<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Timwas Century dan KPK Godok Tim Ahli</title><description>Tim Pengawas (Timwas) kasus Bank Century kembali menggelar rapat bersama  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rapat hari ini akan membahas nama  ahli pidana yang akan membantu KPK menginventarisasi delik pidana kasus  Century.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/22/339/580185/timwas-century-dan-kpk-godok-tim-ahli</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/02/22/339/580185/timwas-century-dan-kpk-godok-tim-ahli"/><item><title>Timwas Century dan KPK Godok Tim Ahli</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/22/339/580185/timwas-century-dan-kpk-godok-tim-ahli</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/02/22/339/580185/timwas-century-dan-kpk-godok-tim-ahli</guid><pubDate>Rabu 22 Februari 2012 09:57 WIB</pubDate><dc:creator>Ferdinan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/02/22/339/580185/hp3cDsHTia.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/02/22/339/580185/hp3cDsHTia.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Tim Pengawas (Timwas) kasus Bank Century kembali menggelar rapat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rapat hari ini akan membahas nama ahli pidana yang akan membantu KPK menginventarisasi delik pidana kasus Century.&quot;Rapat hari ini akan menetapkan nama-nama ahli yang menjadi usulan DPR sebagaimana permintaan KPK,&quot; kata anggota Timwas Century DPR, Bambang Soesatyo kepada wartawan, Jakarta, Rabu (22/2/2012).Selain itu, Timwas akan mendengarkan tanggapan KPK atas laporan hasil audit investigasi lanjutan BPK yang menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang dan indikasi kerugian negara.Pekan lalu, Ketua KPK Abraham Samad dalam rapat Timwas mengakui komisinya menemui kendala menentukan ada tidaknya dugaan tindak pidana korupsi dalam kucuran dana talangan Rp6,7 triliun.KPK sudah dua kali melakukan gelar perkara ekspose Century. Dari ekspose tersebut, terdapat dua pandangan. Pertama, penyelidik KPK masih menginginkan pendalaman terkait dugaan tindak pidana.Pandangan kedua datang dari Wakil Ketua KPK bidang penindakan Zulkarnain. Bekas petinggi Kejaksaan Agung ini sudah merekonstruksikan pasal-pasal pidana Century.Akhirnya pimpinan KPK sepakat memberi kesempatan kepada penyelidik untuk mendalami kasus Century dengan meminta  keterangan ahli yang diperlukan di antaranya ahli pidana,perdata dan keuangan perbankan.Berikut nama-nama ahli yang akan dibahas dalam rapat Timwas Century:&amp;nbsp;1. Ahli Pidana-Prof. Dr. Eddy O.S.Hiarej, SH.M(UGM)-DR. Mudzakir 2. Ahli Perbankan-Denny Darury-Sigit Pramono-Anwar Nasution 3. Ahli Tata Negara-Prof. Yusril Ihza Mahendra-Adnan Buyung Nasution-Saldi Isra atau Irman Putra Siddin 4. Ahli Perekonomian-Firmansyah-Iman Sugema-Yanuar Rizki dan Kwik Kian Gie&amp;nbsp;5. Ahli Administrasi Negara-Laica Marzuki-Prof. Dr. Arifin P. Soeriatmadja&amp;nbsp;6. Ahli Hukum Internasional-Prof. Hikmahanto Juana, PhD</description><content:encoded>JAKARTA - Tim Pengawas (Timwas) kasus Bank Century kembali menggelar rapat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rapat hari ini akan membahas nama ahli pidana yang akan membantu KPK menginventarisasi delik pidana kasus Century.&quot;Rapat hari ini akan menetapkan nama-nama ahli yang menjadi usulan DPR sebagaimana permintaan KPK,&quot; kata anggota Timwas Century DPR, Bambang Soesatyo kepada wartawan, Jakarta, Rabu (22/2/2012).Selain itu, Timwas akan mendengarkan tanggapan KPK atas laporan hasil audit investigasi lanjutan BPK yang menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang dan indikasi kerugian negara.Pekan lalu, Ketua KPK Abraham Samad dalam rapat Timwas mengakui komisinya menemui kendala menentukan ada tidaknya dugaan tindak pidana korupsi dalam kucuran dana talangan Rp6,7 triliun.KPK sudah dua kali melakukan gelar perkara ekspose Century. Dari ekspose tersebut, terdapat dua pandangan. Pertama, penyelidik KPK masih menginginkan pendalaman terkait dugaan tindak pidana.Pandangan kedua datang dari Wakil Ketua KPK bidang penindakan Zulkarnain. Bekas petinggi Kejaksaan Agung ini sudah merekonstruksikan pasal-pasal pidana Century.Akhirnya pimpinan KPK sepakat memberi kesempatan kepada penyelidik untuk mendalami kasus Century dengan meminta  keterangan ahli yang diperlukan di antaranya ahli pidana,perdata dan keuangan perbankan.Berikut nama-nama ahli yang akan dibahas dalam rapat Timwas Century:&amp;nbsp;1. Ahli Pidana-Prof. Dr. Eddy O.S.Hiarej, SH.M(UGM)-DR. Mudzakir 2. Ahli Perbankan-Denny Darury-Sigit Pramono-Anwar Nasution 3. Ahli Tata Negara-Prof. Yusril Ihza Mahendra-Adnan Buyung Nasution-Saldi Isra atau Irman Putra Siddin 4. Ahli Perekonomian-Firmansyah-Iman Sugema-Yanuar Rizki dan Kwik Kian Gie&amp;nbsp;5. Ahli Administrasi Negara-Laica Marzuki-Prof. Dr. Arifin P. Soeriatmadja&amp;nbsp;6. Ahli Hukum Internasional-Prof. Hikmahanto Juana, PhD</content:encoded></item></channel></rss>
