yogya-tak-lebih-dari-30-menit"/><item><title>Sidang Pimpinan FPI Yogya Tak Lebih dari 30 Menit</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/21/340/579778/sidang-pimpinan-fpi-yogya-tak-lebih-dari-30-menit</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/02/21/340/579778/sidang-pimpinan-fpi-yogya-tak-lebih-dari-30-menit</guid><pubDate>Selasa 21 Februari 2012 16:00 WIB</pubDate><dc:creator>Prabowo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/02/21/340/579778/qTyM9db6zL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi berjaga di luar lokasi sidang terdakwa pimpinan FPI (Foto: okezone/Prabowo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/02/21/340/579778/qTyM9db6zL.jpg</image><title>Polisi berjaga di luar lokasi sidang terdakwa pimpinan FPI (Foto: okezone/Prabowo)</title></images><description>YOGYAKARTA - Persidangan kasus penganiayaan yang dilakukan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Yogyakarta, Bambang Teddy, di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta berlangsung tak kurang dari 30 menit.Meski dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB, namun sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Kardi, ini telat hingga satu jam.Sebelum membacakan dakwaan di depan Ketua Mejelis Hakim Muhammad Nurzaman, Kardi serta dua anggotanya, sempat menanyakan identitas terdakwa.&amp;ldquo;Sebelumnya, saya ingin pertanyakan SH di belakang itu gelar atau nama? Kalau melihat riwayat pendidikan, yang bersangkutan belum memiliki gelar sarjana hukum,&amp;rdquo; kata Kardi mengawali persidangan di PN Yogyakarta, Senin (21/2/2012).Tiga JPU, Kardi (Kepala Kejari Kota Yogyakarta), Yuniken Pujiastuti (Kasubbagbin Kejari), dan Aliansyah (Kasi Pidum Kejari) membacakan secara bergantian.Terdakwa Bambang dijerat dengan Pasal 351 ayat (1), Pasal 335 ayat (1), dan Pasal 315 KUHP. Ketiga pasal itu tentang penganiayaan, perbuatan tidak menyenangkan, dan penghinaan.</description><content:encoded>YOGYAKARTA - Persidangan kasus penganiayaan yang dilakukan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Yogyakarta, Bambang Teddy, di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta berlangsung tak kurang dari 30 menit.Meski dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB, namun sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Kardi, ini telat hingga satu jam.Sebelum membacakan dakwaan di depan Ketua Mejelis Hakim Muhammad Nurzaman, Kardi serta dua anggotanya, sempat menanyakan identitas terdakwa.&amp;ldquo;Sebelumnya, saya ingin pertanyakan SH di belakang itu gelar atau nama? Kalau melihat riwayat pendidikan, yang bersangkutan belum memiliki gelar sarjana hukum,&amp;rdquo; kata Kardi mengawali persidangan di PN Yogyakarta, Senin (21/2/2012).Tiga JPU, Kardi (Kepala Kejari Kota Yogyakarta), Yuniken Pujiastuti (Kasubbagbin Kejari), dan Aliansyah (Kasi Pidum Kejari) membacakan secara bergantian.Terdakwa Bambang dijerat dengan Pasal 351 ayat (1), Pasal 335 ayat (1), dan Pasal 315 KUHP. Ketiga pasal itu tentang penganiayaan, perbuatan tidak menyenangkan, dan penghinaan.</content:encoded></item></channel></rss>
